Juni 03, 2020
Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek, serta saldonya yang tersedia. Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namannya atau nomor rekeningnya pada bank yang sama atau bank lainnya. Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan, yakni cek dan bilyet giro (BG). Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan mengunakan bilyet giro. Di samping itu, jika kedua sarana penarikan tersebut habis atau hilang, maka nasabah dapat melakukan sarana penarikan lainnya seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani di atas materai. Berikut definisi dan pengertian giro dari beberapa sumber buku:
Menurut Ismail (2010), bagi bank giro merupakan salah satu sumber pendanaan selain simpanan bank. Selain itu giro merupakan sumber pendapatan bank dari penggunaan jasa perbankan yang merupakan aktivitas penggunaan jasa giro (fee based income). Adapun manfaat giro bagi nasabah adalah sebagai berikut:
Sedangkan resiko yang dapat diperoleh dengan adanya rekening dan transaksi menggunakan giro antara lain adalah sebagai berikut:
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/DASP Tahun 2007, terdapat tiga jenis rekening giro berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh nasabah pada saat pembukaan rekening giro, yaitu sebagai berikut: Rekening giro perorangan adalah rekening giro atas nama perorangan yang di buka oleh orang-perorangan termasuk individu yang memiliki usaha seperti toko, restoran, bengkel, dan/atau warung. Rekening giro badan adalah rekening giro atas nama instansi pemerintah/lembaga negara, organisasi masyarakat dan sejenisnya, badan usaha dan/atau badan hukum, termasuk didalamnya bank dan bank perkreditan rakyat. Contoh rekening giro badan antara lain rekening giro yang dibuka oleh badan usaha atau badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau peraturan perundang lainnya, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, firma, atau commanditaire vennootschap (CV). Rekening giro gabungan adalah rekening giro yang dimiliki oleh lebih dari satu pemilik rekening, yang dapat terdiri dari gabungan badan, orang pribadi, dan/atau campuran dari keduanya. Cara pembukaan rekening giro sama halnya dengan persyaratan rekening tabungan lainnya. Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh calon pemilik rekening giro kepada bank secara tertulis dengan melampirkan persyaratan paling kurang meliputi:
Adapun prosedur pembukaan rekening giro adalah sebagai berikut:
Setoran rekening giro rupiah dapat dilakukan dengan tiga jenis setoran, yaitu sebagai berikut:
Menurut Kasmir (2007), terdapat tiga cara dalam penarikan dana dalam rekening giro, yaitu sebagai berikut: Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan. Syarat yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan menggunakan cek adalah sebagai berikut:
Adapun jenis-jenis cek adalah sebagai berikut:
Bilyet giro (BG) merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya. Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi bilyet giro (BG) kepada nasabah penerima bilyet giro (BG). Syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Masa berlakunya bilyet giro (BG) yang diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya. Kemudian bila tanggal efektif tidak dicantumkan, tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif. Selanjutnya bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan. Alat perintah bayar lainnya atau pemindahbukuan adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain bank yang sama atau bank lain. Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk surat kuasa.
|