Tujuan ditetapkannya norma - norma dalam kehidupan masyarakat adalah

Tujuan ditetapkannya norma - norma dalam kehidupan masyarakat adalah

Tujuan Utama ditetapkannya norma dalam kehidupan masyarakat ialah?

  1. menghindari terjadinya konflik
  2. memberi sanksi bagi yang melanggar
  3. membatasi hak-hak warga Negara
  4. mengatur tata kehidupan masyarakat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. mengatur tata kehidupan masyarakat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tujuan utama ditetapkannya norma dalam kehidupan masyarakat ialah mengatur tata kehidupan masyarakat.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sanksi Bagi seseorang yang melanggar norma kesusilaan dalam hidup di masyarakat adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

idkuu, Jakarta Tujuan norma dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi adil, tentram, dan makmur. Dengan dibuatnya norma, diharapkan bahwa di dalam masyarakat akan lahir keteraturan dan saling menghargai satu sama lain demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Norma adalah sebuah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat.

Advertisement

Baca Juga

  • 21 Macam-Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia Beserta Penjelasannya
  • Macam-Macam Norma dalam Masyarakat, Pengertian, dan Fungsinya
  • Tujuan Sosialisasi dalam Masyarakat, Pengertian, Tahapan, dan Jenis

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Norma telah dikenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati oleh setiap orang dalam lingkungan yang telah diberlakukan norma tersebut. Orang yang ingin memiliki hidup tenang dan harmonis, maka wajib hukumnya mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika mencoba melanggar, maka akan mendapatkan sanksi baik hukum ataupun sosial.

Supaya mengetahui secara lebih rinci mengenai tujuan norma, jenis-jenis, hingga fungsinya. Berikut ini ulasannya yang telah dirangkum oleh idkuu dari berbagai sumber, Selasa (22/6/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta idkuu 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tujuan ditetapkannya norma - norma dalam kehidupan masyarakat adalah
Aksi masyarakat adat. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

JATIM | 16 November 2020 09:00 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Norma telah dikenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati oleh setiap orang dalam lingkungan yang telah diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin memiliki hidup tenang dan harmonis, maka wajib hukumnya mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika mencoba melanggar, maka akan mendapatkan sanksi baik hukum ataupun sosial.

Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar. Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.

Agar Anda dapat mengetahui secara lebih rinci, berikut ini kami telah rangkum 8 tujuan norma bagi kehidupan sehari-hari yang dilansir dari Brilio.net.

2 dari 4 halaman

Tujuan norma dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi adil, tentram, dan makmur. Dengan dibuatnya norma, diharapkan bahwa di dalam masyarakat akan lahir keteraturan dan saling menghargai satu sama lain demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Berikut ini beberapa tujuan norma dalam kehidupan sehari-hari :1. Norma bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi masyarakat.2. Norma memiliki tujuan agar mampu mengatur perilaku masyarakat agar selaras dengan nilai yang berlaku.3. Norma dapat menciptakan keharmonisan hubungan masyarakat.4. Norma mampu melahirkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.5. Dengan adanya norma, bisa membantu masyarakat dalam mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.6. Norma memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.7. Norma berfungsi sebagai pedoman dalam menjalin sebuah hubungan bermasyarakat.

8. Norma juga mampu menciptakan ketentraman bagi masyarakat.

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui tujuan norma dalam masyarakat, yang selanjutnya adalah kita mempelajari ciri-ciri dari norma. Norma dalam masyarakat dapat kita kenal melalui beberapa ciri yaitu sebagai berikut :

1. Selain norma hukum, biasanya norma berupa peraturan yang tidak tertulis.2. Memiliki sifat mengikat.3. Memiliki sanksi bagi pihak yang melanggarnya.4. Norma menjadi peraturan yang menjadi kesepakatan bersama.5. Norma menjadi aturan yang wajib ditaati masyarakat setempat.

6. Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan dan kesepakatan bersama.

4 dari 4 halaman

Setelah mengetahui mengenai beberapa tujuan norma serta ciri-ciri dari norma tersebut, ada baiknya kita juga mengetahui mengenai macam norma serta sanksinya yang ada di masyarakat.

Masing-masing norma yang ada di masyarakat memang telah berkembang dan juga memiliki sanksi atau hukum yang berlaku. Berikut ini beberapa macam norma serta sanksinya:

1. Norma AgamaAgama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.

2. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.

3. Norma Kesopanan
Tujuan norma adalah untuk mengatur kehidupan antar masyarakat. Dan tentunya, di dalam masyarakat juga telah berkembang norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan.

Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

(mdk/raf)