Gustinerz.com | Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 tahun 2009). Show Penyelenggaraan rumah sakit harus berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Baca Juga: Beda Rumah Sakit Umum Kelas A, B, C dan D (PMK No 30/2019) Berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Rumah Sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah Sakit Umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah Sakit Khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainya). Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, nonklinik, serta rawat inap. Klasifikasi Rumah Sakit diatur pada UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum tipe/kelas A, B, C, D, dan D Pratama (RS Kelas D Pratama didirikan dan diselenggaran untuk menjamin ketersediaan dan eningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan). Berikut perbedaan Rumah Sakit Tipe/Kelas A, B, C, dan D dilihat dari Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Medik, Kefarmasian, Keperawatan, Kesehatan dan Nonkesehatan.
Sumber: Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. <<Bernda Berapa jumlah tempat tidur minimal untuk RS tipe C?(3) Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah.
Berapakah kapasitas tempat tidur yang dimiliki oleh rumah sakit kelas A?Rumah Sakit khusus kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.
Apa itu Rumah Sakit Umum Kelas C?(4) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) penunjang medik spesialis.
Berapa jumlah apoteker di rumah sakit tipe B?Rumah sakit tipe B memiliki 1 apoteker untuk kepala instalasi farmasi, 4 apoteker di rawat jalan dibantu 8 tenaga teknis farmasi, 4 apoteker di rawat inap dibantu 8 tenaga teknis farmasi, 1 apoteker di IGD dibantu 2 tenaga teknis farmasi, 1 apoteker di ICU dibantu 2 tenaga teknis farmasi, 1 apoteker sebagai koordinator ...
|