Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah di indonesia antara lain sebagai berikut, kecuali

Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah di indonesia antara lain sebagai berikut, kecuali

Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah di indonesia antara lain sebagai berikut, kecuali
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi peta Indonesia

KOMPAS.com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.

Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

Nilai dasar otonomi daerah

Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu:

Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.

Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan.

Asas dan prinsip pemerintahan daerah

Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut:

  1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
  2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
  3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Tujuan otonomi daerah

Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya:

  • Distribusi regional yang merata dan adil
  • Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
  • Adanya sebuah keadilan secara nasional
  • Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
  • Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan
  12. melestarikan nilai sosial budaya
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah di indonesia antara lain sebagai berikut, kecuali

Ilustrasi otonomi daerah, Indonesia. (Photo on Freepik)

Bola.com, Jakarta - Kali pertama di Indonedia diberlakukan sistem pemerintahan dengan sistem otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti aturan.

Dengan begitu, otonomi dapat diartikan pengaturan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam artian sempit, otonomi diartikan mandiri, dan dalam arti luas diartikan berdaya. Maka, otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri.

Namun, dalam melaksanakan otonomi, tiap daerah tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai undang-undang.

Untuk mengenal lebih dalam mengenai otonimi daerah, kamu perlu memahami juga tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya.

Berikut ini rangkuman pengertian otonomi daerah, tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya, dikutip dari laman Belajargiat dan Salamadian, Selasa (9/3/2021).

1. Tujuan otonomi daerah

Tujuan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Dapat mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi.
  • Dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Dapat mewujudkan pemerataan daerah.
  • Dapat memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Dapat mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
  • Dapat menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dari pihak DPRD.

2. Prinsip otonomi daerah

Selanjutnya, terdapat tiga prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yakni:

  • Prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri berikut pemerintahannya, kecuali jika terdapat wewenang yang menurut peraturan perundang-undangan memang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
  • Prinsip otonomi nyata. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah diberi kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada serta mempunyai potensi untuk dapat terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi suatu daerah tertentu.
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Prinsip ini bermakna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, harus pula disesuaikan dan diperhatikan tentang adanya tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan yang ingin dicapai menurut prinsip ini adalah mampu memberdayakan masing-masing daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan di masyarakat luas.

Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah di indonesia antara lain sebagai berikut, kecuali

Ilustrasi otonomi daerah, Indonesia. (Photo by flatart on Freepik)

3. Asas otonomi daerah

Asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah pada dasarnya ada tiga, yaitu:

  • Asas desentralisasi. Asas ini bermakna adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Asas dekonsentrasi. Asas ini bermakna adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepadagubernur sebagai representasinya di tingkat daerah.
  • Asas tugas pembantuan. Asas ini bermakna bahwa terdapat sebuah penugasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada suatu daerah otonomi dan oleh kepala daerah kepada kepala desa dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia.

4. Pelaksanaan otonomi daerah

Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesehjateraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah cukup penting dalam rangka pengembangan suatu daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan masing-masing.

Melalui kebijakan sistem otonomi daerah bisa menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk dapat membuktikan kemampuan secara maksimal dalam melaksanakan kewenangan yang sejatinya adalah hak dari tiap tiap daerah.

5. Dasar hukum otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:

  • Pasal 18 ayat (1) sampai (7), Pasal 18A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: Belajargiat, Salamadian