Tuliskan 3 sebab seseorang tidak mendapat bagian harta warisan

Inilah penjelasan tentang sebab dan syarat mendapatkan waris.

Selasa , 24 Mar 2020, 12:41 WIB

pxhere

Ilustrasi Sebab dan Syarat Mendapatkan Waris.

Rep: Ali Yusuf Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang ijtihad di dalam masalah waris (faraidh) bisa dikatakan sedikit sekali. Hal itu ditegaskan Ustaz Ahmad Zarkasih dalam bukunya, Ahli Waris Pengganti Pasal Waris Bermasalah dalam Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga

Sebab, lanjut dia, Allah SWT telah menetapkan jatah masing-masing ahli waris. Bahkan, bukan hanya soal jatah berapa yang ditentukan. Siapa saja yang mendapatkan jatah-jatah itu pun dijelaskan dengan detail dalam Alquran, khususnya surah al-Nisa ayat 11 sampai 13. Kemudian, pengujung surah al-Nisa’ yakni ayat 176.

Lalu apa sebab dan syarat untuk mendapatkan waris.? Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Imam al-Syirbini mengatakan, waris itu bergantung kepada tiga hal: sebab, syarat dan bebas dari penghalang.

Sementara Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhah al-Thalibin menjelaskan, ada empat hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan jatah warisan. Pertama, karena ada kerabat atau nasab. Kedua, karena pernikahan. Ketiga, pembebasan budak. Keempat, adanya pihak Islam.

Yang dimaksud dengan "pihak Islam", lanjut Zarkasih, ialah siapa yang wafat dan tidak meninggalkan ahli waris dari tiga sebab di atas, dan ada harta yang ditinggal, maka hartanya itu diberikan kepada baitul-mal untuk kemaslahatan Muslimin.

Penghalang waris

Penghalang waris, Zarkasih menjelaskan, adalah sesuatu yang membuat seseorang terhalang untuk mendapatkan jatah warisan. Berikut tiga hal yang disepakati oleh ulama tentang penghalang waris.

Pertama, pembunuhan. Orang yang terbukti secara nyata atau hukum sebagai pembunuh pewarisnya, maka ia tidak mendapatkan jatah warisan.

Kedua, perbedaan agama. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris membuat keduanya tidak bias saling mewarisi.

Ketiga, perbudakan. Artinya budak tidak bisa mendapatkan warisan dari ayah atau kerabat yang merdeka. Sementara itu, Prof. Dr. Wahbah al-Zuhailiy dalam kitabnya al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu menyebutkan. "Ulama bersepakat tentang tiga hal yang menjadi penghalang waris; perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama," katanya.

  • waris
  • faraidh
  • hukum waris
  • islam
  • fatwa

LADUNI.ID, Jakarta - Segala sesuatu pasti ada sebabnya, begitu pula dalam perolehan harta waris. Harus ada sebab antara si mayit dengan ahli warisnya. Jika ada sebab, maka dia mewarisi dan jika tidak ada sebab maka bukan termasuk ahli waris.

Dalam keterkaitan ini, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Husain Ar-Rahabi berpendapat di dalam kitab Matnur Rahabiyah menuturkan dalam bentuk bait 3 sebab seseorang bisa menerima harta warisan:

أسباب ميراث الورى ثلاثة كل يفيد ربه الوراثة وهي نكـــــاح وولاء ونسب مابعدهن من موارث سبب         

Artinya: Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga, semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris. Yaitu nikah, wala’, dan nasab, selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi. (Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 9).

Baca juga: Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Dari nadham di atas bisa diambil kesimpulan bahwa ada 3 (tiga) sebab seseorang bisa mendapatkan bagian warisan dari seorang yang telah meninggal. Ketiga sebab itu adalah pernikahan yang sah, wala’ (kekerabatan karena memerdekakan budak), dan hubungan nasab.

Sedangkan Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 275-276) menyebutkan ada 4 (empat) hal yang menjadi sebab seseorang bisa menerima warisan, yaitu tiga hal yang disebut di atas oleh Imam Rahabi dan ditambah satu lagi yakni Islam.

