Tuliskan jenis usaha atau kegiatan yang wajib Amdal

AMDAL merupakan dokumen yang harus dilengkapi oleh kegiatan - kegiatan tertentu. Kegiatan atau usaha yang harus dilengkapi AMDAL adalah kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan. Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL adalah usaha atau kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan. Berdasarkan Pasal 23 UU PPLH, kriteria usaha atau kegiatan tersebut adalah :

  • Pengubahan bentuk dan bentang alam
  • Eksploitasi SDA (baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak dapat diperbaharui)
  • Proses dan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
  • Proses dan kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosiokultural
  • Proses dan kegiatan yang dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan cagar budaya
  • Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik
  • Pembuatan dan pemanfaatan bahan hayati dan bahan non hayati
  • Kegiatan yang beresiko tinggi dan dapat mempengaruhi keamanan negara
  • Penerapan teknologi yang memiliki potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.

Mengenal kategori AMDAL adalah salah satu cara agar bisnis terhindar dari risiko  yang dapat menghampat perkembangan bisnis. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan 38/2019 tentang Jenis Rencana Bisnis dan/atau Kegiatan yang Diwajibkan Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia. 

Peraturan tersebut berlaku efektif pada 5 September 2019. Dalam peraturan tersebut, terdapat mengenai kategori AMDAL yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh pengusaha. Peraturan 38/2019 membuat penyesuaian terhadap jenis usaha dan kegiatan yang wajib memperoleh kategori AMDAL yang sesuai dengan area utama.

Jenis Usaha dan Kegiatan Usaha yang Membutuhkan AMDAL Wajib di Indonesia

Usaha dan kegiatan yang memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan wajib memperoleh kategori AMDAL yang sesuai. Berikut adalah kgiatan usaha yang perlu memenuhi kriteria kepemilikan AMDAL.

  • Eksploitasi sumber daya alam (terbarukan dan tidak terbarukan)
  • Perubahan lanskap dan bentuk tanah
  • Kegiatan yang dapat menyebabkan polusi emisi dan/atau degradasi lingkungan
  • Kegiatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan alam, lingkungan sosial atau lingkungan buatan
  • Kegiatan yang dapat mengganggu preservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cadangan budaya

Dalam Peraturan 38/2019 terdapat spesifikasi sektor usaha yang wajib memperoleh kategori AMDAL yang sesuai

Tidak sekadar sektor usahanya saja. Peraturan tersebut juga menjabarkan spesifikasi mengenai kegiatan usaha apa saja yang wajib memperoleh AMDAL

  • Kegiatan yang dilakukan di area yang dekat area preservasi
  • Kegiatan yang memengaruhi fungsi area yang dilindungi berdasarkan bukti ilmiah

Usaha/Kegiatan yang Dibebaskan dari AMDAL di Indonesia

Mengenal kategori AMDAL, tidak semua jenis dan kegiatan usaha perlu memiliki AMDAL agar bisa beroperasi dengan baik. Berikut adalah beberapa jenis usaha dan kegiatan usaha dibebaskan dari AMDAL:

  • Riset dan pengembangan teknologi non komersial
  • Eksplorasi yang tak mengubah lanskap atau bentuk tanah; riset dan pengembangan non komersial yang tak mengganggu fungsi area yang dilindungi; aktivitas yang mendukung preservasi area yang dilindungi
  • Lokasi kegiatan yang termasuk dalam KLHS; lokasi kegiatan yang terkait penggunaan hutan kayu untuk perlindungan ekosistem lahan gambut; lokasi kegiatan yang digunakan untuk tanggap darurat bencana alam
  • Usaha/kegiatan yang melibatkan zona ekonomi khusus, pelabuhan, area bebas dagang dan area industri
  • Kegiatan untuk restorasi lingkungan di area tak berlisensi
  • Bisnis-bisnis masih perlu mengajukan izin terkait meskipun dibebaskan dari AMDAL wajib. Izin penting yang dimaksud adalah UKL-UPL atau SPPL.

Kategori AMDAL

Semua sektor dan kegiatan usaha yang mewajibkan AMDAL dibedakan menjadi beberapa kategori AMDAL, tergantung pada tingkat dan kompleksitas dampak terhadap lingkungan:

  • Kategori A: sektor dan kegiatan usaha yang sangat sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif > 9
  • Kategori B: sektor dan kegiatan usaha yang cukup sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif 6-9
  • Kategori C: sektor dan kegiatan usaha yang tak sensitif atau kompleks dengan nilai kumulatif <6

Proses Screening untuk Menentukan jika Usaha/Kegiatan Membutuhkan AMDAL

Penting bagi sektor usaha atau usaha terkait yang memiliki kegiatan terkait untuk melakukan screening sendiri untuk memastikan jika Anda membutuhkan AMDAL:

  1. Isi informasi terkait sektor atau kegiatan usaha terkait di form berdasarkan Apendiks III dalam Peraturan 38/2019.
  2. Tentukan kecocokkan lokasi kegiatan sesuai dengan peraturan spasial dan lokal.
  3. Setelah melewati dua langkah pertama, Anda harus menentukan jika Anda membutuhkan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Lalu, lakukan riset terkait pendekatan terhadap kegiatan atau usaha yang membutuhkan AMDAL wajib. Dan akhirnya, Anda memerlukan asesmen AMDAL dari otoritas, serta melalui uji SPPL atau UKL-UPL.

