Pengertian norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukuk yang berlaku dalam masyarakat. Show Manusia pada dasar nya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama sama. akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat 3 kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
Setiap kelompok masyarakat pasti memiliki peraturan, bahkan ketika hanya ada 2 orng berkumpul, pasti akan ada aturan/norma yg mengatur 2 orang tersebut berinteraksi. Setiap masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifat nya. Oleh karena itu, aturan/norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tertentu berbeda beda. Detail jawaban :Kelas : 7 (Smp) kata kunci : Norma, agama, kesusilaan, kesopanan, hukum, negara hukum, dan keadilan. #JadiRangkingSatu #SolusiBrainly #BelajarBersamaBrainlySuatu fungsi didefinisikan rumus f(x) = 3 − 5x. nilai f(−4) adalah... sebuah kebun berbentuk persegi panjang lebar kebun kurang 6 m dari panjangnya luas kebun itu 720m hitunglah panjang dan lebar Sebuah tiang setinggi 2 meter memiliki bayangan yang panjangnya 3 meter. Pada saat yang sama berapa panjang bayangan pohon yang tingginya 10 meter? (1) hasil dari 4x-5=7 (materi persamaan kelas 7) tentukan hasil dari (- 1/4 )+ 5/2dengan caranya:
Setiap individu atau anggota masyarakat memiliki kepentingan masing-masing yang berbeda-beda. adjar.id - Menurut Roscoe Pound, ada tiga kategori kepentingan yang dilindungi norma hukum. Apa yang dimaksud dengan kepentingan? Kepentingan berarti keperluan atau kebutuhan, Adjarian. Manusia merupakan makhluk sosial dan juga makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri. Manusia akan selalu membutuhkan orang lain. Nah, sebagai makhluk individu, setiap manusia memiliki pemikiran dan kepentingan masing-masing. Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam kepentingan. Roscoe Pound mengklasifikasikan kepentingan di dalam masyarakat tersebut menjadi tiga kategori yang dilindungi norma hukum. Berikut tiga kategori kepentingan tersebut. "Kepentingan di dalam masyarakat yang dilindungi norma hukum dikategorikan menjadi tiga oleh Roscoe Pound." Baca Juga: Kelompok Kepentingan: Pengertian, Tujuan, Contoh, dan Jenis-jenisnya Page 2
Setiap individu atau anggota masyarakat memiliki kepentingan masing-masing yang berbeda-beda. Kategori Kepentingan yang Dilindungi Norma Hukum Menurut Roscoe Pound 1. Kepentingan Umum Kepentingan umum terdiri dari: - Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan sunstansinya. Contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain. - Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat. Contohnya menjaga fasilitas publik atau umum dan kestabilan ekonomi. "Kepentingan umum meliputi kepentingan negara sebagai badan hukum dan penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat." 2. Kepentingan Masyarakat Kepentingan masyarakat terdiri dari: - Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum. Contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban. - Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial. Contohnya perlindungan lembaga perkawinan dan keluarga. - Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi moral. Contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi. Baca Juga: Jenis-Jenis Norma dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat Page 3
Setiap individu atau anggota masyarakat memiliki kepentingan masing-masing yang berbeda-beda. - Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial. - Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna. - Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual. Contohnya perlindungan kebebasan berbicara. "Kepentingan masyarakat meliputi banyak hal, di antaranya kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum." 3. Kepentingan Pribadi Kepentingan pribadi terdiri dari: - Kepentingan-kepentingan pribadi. Contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, pendapat, keyakinan beragama, hak milik. - Kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga. Contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan. - Kepentingan-kepentingan substansi. Contohnya perlindungan harta benda. Nah, itulah tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum menurut Roscoe Pound sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs kelas VIII, edisi revisi 2017, Kemendikbud.
Norma merupakan kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu. Salah satu jenis norma yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat adalah norma hukum. Norma hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan. Selain itu, norma hukum juga diadakan agar dapat melindungi kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan apa saja yang dilindungi oleh norma hukum? Berikut penjelasannya. Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi warga negara Indonesia untuk menaati norma hukum yang berlaku di negara ini. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara, melalui badan-badan resmi negara yaitu lembaga-lembaga negara. Norma hukum sifatnya mengikat dan menuntut setiap orang warga negara untuk menaatinya. Apabila dilanggar, akan dikenai sanksi oleh negara. Norma hukum berisi larangan-larangan, dan perintah-perintah yang harus dipatuhi. Berikut contoh norma hukum yang ada di Indonesia: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” Apabila masyarakat dinyatakan melanggar norma hukum, maka akan diberikan sanksi atau hukumab. Sumber: Pixabay.com“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kepentingan yang Dilindungi Norma HukumSeperti yang dijelaskan sebelumnya, norma hukum dapat melindungi segala sesuatu kepentingan masyarakatnya. Melansir dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Roscoe Pound berpendapat bahwa alam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum. Ketiga kepentingan tersebut ialah kepentingan-kepentingan umum (public interests), kepentingan-kepentingan kemasyarakatan (social interests), kepentingan-kepentingan pribadi (private interests). Kepentingan ini terdiri dari beberapa bagian, yakni:
2. Kepentingan Masyarakat Kepentingan masyarakat, terdiri dari: Salah satu kategori kepentingan yang dilindungi norma hukum adalah kepentingan masyarakat. Sumber: Unsplash.com
Berikut beberapa kepentingan pribadi yang dilindungi oleh norma hukum, yaitu:
|