Hutan yang berfungsi untuk memberi perlindungan terhadap tumbuh-tumbuhan yang sudah langka dan mulai punah adalah ... Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!
Delapan tumbuhan ini adalah Agathis borneensis atau damar pilau, Dipterocarpus cinereus atau palahlar mursala, Dipterocarpus littolaris atau palahlar nusakambangan, Upuna borneensis atau upan, Vatica bantamensis atau kokoleceran, Beilschmiedia madang atau medang lahu, Eusideroxylon zwageri atau ulin dan Intsia palembanica atau kayu besi maluku. “Dari 10 jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi tersebut 8 jenis di antaranya memiliki tingkat keterancaman tinggi. Yaitu 3 jenis berstatus sangat terancam punah atau Critically Endangered, 2 jenis terancam atau Endangered, 3 jenis rentan atau Vulnerable, berdasarkan IUCN Redlist,” kata Ragil, Kamis (5/3/2020). Ragil mengatakan, dari 8 jenis tumbuhan dengan keterancaman tinggi tersebut, salah satu di antaranya bahkan pernah dinyatakan punah, namun ditemukan kembali, dan statusnya dikembalikan menjadi sangat terancam punah atau Critically Endangered (CR). Tumbuhan ini tak lain adalah Dipterocarpus cinereus atau palahlar mursala yang merupakan tumbuhan endemik Sibolga. Data IUCN Redlist, hingga 16 Januari 2017, mencatatkan tumbuhan satu ini tersisa hanya 3 tumbuhan dewasa saja. “Kemudian, 3 dari 5 jenis endemik, artinya sebaran sangat terbatas, berstatus sangat terancam punah (CR). 3 jenis yang berstatus sangat terancam punah (CR) itu tidak berada di konsesi kawasan hutan alam (IUPHHK-HA), sehingga sangat dipertanyakan dasar dikeluarkannya dari daftar tumbuhan dilindungi.” Lebih lanjut Ragil menguraikan, 4 jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi juga sudah disepakati LIPI, para ahli dan beberapa pihak terkait sebagai jenis langka dan terancam punah dalam proses penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK). Sehingga dalam hal ini pelibatan dan pertimbangan dari otoritas keilmuan dalam penerbitan PermenLHK No. P.106 tersebut, menurut Ragil patut dipertanyakan. “Dasar data yang digunakan dalam penjelasan tidak relevan karena tidak spesifik untuk 10 jenis tumbuhan, tapi berdasar nama kayu perdagangan. Sebagian besar data kelimpahan potensi menunjukkan tren atau kecenderungan jumlah menurun, khususnya Ulin, namun saya heran kenapa justifikasinya malah mencoret Ulin dari daftar dilindungi.” Selanjutnya, kriteria populasi telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999, tidak diterapkan dengan jelas. Ragil memperkirakan penerbitan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 ini akan memperparah eksploitasi jenis kayu bernilai ekonomi dan keterancaman tinggi, salah satunya Ulin, di hutan alam. Karena statusnya sudah tidak lagi dilindungi. Ragil beberapa waktu lalu telah membuat petisi dan menggalang dukungan penolakan terhadap penerbitan PermenLHK No. P.106 Tahun 2018 tersebut melalui Change.org. Dalam petisinya, Ragil mengecam dan menolak PemenLHK No. P.106 Tahun 2018 yang mencabut Lampiran PermenLHK No. P. 92 Tahun 2018 dan PermenLHK No. P.20 Tahun 2018, khususnya karena tidak lagi mencantumkan beberapa jenis tumbuhan langka yang terancam punah. Yang dilakukan tanpa keterbukaan informasi serta kajian yang komprehensif, ilmiah, dan tidak memperhatikan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan jenis-jenis satwa dan tumbuhan yang masuk dalam kriteria dilindungi sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PP. No. 7 Tahun 1999. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup yang kini juga menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bambang Hendroyono, kepada wartawan pada pertengahan 2019, membantah kabar bahwa lembaganya mengeluarkan kayu ulin dari daftar dilindungi tanpa rekomendasi. Menurut dia, sudah ada kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelum mengeluarkan kayu tersebut sehingga bisa dieksploitasi. "Jadi kami tidak mengeluarkan tanpa dasar," ujarnya ketika ditemui wartawan di Kantor Staf Presiden seperti dimuat majalah Tempo, 3 Maret 2020 lalu.
Indonesia memiliki keanekaragaman makhluk hidup yang tinggi. Keanekaragaman akan berkurang jika pemanfaatannya tidak bijaksana. Oleh karena itu, pelestarian keanekaragaman makhluk hidup perlu dilakukan. Pelestarian tersebut bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat. Pelestarian makhluk hidup juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat dapat mengambil berbagai manfaat dari hewan dan tumbuhan. Keanekaragaman makhluk hidup dapat memperkaya ilmu pengetahuan. Jenis hewan dan tumbuhan yang dipelajari semakin banyak. Dengan demikian, ilmu pengetahuan menjadi semakin luas. Masyarakat pun dapat belajar secara langsung dari alam. Keanekaragaman jenis makhluk hidup juga menambah kekayaan bangsa. Berikut ini beberapa cara melestarikan hewan dan tujuan langka. A. Tujuan Pelestraian Hewan dan Tumbuhan Langka Pelestarian hewan dan tumbuhan merupakan usaha untuk melindungi hewan dan tumbuhan agar tidak punah. Pelestarian hewan dan tumbuhan dilakukan agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya. Tujuan pelestarian hewan dan tumbuhan adalah sebagai berikut :
3. Kebun Binatang 4. Kebun Raya Kebun raya atau kebun botani adalah suatu kawasan untuk melestarikan tumbuhan-tumbuhan dari berbagai daerah. Di dalam kebun raya tumbuhan ditujukan untuk keperluan koleksi, penelitian, dan konservasi ex-situ (di luar habitat). Selain untuk penelitian, kebun botani dapat berfungsi sebagai sarana wisata dan pendidikan bagi pengunjung. Kebun botani milik negara di Indonesia memakai nama "Kebun Raya" karena ukurannya yang luas. Di bawah LIPI/negara terdapat empat kebun botani, yaitu Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi (di utara Malang), dan Kebun Raya Eka Karya Bali di Bedugul, Bali. Puspiptek Serpong juga memiliki Kebun Botani Puspiptek Serpong. Taman Buah Mekarsari adalah kebun botani yang mengkhususkan diri bagi tanaman buah-buahan. Di Tawangmangu juga terdapat taman koleksi tanaman obat-obatan milik Balittro.5. Taman Nasional Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem ali yang digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan. Di Indonesia beberapa cagar alam telah mempunyai status taman nasional, yaitu Taman nasional Gede Pangrango dan Taman Nasional Ujung Kulon di Jawa barat, Taman Nasional Baluran di Jawa Timur, Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh.Pelestarian Ex Situ dan In Situ Ada dua cara pelestarian hewan atau tumbuhan langka yaitu secara in-situ, artinya organisme tersebut di tangkarkan pada habitat aslinya, dan pelestarian ex-situ yaitu organisme tersebut ditangkarkan tidak pada habitat aslinya. Contoh pelestarian in-situ misalnya badak jawa di ujung kulon, cendrawasih di Irian dan Komodo di pulau Komodo. Sedangkan contoh pelestarian ex-situ adalah penangkaran harimau Sumatera di Kebun Binatang Ragunan, atau penangkaran orang utan di taman Safari. Kata Penting :
|