Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang

Sebelumnya, Assalamualaikum.w.r.w.b

Hai semuanya, kembali lagi dengan saya salsabilla rizkyta putri dari kelas 1b angkatan 27 akper polri. disini saya akan menuliskan tentang pancasila dan apa sih isi pancasila keempat itu? lalu apa saja sih isi di setiap butir nya?

Jadi, isi sila keempat yaitu ‘KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARANTAN PEEWAKILAN’. dan isi dalam butir pertama nya adalah ‘SEBAGAI WARGA NEGARA DAN WARGA MASYARAKAT, SETIAP MANUSIA INDONESIA MEMPUNYAI KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN YANG SAMA’. disini saya akan menjabarkan bagaimana sih cara kita menyikapi dalam kehidupan sehari hari nya.

Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. seperti contoh gambar dibawah ini.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang

Sebagai Warga Negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban, warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih akan memiliki kartu identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan kartu Identitas resmi tersebut kita dapat menggunakannya untuk kegiatan dan keperluan sehari hari kita contohnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia. UUD 45 memberikan hak yang lebih banyak dibandingkan kewajiban dan Undang Undang Dasar juga menjamin hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia. seperti contoh gambar dibawah ini.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang

Selain contoh tersebut kita di wajibkan juga untuk membayar pajak. Karena pajak adalah darah nya Negara. seperti contoh gambar dibawah ini.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang

Dan kita sebagai mahasiswa juga mempunyai kewajiban yaitu salah satunya datang ke kampus tepat waktu dan tidak terlambat, mengerjakan tugas yang diberikan dosen dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. seperti contoh gambar dibawah ini.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang

Dari pejelasan diatas dapat kita ketahui jumlah kewajiban lebih sedikit dibandingkan hak sebagai warga Negara Indonesia. Secara statistik, hak dan kewajiban empat berbanding satu. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik selayaknya kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu dibandingkan melaksanakan hak kita. Hal tersebut bertujuan agar Negara ini aman, nyaman dan sejahtera.

Sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamualaikum.w.r.w.b