Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengaku

Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengaku

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal?

  1. 27C ayat 1
  2. 27D ayat 1
  3. 28B ayat 1
  4. 28C ayat 1
  5. 28D ayat 1

Baca Juga :  Gundul : Rambut?

Jawaban: E. 28D ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara, hal tersebut tertuang dalam uud 1945 pasal 28d ayat 1.

Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengaku

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal?

  1. 27C ayat 1
  2. 27D ayat 1
  3. 28B ayat 1
  4. 28C ayat 1
  5. 28D ayat 1

Jawaban: E. 28D ayat 1

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara, hal tersebut tertuang dalam uud 1945 pasal 28d ayat 1.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Merupakan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.Apa yang tertuang dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan secara amat jelas dan tegas bahwa semua orang haru diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Sementara kepastian hukum mengamanatkan bahwa pelaksanaan hukum harus sesuai dengan bunyi pasal-pasalnya dan dilaksanakan secara konsisten dan profesional.Namun, dalam praktik, amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 di atas belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terkait perlindungan dan kepastian hukum, misalnya, kita masih sering menemukan praktik-praktik di lapangan yang justru berseberangan jalan dengan amanat konstitusi tersebut. Sebut saja contoh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yang mengabulkan gugatan atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Berdasarkan keputusan tersebut maka peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.

Putusan tersebut disambut baik oleh berbagai kalangan namun beberapa pakar hukum menganggap keputusan ini justru dapat memunculkan ketidakpastian hukum suatu perkara.Ketidakpastian hukum muncul akibat tidak terpenuhi syarat- syarat kepastian hukum. Syarat-syarat kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Jan M Otto (Sidharta, 2006), yakni pertama, tersedianya aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten, dan mudah diperoleh (accesible), yang diterbitkan oleh kekuasaan negara.

Kedua, pemerintah harus menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga harus tunduk dan taat kepadanya. Ketiga, mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut. Keempat, hakim-hakim yang mandiri dan tidak berpihak saat menerapkan aturan-aturan hukum tersebut. Kelima, keputusan peradilan dilaksanakan secara konkret.Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih merupakan faktor utama terwujudnya kepastian hukum.Sering kita temukan di Indonesia perubahan peraturan yang begitu cepat. Bahkan perubahan peraturannya mengikuti perubahan pejabatnya atau sebuah rezim yang berkuasa. Ini yang membuat aturan menjadi tidak jelas dan masyarakat pun bingung.

Konsistensi Penerapan Hukum

Untuk mewujudkan kepastian hukum, pemerintah harus menerapkan aturan-aturan hukum secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya. Kita mengenal adanya aturan hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum adminsitrasi, hukum kontrak dan lain-lain yang masing-masing memiliki dunianya tersendiri dengan mekanisme hukum yang harus dijalankan. Kita sering menjumpai aparat penegak hukum yang justru melanggar aturan yang mereka buat sendiri.Sebut beberapa kasus yang muncul belakangan ini, seperti kasus penggunaan jaringan oleh IM2, kasus proyek perbaikan generator PLN, kasus Merpati, dan kasus proyek bioremediasi Chevron. Keputusan hukum terkait kasus-kasus tersebut telah menimbulkan perdebatan, yang menunjukkan bahwa kepastian hukum memang belum “berdiri tegak”.Mengapa? Hal ini terjadi karena kasus-kasus yang semestinya masuk pada ranah hukum khusus, dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana korupsi yang sebenarnya memiliki aturan yang jelas tentang apa saja yang bisa dikategorikan korupsi. Tapi, pemerintah seakanakan tidak mau tahu dan membiarkan proses hukum yang salah ini tetap berjalan.Pada kasus bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia di Riau, misalnya, dari bukti-bukti di persidangan, orang awam dapat mengetahui bahwa tidak ada yang salah dengan pekerjaan bioremediasi itu. Pandangan tersebut diperkuat lagi oleh pernyataan pihak berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bahwa proyek tersebut tidak melanggar UU Lingkungan.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun mengonfirmasi bahwa proyek tersebut sesuai dengan pelaksanaan PSC (Kontrak Kerjasama Migas/PSC) dan UU Migas. Entah mengapa, penegak hukum mempermasalahkan dengan menggunakan dasar atau aturan hukum yang lain, yaitu UU Tipikor. Sangat disayangkan karena para hakim pun tetap menggunakan UU Tipikor sementara subtansi yang dipersoalkan terkait UU Lingkungan dan kontrak PSC yang bersifat perdata.Hal ini menyebabkan tidak ada jaminan kepastian hukum apakah persoalan pelaksanaan kontrak PSC tidak lagi bisa diselesaikan dengan kesepakatan kontrak yang sudah ada. Penerapan hukum seperti in iakan membuat para pelaku industri termasuk karyawan migas lainnya menjadi resah karena tidak ada jaminan mereka tidak masuk penjara meskipun sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kasus seperti ini, kehadiran hakim-hakim yang mandiri dan tidak berpihak (impartial) dalam menerapkan aturan-aturan hukum secara konsisten sewaktu menyelesaikan sengketa hukum, menjadi sangat penting demi terwujudnya kepastian hukum. Penerapan yang tidak konsisten terhadap sebuah perkara, akhirnya bisa merugikan banyak pihak, bahkan bagi negara.

Penting bagi Investor

Sesungguhnya banyak sekali dampak negatif dari ketidakpastian hukum. Dengan penerapan hukum yang tidak konsisten, setiap individu atau badan usaha bisa dikenakan penerapan hukum yang berlainan untuk perkara hukum yang sama atau sejenis. Padahal, hukum harus memberikan suatu kepastian, sebuah penyelesaian atas suatu masalah secara tuntas dan adil.Dalam kasus Chevron, penerapan hukum yang tidak tepat akan membuat sebuah kontrak bisnis menjadi sesuatu yang tidak pasti pelaksanaannya. Jelas ini akan sangat memengaruhi keputusan bisnis selanjutnya, dan pada gilirannya akan sangat memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Terkait kasus Chevron tadi, terbukti hingga 2014 ini, tidak ada lagi perusahaan besar di sektor migas yang berinvestasi di Indonesia.Masih sangat banyak contoh penyelesaian hukum dalam dunia bisnis yang justru menjadi beban karena tidak adanya kepastian hukum. Itulah makanya kepastian hukum menjadi sebuah keniscayaan bila negeri ini memang hendak membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya investasi asing. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor untuk menanamkan uangnya di Indonesia.Adalah tugas para pemangku kepentingan (aparat) bidang hukum untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukum di Tanah Air tidak hanya terdengar indah dalam pasalpasalnya, tapi harus dijalankan secara konsisten dan profesional. Sebagai pimpinan tertinggi negara, presiden harus memiliki komitmen kuat dan ketegasan tanpa kompromi terhadap praktik hukum di negeri ini. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden tidak cukup hanya menyampaikan komentar-komentar normatif bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi. Presiden pun berhak memerintahkan semua penegak hukum untuk tunduk dan taat kepada semua aturan hukum, demi terjaminnya kepastian hukum bagi semua pihak.

Aridho Pamungkas

Pemerhati hukum dari The Republic

Institute

Editor : Juang N Hutagalung ()