Secara ringkas keempat hal tersebut dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin sebagai berikut:

1. Nasab atau Kekerabatan

Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah.

Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Beberapa Hal Penghalang Tidak Menerima Warisan

2. Pernikahan yang Terjadi dengan Akad yang Sah

Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya.

Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i tersebut (lihat Dr. Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 276).

Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid (rusak), seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi. Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah.

Baca juga: Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan

3. Memerdekakan Budak

Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.

4. Islam

Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal.

Baca juga: Bisakah Anak Angkat Menerima Warisan?

Itulah beberapa sebab orang dapat memperoleh harta warisan. Dengan begitu seorang muslim belum tentu bisa mendapatkan harta warisan kecuali karena sebab-sebab yang telah dijelaskan di atas. Semoga apa yang disampaikan ini dapat bermanfaat bagi orang banyak, khususnya bagi umat Islam.

Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.

Sumber:

  • Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah. Semarang: Toha Putra, tanpa tahun.
  • Musthafa Al-Khin. al-Fiqhul Manhaji. Damaskus: Darul Qalam, 2013.

Artikel ini pertama kali diunggah pada tanggal 14 Maret 2019 dan mengalami sedikit perubahan sehingga diperbarui dan diupload kembali pada tanggal sekarang. Semoga bermanfaat.

Johan Sullivan


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah asas-asas dalam Hukum Kewarisan Islam dan bagaimanakah Hukum sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat warisan menurut Hukum Waris Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang , asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2. Ada beberapa pendapat tentang sebab-sebab mendapat waris dan sebab-sebab tidak mendapat waris menurut sistem kewarisan hukum Islam, yaitu menurut Suhrawadi K Lubis dan Komis Simanjuntak,seseorang mendapatkan warisan karena hubungan perkawinan, hubungan darah, memerdekan si Mayit dank arena sesame Islam dan sebab seseorang tidak mendapat warisa adalah karena pembunuhan dan sebab perbedaan/berlainan agama serta kelompok keutamaan dan Hijab.  Sedangkan menurut Budi Ali Hidayat, sebab seseorang mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pernikahan, Nasab dan Wala serta berbeda agama/Kafir/Murtad dan Pembunuhan. Selanjutnya menurut Rachmadi Usman, sebab mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pertalian darah dan kekerabatan, pertalian kekerabatan atau semenda, pertalian prasetia dengan perjanjian dan pertalian lain-lainnya.

Kata kunci:  Kajian Hukum, warisan, Hukum Waris Islam


Kata waris berasal dari bahasa arab, warasa, yarisu, irsan yang artinya mewarisi. Warisan adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan sesorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hal pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.  

Penyebab  Menerima Warisan

Menurut Ali ash Shabuny, (1995:55), yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta waris adalah sebagai berikut:

1.  Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.

2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.

3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.

4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

Penghalang Hak Waris

Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:

1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.

2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris  oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.

3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.

4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

Pembagian Ahli Waris

Orang yang berhak menerima harta warisan terbagi menjadi 3 golongan yaitu sebagai berikut:

1.  Dzul faraid yaitu ahli waris yang mendapatkan warisan tertentu dalam keadaan tertentu.

2.  Dzul qarabat yaitu ahli waris yang mendapatkan warisan dengan bagian tidak tertentu.

3. Mawali yaitu ahli waris pengganti yang kedudukannya menggantikan ahli waris yang seharusnya mendapat ahli warisan.

Sumber gambar : smartlegal.com

Diolah oleh Tim forshei materi

Sumber:

Syahdan. 2016. “Pembagian Harta Warisan  Dalam Tradisi  Masyarakat Sasak :  Studi

Pada Masyarakat Jago Lombok Tengah” Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu

Pendidikan Volume 4 Nomor 2 Hal.  126-128.

Muhammad, ikbal. 2018. “Hijab Dalam Kewarisan Perspektif Al-Quran Dan Hadits

(Analisis Terhadap Perbedaan Fiqih As-Sunnah Dan KHI)” jurnal at-takfir 

volume XI No. 1 Hal.134

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA