SKDP menjadi prasyarat dalam mendirikan perusahaan. Surat ini menyatakan domisili badan usaha agar usaha tersebut sah di mata hukum. Apa itu SKDP? Apakah masih Anda perlukan saat ini? Berikut ini ulasannya! Show
Apa Itu SKDP?SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. SKDP ini menjadi identitas dari perusahaan, yang mana menerangkan domisili suatu perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum. Selain itu, domisili usaha menjadi faktor penting dalam mengurus proses perizinan. Oleh karena itu, berkaitan erat dengan berbagai aspek, contohnya pajak dan tata tertib yang mengikuti Pemda sesuai domisili atau alamat perusahaan. Kewenangan SKDP terdapat pada masing-masing Pemda sehingga setiap daerah mempunyai aturan yang berbeda dalam proses layanan SKDP. Manfaat Mempunyai SKDPAda beberapa manfaat dengan memiliki SKDP, di antaranya:
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Jenis Perusahaan yang Harus Memiliki SKDPBerikut ini sejumlah perusahaan yang harus memiliki SKDP, di antaranya:
Apakah SKDP Di Jakarta Dihapus?Di DKI Jakarta, layanan SKDP telah dihapus untuk menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya lama dan berbelit-belit. Namun, pelaku usaha masih harus mendaftarkan lokasi usahanya yang berdomisili di zona komersial untuk mendapatkan izin usaha. Peraturan penghapusan SKDP ini tertuang dalam Surat Keputusan No.27 / 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan SKDP dan SKDU pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (SK DPMPTSP DKI Jakarta 27/2019). Bagaimana Mengurus Izin Domisili setelah SKDP di Jakarta Dihapus?Untuk mengurus izin domisili perusahaan, dapat Anda lakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS adalah bentuk kolaborasi antara lembaga pemerintah terkait perizinan usaha. Sejak 2019, SKDP di Jakarta dihapus dan digantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ini berlaku untuk wilayah Jakarta, tetapi belum berlaku di luar Jakarta. Selain itu, yang harus Anda perhatikan adalah domisili atau alamat perusahaan wajib berada di zona komersial atau perkantoran sesuai dengan peraturan zonasi bisnis dari Pemda DKI Jakarta, yaitu Perda No.1 / 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi). Oleh karena itu, perusahaan yang masih memiliki domisili alamat rumah atau tidak berada di zona perkantoran, tidak dapat mengurus perizinan. Sedangkan di beberapa daerah lainnya, di luar Jakarta, perusahaan wajib untuk memenuhi SKDP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota/kabupaten tempat usaha berdomisili. Pelaku usaha harus mengisi formulir dengan melampirkan sejumlah dokumen lainnya. Berikut ini syarat SKDP yang harus Anda penuhi, di antaranya:
Perubahan setelah SKDP DihapusDengan dihapusnya SKDP, terdapat perubahan-perubahan lainnya, di antaranya:
Apa Hubungan Zonasi dan Domisili Perusahaan?Di Jakarta, domisili atau alamat perusahaan wajib berada di zona komersial atau perkantoran sesuai dengan peraturan zonasi bisnis dari Pemda DKI Jakarta, yaitu Perda No.1 / 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi) Karena itu, sebelum memilih domisili usaha untuk mendirikan perusahaan, ketahui syarat domisili di wilayah tersebut. Hal ini karena adanya perbedaan persyaratan antara wilayah yang satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah domisili usaha di Tangerang atau Bogor, Anda masih dapat menggunakan rumah sampai batasan tertentu. Sedangkan di Jakarta, perusahaan harus berada di zona perkantoran. Sementara jika di Depok, Anda harus menggunakan bangunan yang peruntukannya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai tempat usaha, bukan rumah tinggal. Selain itu, tak jarang diminta Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO) sebagai persyaratan tambahan, misalnya di Depok dan Bogor. Virtual Office sebagai Solusi Domisili UsahaBanyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan terkait dengan domisili perusahaan yang harus berada di zonasi komersial. Pasalnya, tidak semua pelaku usaha mampu untuk membeli atau menyewa gedung di lokasi bergengsi di Jakarta. Sedangkan, domisili perusahaan ini menjadi syarat perusahaan mendapatkan izin usaha. Oleh sebab itu, dengan adanya Virtual Office memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan domisili atau alamat perusahaan di zona komersial atau perkantoran. Tentunya virtual office ini memangkas biaya sewa gedung dengan biaya yang terjangkau. Bahkan memangkas biaya sampai 90% jika Anda bandingkan dengan sewa gedung konvensional. Keuntungan virtual office lainnya, Anda juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang tidak kalah dengan sewa kantor konvensional. Demikianlah pembahasan tentang SKDP. Apabila Anda membutuhkan virtual office, Green Permit menyediakan sewa virtual office dengan kisaran biaya virtual office Rp4,5 juta sampai Rp5 juta, sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Author: Uswatun Hasanah |