Sebutkan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa

Brilio.net - Bulan puasa adalah bulan penuh keberkahan. Dalam satu bulan ini ada banyak kesempatan baik yang bisa kamu raih untuk mendapatkan pahala. Nggak tanggung-tanggung, amalan yang kamu kerjakan juga dijanjikan akan mendapat pahala yang berlipat ganda, lho. Maka dari itu, jangan sia-siakan peluang ini hanya untuk hal yang kurang berguna. Fokus menjalankan ibadah puasa dan beberapa amalan sunnah justru perlu kamu lakukan. Apalagi untuk kamu yang memenuhi syarat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

BACA JUGA :
5 Keutamaan puasa Ramadan bagi wanita hamil

Jadi, pahami yuk siapa saja golongan orang yang tidak boleh menjalankan puasa. Simak penjelasan lebih lengkapnya yang dikutip brilio.net dari liputan6.com dan berbagai sumber, Jumat (16/4).

1. Orang yang sedang sakit.

BACA JUGA :
Hukum mandi junub setelah imsak, diperbolehkan puasa atau tidak?

Kondisi kesehatan yang tidak fit atau adanya gangguan penyakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Terutama jika berpuasa justru akan memperparah keadaan seseorang itu. Sehingga kamu diizinkan untuk tidak berpuasa sementara waktu. Akan tetapi, kamu perlu mengganti puasa yang ditinggalkan.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Selain itu, dilansir brilio.net dari NU Online, Syaikh Nawawi Banten menjelaskan beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa beliau menjelaskan:

"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi:

(1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka;

(2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat;

(3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199).

2. Musafir.

foto: freepik.com

Musafir adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Untuk seorang musafir, ia diperkenankan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Namun sama halnya dengan orang yang sakit, ia perlu mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari. Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim,

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

3. Wanita hamil, menyusui, dan dalam masa nifas.

foto: freepik.com

Selanjutnya golongan orang yang diperkenankan untuk tidak berpuasa adalah wanita yang sedang hamil dan menyusui. Allah memberikan keringanan bagi wanita yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa terutama seperti saat mengandung. Kebaikan Allah ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, Nabi bersabda "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Sebagai gantinya, wanita tersebut harus mengganti puasa selama bulan Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan. Selain itu, ketentuan ini berlaku juga untuk wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Bukhari,

"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Sama seperti sebelumnya, wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

4. Lansia.

foto: freepik.com

Orang lanjut usia atau lansia, yang sudah tidak mampu menjalankan puasa juga diperbolehkan. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Ketentuan penggantian puasa ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

5. Orang yang harus rutin mengonsumsi obat tertentu.

foto: freepik.com

Menjalankan puasa pada dasarnya membuat tubuh menjadi lebih sehat. Namun ada juga beberapa pasien yang harus mengonsumsi obat secara rutin. Sehingga jika melaksanakan puasa akan membahayakan, maka orang tersebut diperkenankan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.

Maka dari itu, untuk kamu yang sedang menjalankan pengobatan, akan lebih baik jika melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk mendapatkan saran terbaik mengenai kondisi tubuhmu.

Mengerjakan puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib untuk setiap muslim, tetapi terdapat kelompok orang yang tidak wajib puasa.

Golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan terdiri dari mereka yang memang tidak kuat serta tidak mampu menjalankan puasa. 

Penyebabnya cukup beragam mulai dari kendala usia, orang yang dalam perjalanan hingga kesehatan yang sudah tidak memungkinkan. Siapa sajakah golongan tersebut? Yuk cari tahu di bawah ini!

Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa

Berikut beberapa golongan yang tidak wajib menjalankan puasa pada bulan Ramadhan, antara lain:

1. Anak kecil

Anak kecil dengan usia dibawah 7 tahun tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena ia belum baligh. Namun, bila ia sudah haid, maka wajib untuk berpuasa. 

Puasa yang dapat dilakukan oleh anak-anak seperti berbuka ketika dzuhur atau yang sering disebut dengan puasa bedug, kemudian di didik secara bertahap sampai ia dapat berpuasa full hingga magrib. 

2. Orang gila

Kedua, orang yang tidak wajib puasa Ramadhan yang lainnya adalah orang gila atau orang yang hilang akal. Selain itu orang yang hilang akal tidak berdosa ketika tidak puasa serta tidak menjalankan shalat. 

Baca Juga: 5 Tips Kuat Puasa Ramadan Seharian dan Tetap Produktif

3. Orang yang sakit

Salah satu syarat wajib puasa adalah mampu menjalankan ibadah puasa. Sehingga, orang yang saskit tidak wajib meninggalkan puasa Ramadhan. Namun, keterangan sakit ini juga harus diperhatikan. 

Bila yang sakit merupakan anak muda dan hanya sakit biasa, ia wajib untuk berpuasa, bila tida, ia wajib untuk membayar qodho, karena sakit yang dimaksud ialah sakit yang menjadikan ia berat menjalankan puasa, mungkin penyakitnya dapat bertambah menurut dokter. 

4. Orang lanjut usia

Orang yang tidak wajib puasa berikutnya adalah orang yang sudah tua atau lansia serta tidak dapat menjalankan puasa. Orang yang sudah lanjut usia diberi kelonggaran tidak berpuasa. 

Dan sebagai gantinya, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sudah lansia diwajibkan untuk membayar fidyah yakni dengan memberi makan fakir miskin setiap ia tidak berpuasa. 

Sedangkan, ukuran satu fidyah yang harus dibayar adalah setengah sha’ kurma atau gandum. Dapat juga diganti beras sebesar 1.5 kg beras. Golongan yang satu ini tentu sudah banyak diketahui. 

Baca Juga: Selain Turun Berat Badan, Ini Dia Manfaat Puasa Lainnya!

5. Wanita yang sedang haid atau nifas

Beda dengan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa, wanita yang sedang dalam keadaan haid serta nifas bahkan dilarang untuk menjalankan ibadah puasa serta menjalankan ibadah yang lainnya. 

Wanita yang sedang haid serta nifas dilarang menjalankan ibadah puasa selama masa haid serta nifas tersebut. Namun, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di kemudian hari. 

6. Musafir

Untuk orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh atau yang bisa disebut dengan musafir juga menjadi golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Bahkan hal ini tercantum di dalam Surat Al-Baqarah ayat 185. 

Sehingga, jika seseorang melakukan perjalanan jauh ketika berpuasa, ia diizinkan untuk tidak berpuasa bila kondisinya sedang berat serta menyulitkan. Akan tetapi, orang tersebut tetap diwajibkan untuk mengganti puasanya di kemudian hari. 

Menjalankan puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan. Namun, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat kelompok orang yang tidak wajib puasa.

Meskipun sedang tidak wajib puasa, kamu tetap bisa melakukan hal baik agar mendapat berkah puasa, apalagi di bulan suci ramadan lho. Caranya dengan memberdayakan perempuan UMKM di desa melalui Amartha.

Dengan memberdayai mereka melalui akses modal usaha, kamu bisa mendapatkan imbal hasil sampai 15% flat per tahun, lho. Ayo modalin perempuan UMKM Amartha sekarang!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA