You're Reading a Free Preview Show PERSEKOLAHAN Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” Latin = inventarium yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya.
Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar
inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang
milik negara yang dikuasai sekolah baik yang diadakandibeli melalui dana dari pemerintah, DPP maupun diperoleh sebagai pertukaran,
hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
Tiap sekolah wajib menyelenggarakan inventarisasi barang milik negara yang dikuasaidiurus oleh sekolah masing-masing secara
teratur, tertib dan lengkap. Kepala sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi fisik dan
pengisian daftar inventaris barang milik negara yang ada di sekolahnya. Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap
sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
43
1. Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
2. Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan
prasarana sekolah. 3. Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan
suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Lihat dokumen lengkap [99 Halaman - 460.50KB] Administrasi yang baik merupakan salah satu komponen yang harus ada dalam suatu instansi atau perusahaan. Dengan adanya hal tersebut data yang diinginkan oleh pimpinan akan mudah didapatkan. Termasuk mencatat keluar masuk barang yang ada. Kegiatan mencatat barang keluar masuk, kondisi dan jumlah barang dinamakan dengan inventarisasi. Berikut pengertian lengkapnya A. Pengertian InventarisasiSecara umum definisi Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan dan penyusunan barang-barang yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, rumah tangga, atau sekolah. Pencatatan dan penyusunan tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kegiatan pencatatan ini. Pertama instruktur Presiden No 3 Tahun 1971 tentang barang atau kekayaan milik negara. Kedua instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10/M/1976 tentang laporan triwulan mutasi barang milik negara dan tata cara pelaksanaannya. Ada beberapa kriteria barang yang harus dicatat. Pertama dibeli berdasarakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah /APBD maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara [APBN] Kedua barang yang tidak habis pakai. Inventarisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, berkala dan perlu memperhatikan pengurangan ataupun penambahan barang. Hal tersebut dilakukan agar instansi mempunyai data yang akurat agar bisa mempertimbangkan besaran anggaran belanja. B. Tujuan InventarisasiSecara umum, inventarisasi dilaksanakan untuk membantu kelancaran administrasi sebuah perusahaan/instansi. Juga sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap aset negara. Lebih rincinya, tujuan pokok adanya inventarisasi adalah sebagai berikut :
Inventarisasi harus dilaksanakan baik ketika ada barang yang baru masuk ataupun barang keluar karena rusak misalnya. Semua itu harus dilakukan secara teliti,diketahui oleh bagian keuangan dan disetujui oleh pimpinan. Namun yang perlu Anda ketahui, perihal bagaimana format, syarat dan ketentuan pencatatan sebuah perusahaan tergantung kebijakan pimpinan. Namun, jika barang tersebut adalah milik negara seperti yang ada di sekolah atau kedinasan maka format, syarat dan ketentuannya mengikuti instruksi dari pusat. C. Manfaat InventarisasiJika inventarisasi dilakukan secara benar dan tepat, sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Maka akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
Jika ingin melakukan pencatatan, Anda harus menyediakan satu buku besar khusus untuk mencatat semua barang yang keluar masuk. Agar lebih mudah, berikan kode pada masing-masing barang. Periksa dan setorkan laporan tersebut kepada atasan minimal tiga bulan sekali. Pengertian Inventarisasi Penatausahaan barang milik organisasi atau pemerintah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan barang. Secara historis barang kekayaan organisasi atau pemerintah pada hakikatnya adalah kekayaan masyarakat. Oleh karena itu tanggung jawab moral bagi pengelola barang amat berat. Namun masih banyak dijumpai di berbagai organisasi baik pemerintah maupun swasta kurang mengetahui secara pasti berapa tepatnya kekayaan yang dimiliki, dan bahkan tidak mengetahui dimana aset tersebut berada. Pada umumnya aset atau saran dan prasarana kebanyakan berupa alat atau perabotan yang digunakan oleh organisasi dalam menunjang kegiatan operasional organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Namun apakah pengelolaan sarana dan prasarana organisai sudah dilakukan dengan baik? Pertanyaan ini kebanyakan akan dijawab sudah baik, karena jika ternyata fakta di lapangan terjadi sebaliknya mereka akan menghindar dan melepas tanggung jawabnya. Artinya masih banyak sekali kasus hilangnya barang-barang milik/kekayaan organisasi baik swasta maupun pemerintah yang sulit di lacak keberadaannya. Mengapa terjadi demikian? Terhadap pertanyaan di atas secara umum boleh dikatakan karena masih lemahnya pengelolaan atau pengadministrasian dan penata usahaan barang milik/kekayaan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Karena apabila tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh sangat merugikan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi layaknya disebut inventarisasi. Inventaris menunjuk pada barang/benda yang secara resmi menjadi milik organisasi. Sedangkan inventarisasi merupakan suatu proses penghitungan, pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian, pengkodean, terhadap barang/sarana prasarana yang dimuat dalam suatu daftar. Karena itu Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Kegiatan pencatatan sampai dengan pelaporan ini disebut inventarisai, sedangkan barang sebagai obyek yang dicatat yang berupa benda/barang tahan lama disebut barang inventaris. Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Tujuan Inventarisasi. Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
Manfaat Inventarisasi Menurut Sanderson [2000] inventarisasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
Hal-hal yang masih relevan pada PP Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, adalah hal yang mengatur tentang hak kepemilikan pengelolaan dan hak atas kuasa harta/kekayaan milik negara. Dalam PP tersebut menyebutkan institusi dan pejabat penangnggung jawab atas kekayaan milik negara, yaitu:
Langkah-Langkah Inventarisasi
VIDEO video mind mapping materi inventarisasi Sumber : Modul Guru Pembelajar Program Keahlian Administrasi Perkantoran Video yang berhubungan |