Sebutkan tradisi yang dilaksanakan di kawasan perairan di riau

Kelurahan Pulau Abang  termasuk Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi  Kepulauan Riau yang  letaknya  sekitar 137 km  sebelah selatan Kota Batam  dan memiliki   62  pulau-pulau kecil yang diantaranya hanya  15 pulau  saja yang berpenghuni. Batam  sendiri sebagai  ibu kota  provinsi  menjadi ikon dan barometer bagi kemajuan industri  dan pembangunan di provinsi baru ini. Keluarahan Pulau Abang  ini  masih memiliki  potensi sumberdaya  laut  yang  besar dan dapat  dikembangkan bagi  kepentingan ekonomi nelayan dan pariwisata. 

Terumbu Karang dan ekosistem  laut lainnya  yang  belum rusak parah  di daerah ini merupakan tempat yang subur bagi perkembangbiakan berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya.  Penduduk yang mata pencahariannya  sebagian  besar  nelayan memiliki kearifan lokal  yang masih terus dipatuhi. Kebanyakan penduduk di  kelurahan  ini umumnya  hanya memiliki pendidikan formal  sampai sekolah dasar. Sarana dan prasarana  yang ada untuk kesehatan, peribadatan, perekonomian, komunikasi dan transportasi masih minim.

Dengan kondisi tersebut di atas, diperlukan  perencanaan kebijakan dan program  pengelolaan  yang dalam pelaksanaannya diterima dan didukung oleh  semua pihak. Kearifan lokal yang ada  perlu medapat perhatian dan menjadi acuan dalam pengembangan perikanan  dan pemanfaatan sumberdaya yang adil dan lestari, sebagai amanat  dari  Undang-Undang  No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kajian  kearifan lokal menjadi perlu  untuk diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di daerah ini  termasuk  efektifitasnya dan pengaruh-pengaruh  tradisi  dan globalisasi/modernisasi  terhadap nilai-nilai budaya lokal dan  sumberdaya alam seiring dengan kemajuan teknologi. Penelitian  ini dilakukan dengan tujuan untuk  menginventarisir kearifan lokal, pengaruhnya bagi masyarakat, masalah yang timbul  dalam pembangunan dan  bagaimana  penentuan strategi  bagi kelanggengan eksistensinya.

METODOLOGI

Metodologi penelitian ini dilaksanakan dengan pengumpulan data primer dan skunder baik kuantitatif  maupun kualitatif  dari pemangku kepentingan (stakeholder), melalului diskusi, wawancara mendalam dan pertanyaan-pertanyaan.

Analisa data dilakukan secara induktif yang dapat memperhitungkan  nilai-nilai secara eksplisit dan  secara deskriptif  yang memberikan gambaran dalam  bentuk laporan dan  penampilan tabel-tabel.

HASIL

Hasil kajian ini mengungkapkan  mengenai  tradisi/adat, budaya, kearifan lokal dan pemanfaatan sumberdaya perikanan di  Kelurahan Pulau Abang yang kebanyakan penduduknya  adalah suku Melayu yang beragama Islam.

 Perilaku kehidupan  yang masih terus dipertahankan  adalah pemberian nama bayi, khitanan, pendirian rumah, berduka cita, belah kampung dan dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan. Pola kehidupan masyarakat  adalah sederhana misal  rumah umumnya terbuat dari bahan kaju dengan atap asbes dan lantai papan, kebutuhan air bersih diperoleh dari sumur/kolam dan penerangan  dengan listrik yang terbatas.  Kegiatan perikanan di daerah ini umumnya menggunakan  kapal motor tempel  kecil  (pompong) yang dimiliki sendiri.

Penangkapan ikan  biasanya dilakukan hampir sepanjang tahun di daerah perairan pantai dengan menggunakan alat tangkap yang bervariasi seperti pacing, jaring  karang, kelong dan bubu. Penggunaan alat tangkap  disesuaikan musim  dengan memperhatikan tradisi dan kearifan lokal. Nelayan di daerah ini seperti  halnya di  wilayah Kepulauan Riau pada umumnya, masih mempunyai ketergantungan tinggi kepada ô taukeö  untuk menjual  ikan dan untuk  memenuhi kebutuhan  operasional  penangkapan ikan dan  kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemanfaatan  sumberdaya perikanan di Kelurahan Pulau Abang ini dilandasi  prinsip agama dan kearifan lokal yaitu tidak serakah, tidak membahayakan dan tidak merugikan pihak lain seperti penggunaan racun/sianida,  bahan peledak/bom dan trawl. Dalam pelaksanaan  perikanan  terdapat toleransi tinggi, saling menghargai dan  menghormati di antara para nelayan. Ada ketentuan keseragaman alat  tangkap yang dipergunakan dalam musim tertentu. Lokasi yang dianggap ôangkerö  sudah tidak dihiraukan lagi dan sekarang  dikunjungi  serta dimanfaatkan  sebagai  tempat menangkap ikan dan memetik kelapa. Pembebasan larangan pukat bilis di suatu daerah  dengan sistem kompensasi  masih dipertentangkan karena keuntungannya tidak seimbang  dengan kerusakan yang  ditimbulkannya.