Konsultasi dengan Cekindo

Cekindo merupakan salah satu firma konsultasi bisnis terkemuka di Indonesia yang menyediakan konsultasi bisnis dan hukum bagi bisnis apapun. Kami bekerja sama langsung dengan pemilik bisnis dan tim manajemen untuk mengetahui detail bisnis agar dapat memberikan saran dan solusi terideal.

Masih bingung dengan persyaratan AMDAL? Silakan menghubungi kami melalui form di bawah ini.

Kami yakin Anda akan menerima saran hukum dan bisnis yang dapat membantu Anda dengan mudah membuat keputusan matang dan terencana.

 

.

 1Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor : 11 Tahun 2006 Tanggal : 2 Oktober 2006 JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

1.

Pendahuluan

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ditetapkan berdasarkan: a.

Potensi dampak penting Sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan AMDAL. Potensi dampak penting  bagi setiap jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut ditetapkan berdasarkan: (1)

Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting. (2) Referensi internasional yang diterapkan oleh beberapa negara sebagai landasan kebijakan tentang AMDAL.  b.

Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan timbul.

2.

Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup A. Bidang Pertahanan

Secara umum, kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas militer dengan skala/besaran sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dengan terjadinya ledakan serta keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang cukup luas.  No

Jenis Kegiatan Skala/Besaran Alasan Ilmiah Khusus

1 Pembangunan Pangkalan TNI AL Kelas A dan B

Kegiatan pengerukan dan reklamasi berpotensi mengubah ekosistem laut dan pantai.

Kegiatan pangkalan  berpotensi menyebabkan dampak akibat limbah cair dan sampah padat. 2 Pembangunan Pangkalan TNI AU Kelas A dan B

Kegiatan pangkalan  berpotensi menyebabkan

Tuliskan jenis usaha atau kegiatan yang wajib Amdal

 

.

 2dampak akibat limbah cair, sampah padat dan kebisingan pesawat. 3 Pembangunan Pusat Latihan Tempur - Luas > 10.000 ha

Bangunan pangkalan dan fasilitas pendukung, termasuk daerah  penyangga, tertutup bagi masyarakat.

Kegiatan latihan tempur  berpotensi menyebabkan dampak akibat limbah cair, sampah padat dan kebisingan akibat ledakan.

B. Bidang Pertanian

Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat beroperasi, serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan  pestisida/herbisida. Disamping itu sering pula muncul potensi konflik sosial dan  penyebaran penyakit endemik. Skala/besaran yang tercantum dalam tabel di bawah ini telah memperhitungkan  potensi dampak penting kegiatan terhadap ekosistem, hidrologi, dan bentang alam. Skala/besaran tersebut merupakan luasan rata-rata dari berbagai ujicoba untuk masing-masing kegiatan dengan mengambil lokasi di daerah dataran rendah, sedang, dan tinggi.  No

Jenis Kegiatan Skala/Besaran Alasan Ilmiah Khusus

1. Budidaya tanaman pangan dan hortikultura

a.

Semusim dengan atau tanpa unit pengolahannya - Luas > 2.000 ha Kegiatan akan berdampak terhadap ekosistem, hidrologi dan bentang alam.  b.Tahunan dengan atau tanpa unit pengolahannya - Luas > 5.000 ha 2. Budidaya tanaman perkebunan a.

Semusim dengan atau tanpa unit pengolahannya: -

Dalam kawasan budidaya non kehutanan, luas -

Dalam kawasan budidaya kehutanan, luas > 3.000 ha Semua besaran

Tuliskan jenis usaha atau kegiatan yang wajib Amdal
Tuliskan jenis usaha atau kegiatan yang wajib Amdal

 

.

 3 b.Tahunan dengan atau tanpa unit pengolahannya: -

Dalam kawasan budidaya non kehutanan, luas -

Dalam kawasan budidaya kehutanan, luas > 3.000 ha Semua besaran

C. Bidang Perikanan

Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tambak udang, ikan adalah perubahan ekosistem perairan dan pantai, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan hutan mangrove akan berdampak terhadap habitat, jenis dan kelimpahan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang berada di kawasan tersebut.  No

Jenis Kegiatan Skala/Besaran Alasan Ilmiah Khusus

1. Usaha budidaya perikanan a.

Budidaya tambak udang/ikan tingkat teknologi maju dan madya dengan atau tanpa unit  pengolahannya - Luas > 50 ha

Rusaknya ekosistem mangrove yang menjadi tempat pemijahan dan  pertumbuhan ikan (

nursery areas

) akan mempengaruhi tingkat produktivitas daerah setempat.

Beberapa komponen lingkungan yang akan terkena dampak adalah: kandungan bahan organik,  perubahan BOD, COD, DO, kecerahan air, jumlah

 phytoplankton

 maupun  peningkatan virus dan  bakteri.

Semakin tinggi penerapan teknologi maka produksi limbah yang diindikasikan akan menyebabkan dampak negatif terhadap  perairan/ekosistem di sekitarnya.  b.Usaha budidaya perikanan terapung (jaring apung dan

 pen system

): - Di air tawar (danau)

Luas, atau

Jumlah > 2,5 ha > 500 unit

Perubahan kualitas  perairan.

Pengaruh perubahan arus dan penggunaan ruang  perairan.

Pengaruh terhadap estetika  perairan.

Tuliskan jenis usaha atau kegiatan yang wajib Amdal
Tuliskan jenis usaha atau kegiatan yang wajib Amdal