Show Posted at 06:09h in Uncategorized Perkawinan adalah suatu ikatan suci antara laki-laki dan perempuan guna membangun keluarga yang bahagia. Namun ikatan perkawinan tersebut dapat putus disebabkan oleh tiga hal:
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan apabila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Dari sini lah pembagian hak atas harta gono-gini diatur. Pembagian harta gono-gini diajukan oleh para pihak setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat bagi non muslim atau Pengadilan Agama bagi muslim. Apa itu harta gono-gini? Kemudian bagaimana seorang isteri dapat dikatakan Nusyuz? Mengutip Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Khuwaitiyyah bab Nusyuz, Maktabah Syamilah, Ulama Syafiiyyah memberikan tanda-tanda Nusyuz, yang diantaranya adalah:
Masing-masing diri suami atau isteri berhak atas harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan. dasar hukum yang mengatur besaran pembagian atas harta gono-gini adalah Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal tersebut disebutkan janda atau duda yang bercerai, masing-masing berhak atas ½ (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Maka, pembagian harta gono-gini apabila merunut pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, duda maupun janda mendapatkan bagian yang sama (bagi rata) atas harta gono-gini yang diperoleh selama kehidupan perkawinan berlangsung. Namun apabila seorang isteri telah melakukan Nusyuz atau durhaka dan tidak melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang isteri, apakah pembagian haknya akan tetap sama? Study kasus pada 2 literatur Judex Facti lingkup Peradilan Agama:
Pembagian harta gono-gini merupakan perkara yang bersifat kasuistis, induktif, kontekstual dan empiris, oleh sebab itu konteks sosio-historis pada setiap perkara akan berbeda-beda. Oleh: Nia Juniawati, S.H. Referensi:
Sembilan BintangKantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional. Siapa yang berhak mendapatkan harta gono gini?Jawabannya adalah benar, istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta.
Apakah anak berhak atas harta gono gini?Jika merujuk pada definisi dari harta gono gini, anak tidak termasuk dalam pihak yang bisa mendapatkan harta gono gini ketika terjadi perceraian.
Bagaimana pembagian harta gono gini?ketentuan pembagian harta Gono-gini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri. Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri.
Bagaimana pembagian harta gono gini setelah perceraian?Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua.
|