Kearifan lokal dan tradisi penangkapan ikan  ramah lingkungan  yang masih dipertahankan  antara lain ômemancing sotong (nyomek) ô dan penggunaan ôkelongö  untuk menangkap ikan dingkis.  Keduanya memiliki criri-ciri khusus peralatan dan tatacara dalam  pelaksanaannya. Menyomek dilakukan  pada  malam hari di musim sotong yaitu musim barat.  Pelaksanaannya  harus disiplin, terampil dan  tertib.  Mengenai areal penempatan kelong  tidak sembarangan, harus memiliki kesepakatan diantara pemiliknya. Kepemilikan lokasi kelong  bersifat hak  guna pakai individu yang bisa turun-temurun dan bisa dijualbelikan  atau disewakan.

Tradisi dan kearifan lokal yang ada, sekarang  sudah tidak kental lagi dipatuhi seluruhnya. Namun pengaruhnya telah menimbulkan rasa kesadaran tinggi  di kalangan masyarakat terhadap perlunya  menjaga  kelestarian sumberdaya  perikanan khususnya terumbu karang dan ekosistem terkait  lainnya sebagai tumpuan matapencaharian  mereka. Semua kondisi tersebut  di atas diharapkan  dapat mendukung  program kerja  COREMAP  dalam upaya pelestarian terumbu karang  di daerah ini.

REKOMENDASIò Perlu pembinaan dan pelestarian kearifan lokalò Pemerintah diharapkan membuat tanda batas wilayah penangkapan  agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran  yang menimbulkan keresahan masyarakatò Diharapkan  Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian  (DKP2)  Kota Batam berupaya memberikan bantuan usaha kepada kelompok nelayan dalam rangka peningkatan taraf hidupnyaò Perlu  langkah  penyelesaian benturan pelaksanaan   program dalam pemberdayaan masyarakat oleh Dana Amanah Kota Batam.

http://coremap.oseanografi.lipi.go.id/downloads/050707-2.jpg



Sebutkan tradisi yang dilaksanakan di kawasan perairan di riau

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Adat istiadat sangat melekat di masyarakat Indonesia. Hampir setiap provinsi di Indonesia pasti memiliki tradisi adat tersendiri, termasuk di Provinsi Riau.

Yang pastinya adat istiadat dan budaya ini adalah suatau warisan yang diturunkan dari generasi ke generasi, dan selalu di teruskan agar tidak hilang. Riau Online akan membahas mengenai

1. Balimau Kasai

Sebutkan tradisi yang dilaksanakan di kawasan perairan di riau


3. Tepung Tawar

Sebutkan tradisi yang dilaksanakan di kawasan perairan di riau

5 Upacara Tradisional Riau / lamriau.id

Adat istiadat Riau, 5 Upacara Tradisional Riau yaitu Tradisi tepung tawar yang merupakan symbol untuk mendoakan karena keberhasilannya.

Upacara ini dinilai sebagai symbol yang hakekat terhadap kekuatan dan memohon doa kepada Allah SWT agar dihindari dari marabahaya. Upacara ini menjadi salah satu bagian penting dalam sejumlah prosesi adat istiadat.

Seperti hajatan acara adat perkawinan, khataman Al Qur’an, berandam, syukuran, peresmian maupun prosesi kegiatan tradisi lainnya. Pada ungkapan orang Melayu Tepuk Tepung Tawar terkandung segala restu, terhimpun segala doa, terpatri segala harap, tertuang segala kasih sayang.

4. Batobo

Sebutkan tradisi yang dilaksanakan di kawasan perairan di riau

5 Upacara Tradisional Riau / kebudayaan.kemdikbud.go.id

Batabo adalah sebutan untuk kegiatan bergotong royong dalam mengerjakan sawah, ladang, dan sebagainya, yang biasa dilakukan oleh suku ocu bangkinang. Batabo ini dilakukan unruk meringankan pekerjaan peranian seseorang, dengan itu perkerjaan akan lebih cepat selesai dan lebih mudah. Serta menajadi penyemangat dalam melakukan pekerjaan. Batobo memiliki arti yakni berarti berkelompok, bersama-sama atau berkawan-kawan. Batobo menjunjung tinggi perinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Akan tetapi, hanya sebatas pengelolaan dan tidak berlaku terhadap hasil dari pertanian itu sendiri. Batobo ini terdapat di daerah Kampar dan kuantan.

5. Berinai Curi

Sebutkan tradisi yang dilaksanakan di kawasan perairan di riau

5 Upacara Tradisional Riau / mantabz.com


Kegiatan Berinai Curi dilaksanakan dimalam hari kepadda kedua calon pengantin seekitar satu atau dua hari menjelang pernikahan yang dipersiapkan oleh Mak Andam.

Disebut berinai curi dikarenakan peralatan berinai untk mempelai pria diambil secara diam-diam atau di curi dari rumah mempelai wanita pada malam hari.

Berinai curi memiliki bermacam-macam makna, seperti untuk menolak bala, melindungi pengantin dari segala kejahatan dan membuat paras pengantin makin berseri dan bercahaya. Pada dasarnya, pemakaian inai di tangan dan di kuku, warna merahnya sebagai pemanis dan penolak bala sehingga pengantin terhindar dari gangguan makhluk-makhluk halus.

Inai ditelapak tangan sebagai penjaga diri, sedangkan ditelapak kaki sebgai tanda tak boleh berjalan jauh. Untuk pemakaian di sekeliling telapak tangan dan kaki bermakna sebagai pembangkit seri.

Sekian informasi mengenai Adat istiadat Riau, 5 Upacara Tradisional Riau.