Sebutkan Syarat diperbolehkannya membuka lahan baru

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Februari 2016.

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai membuka lahan dengan cara membakar, di antaranya yaitu:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Secara umum, tindakan sengaja menimbulkan kebakaran diatur dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan ancaman pidana sebagai berikut:

  1. Jika menimbulkan bahaya bagi barang, pidana penjara maksimal 12 tahun;

  2. Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, pidana penjara maksimal 15 tahun;

  3. Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.

  1. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan tersebut dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.[1] Kearifan lokal yang dimaksud yaitu melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.[2] Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pelanggaran terhadap larangan di atas adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.[3]

Selain itu, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:[4]

  1. badan usaha; dan/atau

  2. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.[5]

Larangan membakar hutan juga dilarang dalam Pasal 36 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”).

Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Jika kebakaran hutan disebabkan karena kelalaian, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.[6]

Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”).

Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.[7]


Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana, korporasi juga dipidana denda maksimum ditambah 1/3 dari pidana denda.[8]

Adapun jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan di atas ditambah 1/3.[9]

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”).

Sebagai penjelasan lebih lanjut dari pengecualian dalam UU PPLH, Permen LH 10/2010 menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.[10] Namun, pembakaran lahan ini tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering,[11] sesuai dengan publikasi dari lembaga nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi klimatologi,dan geofisika.[12]

Serupa dengan apa yang diatur dalam UU PPLH dan Permen LH 10/2010, ada pula peraturan daerah setempat yang “membolehkan” membuka lahan dengan cara membakar, khusus bagi anggota masyarakat hukum adat.

Sebagai contoh, dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (“Perda Kalteng 1/2020”).

Dalam Perda ini, diatur bahwa setiap orang atau perusahaan dilarang melakukan kegiatan pembakaran lahan.[13]  Tapi larangan ini dikecualikan untuk hal-hal yang bersifat khusus yang berada pada lahan bukan gambut dengan luas lahan maksimal 1 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis padi dan/atau tanaman pangan semusim.[14] Pemberian izin pembakaran ini diberikan maksimal 20 hektar dalam 1 wilayah desa pada hari yang sama.[15]

Namun, untuk perlindungan ekosistem lahan gambut, pembakaran lahan tidak dapat diberikan izin dengan alasan apapun.[16]

Selain itu, pembakaran ini hanya dapat dilakukan oleh petani peladang/pekebun yang berasal dari anggota masyarakat hukum adat[17] serta tidak dapat dilakukan bersamaan dengan lahan lain yang berjarak 1 kilometer dari lahan yang mendapat izin dilakukan pembakaran.[18] Meski demikian, pengecualian ini tidak berlaku apabila Gubernur menyatakan status siaga darurat bencana.[19]

Contoh Kasus

Sebagai contoh, kami merujuk kepada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 148/Pid.B/LH/2019/PN.Mtw. Dalam kasus tersebut, terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH (hal. 21).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui terdakwa melakukan pembakaran lahan dan sudah memberikan pemberitahuan kepada kepala desa. Tapi, kepala desa memperingatkan adanya keputusan Pemerintah Daerah Murung Raya terkait status darurat bencana kebakaran hutan lahan dan kebun (hal. 25 dan 26), dimana pada masa tersebut setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan atau lahan (hal. 28).

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dipidana penjara 7 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 148/Pid.B/LH/2019/PN.Mtw.

[1] Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH

[2] Penjelasan Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH

[4] Pasal 116 ayat (1) UU PPLH

[5] Pasal 116 ayat (2) UU PPLH

[6] Pasal 36 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Kehutanan

[7] Pasal 108 UU Perkebunan

[8] Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan

[9] Pasal 113 ayat (2) UU Perkebunan

[10] Pasal 4 ayat (1) Permen LH 10/2010

[11] Pasal 4 ayat (3) Permen LH 10/2010

[12] Pasal 4 ayat (4) Permen LH 10/2010

[13] Pasal 5 ayat (1) Perda Kalteng 1/2020

[14] Pasal 5 ayat (2) dan 6 ayat (1) Perda Kalteng 1/2020

[15] Pasal 6 ayat (2) Perda Kalteng 1/2020

[16] Pasal 5 ayat (4) Perda Kalteng 1/2020

[17] Pasal 5 ayat (3) Perda Kalteng 1/2020

[18] Pasal 6 ayat (3) Perda Kalteng 1/2020

[19] Pasal 5 ayat (5) Perda Kalteng 1/2020

Salah satu hadits tentang orang yang mengkonsumsi minuman keras atau khamr sholatnya tidak diterima selama 40 hari diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari I … bnu Umar. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Jun 2, 2022 httpo: Hannu detik sor detiknadio Salah satu hadits tentang orang yang mengkonsumsi minuman keras atau khamr sholatnya tidak diterima selama 40 hari diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar . Dari Ibnu Umar RA , Rasulullah SAW bersabda : " Orang yang minum khamr , tidak diterima sholatnya 40 hari . Jun 2 , 2022 httpo : Hannu detik sor detiknadio?​

TAP AKUNTANSI 2022 1. Sebagainseorang auditor eksternal yang bekerja di KAP BANGKIT, ANDA DITUGASKAN UNTUK MEMRIKSA PIUTANG PT. DINAMIS PADA 31 desemb … er 2020. adapun saldi piutang tersebut sebesar rp. 2.323.000.000 . dalam penugasan ternyata ada customer yang menyebutkan jumlah tagihannya hanya sebesar rp. 312.000.000 tetapi oleh pt. dinamis menyebutkan rp.354.000.000 pertanyaan : 1. langak apa yang akan anda ambil jika dilihat dari sisi bukti audit ? 2. jika dikaitkan denmgan soal No. 1. ternyata penmgendalian internal perusahaan sudah bagus, bagaimnakah usulan anda agar dapat meminimalisisr terjadinya kecurangan terhadap penjualan secara kredit ? 3. dalam melaksanakan proses audit, auditor memriksa berbagai jenis bukti audit salah satunya diperoleh dari teknik konfirmasi ini banyak digunakan terutama dlam menguji asersi manajemen terhadap utang dan piutang usaha. bagaimana cara mendapatkan alat bukti dari teknik ini ?

Apakah setiap kurikulum yang berlaku harus diterapkan oleh sekolah? Kenapa demikian

Berikan penjelasan yg benar yg mudah dipahami mengenai tentang pendidikan Islam akulturatif

apa saja karya kyai ahmad dahlan?

Berikan penjelasan yg benar yg mudah dipahami mengenai tentang pendidikan Islam akulturatif

Indonesia adalah negara​

14. setelah dekrit presiden pemerintah melaksanakan demokrasi terpimpin pada periode 1959 – 1965. berikut ini kebijakan-kebijakan masa demokrasi terpi … mpin, ....

3.jelaskan titik balik perang dunia ii yang membuat pihak sekutu akhirnya memenangkan perang

6.jatuhnya konstantinopel ke tangan turki telah mendorong orang-orang eropa untuk mencari jalan ke timur sehingga memunculkan jalur pelayaran baru, ya … kni