Sebutkan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4

KOMPAS.com – Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan.

Setiap negara pasti memiliki tujuannya masing-masing. Tujuan merupakan hal yang penting karena menjadi pedoman dalam membangun dan mengendalikan suatu negara.

Selain itu, negara juga memiliki fungsi-fungsi. Lalu, apa tujuan dan fungsi negara?

Baca juga: Faktor-faktor Runtuhnya Negara

Tujuan negara

Tujuan juga menjadi panduan bagi negara dalam mengatur kehidupan rakyatnya. Secara umum, tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Tujuan ini dapat disederhanakan menjadi dua hal pokok, yakni keamanan dan keselamatan, serta kesejahteraan dan kemakmuran.

Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Sementara itu, tujuan negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan di mana rakyat bisa mencapai berbagai keinginan mereka secara maksimal.

Adapun tujuan negara Republik Indonesia tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea keempat UUD 1945, tujuan negara Indonesia, yakni:

  • untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • untuk memajukan kesejahteraan umum,
  • untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Tujuan-tujuan ini secara tidak langsung memengaruhi fungsi negara.

Baca juga: Mengapa Pembangunan Perlu Dilakukan oleh Setiap Negara?

Fungsi negara

Terdapat beberapa fungsi utama yang perlu dilakukan suatu negara terlepas dari ideologinya. Seluruh fungsi negara ini diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Fungsi-fungsi negara tersebut, yakni:

  • Melaksanakan penertiban: Fungsi ini menempatkan negara sebagai stabilisator. Negara harus melaksanakan penertiban demi mencapai tujuan bersama dan mencegah kericuhan dalam masyarakat.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi ini sangat penting, terutama bagi negara baru. Negara harus mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya dengan berbagai cara, termasuk mengelola sumber daya yang ada.
  • Pertahanan: Fungsi ini diperlukan untuk menjaga keutuhan negara dari serangan pihak luar. Untuk menjalankan fungsi ini, negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
  • Menegakkan keadilan: Fungsi ini sangat dibutuhkan suatu negara dan seluruh rakyatnya. Penegakan keadilan dijalankan oleh badan-badan peradilan.

Selain itu, Charles E. Merriem menyebutkan fungsi lain dari negara. Fungsi negara menurut Charles E. Merriem, yakni:

  • Keamanan eksternal,
  • Ketertiban internal,
  • Keadilan,
  • Kesejahteraan umum,
  • Kebebasan.

Referensi:

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sebutkan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4
Ilustrasi Bendera Indonesia. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Negara manapun pasti memiliki tujuan saat pembentukannya. Tujuan negara adalah suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.

Tak berbeda halnya dengan Indonesia. Pada saat pembentukan negara ini, para pencetus kemerdekaan dan para pemimpin bangsa pasti memiliki tujuan didirikannya negara Indonesia. Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tertera dengan jelas pada alinea ke empat.

Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Dapat disimpulkan bahwa tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan juga perdamaian. Berikut selengkapnya mengenai tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 yang perlu diketahui, dilansir dari Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Tujuan perlindungan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.  Hal-hal yang dimaksudkan untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara yang sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dan sebagainya.

Namun, kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya bukanlah tugas negara atau pemerintah semata. Peran serta warga negara secara aktif juga dibutuhkan untuk melindungi bangsa.

Wujud membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan cara memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara yang kuat dan mengakar dalam.

3 dari 5 halaman

Tujuan kesejahteraan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di negara Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan telah hidup dengan sejahtera.

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun juga kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur, adil dan setara.

Selain itu, hal lain yang dapat dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan terus bersaing secara sehat dalam bidang perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

4 dari 5 halaman

Tujuan negara selanjutnya ialah pencerdasan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Tujuan pencerdasan bangsa adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.

Sejak masa kemerdekaan, pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia bebas dari buta huruf dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.

Dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai. Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan ini adalah dengan mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya.

Masyarakat yang pandai dan cerdas tentu mampu membantu memajukan serta menyejahterakan taraf hidup bangsa baik di mata nasional maupun mancanegara. Masyarakat yang pandai dan cerdas juga merupakan aset negara dalam bersaing dengan kemajuan negara lain.

5 dari 5 halaman

Tujuan negara yang terakhir ialah ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.

Perdamaian merupakan cita-cita umum semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri. 

Tujuan negara Indonesia akan perdamaian di dua situasinya tercantum secara jelas dalam UUD 1945. Hal ini diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia yang sedang dan terus berjalan.

Untuk mencapai perdamaian di dalam negeri, pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Hal ini agar rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di dalam negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga dengan cara menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-perbedaan yang ada mengingat Indonesia adalah negara yang multikultur.

[edl]