Penulis: Olivia Rianjani View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Wilayah merupakan area yang dilindungi oleh seseorang atau kelompok dari pihak luar. Sementara dalam konteks administratif, wilayah umumnya dibagi berdasarkan level pemerintahan. Contohnya adalah wilayah negara, wilayah provinsi, wilayah kota, wilayah desa dan lain sebagainya. Penentuan kewenangan atas suatu wilayah juga sering kali disertai dengan penetapan batas-batas secara geografis. Berkaitan dengan negara, batas wilayah itu sekaligus menentukan ruang lingkup berlakunya hukum nasional dan kewenangan pemerintahan. Kewenangan atas suatu wilayah menjadi hal pokok dalam pendirian negara. Tanpa adanya wilayah, suatu negara tidak bisa dikatakan ada eksistensinya. Oleh karena itu, dalam konstitusi tiap negara, sering kali juga tercantum ketentuan mengenai wilayah kekuasaan dan batas-batasnya. Misalnya, Pasal 25 A UUD 1945 menyatakan bahwa: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Mengutip ulasan dalam Jurnal Lex et Societatis (Vol. V, No. 4, 2017), syarat-syarat pembentukan negara secara jelas juga sudah dinyatakan dalam pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933. Berdasarkan konvensi itu, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu negara diakui dalam lingkup hukum internasional, yakni memiliki:
Dengan demikian, wilayah menjadi salah satu aspek yang mesti ada dalam pendirian satu negara. Tanpa ada kewenangan atas wilayah tertentu, satu negara tak bisa diakui keberadaannya. Pengakuan dari publik internasional penting agar suatu negara bisa menegakkan hukum nasional dan menjalin kerja sama dengan negara lain. Dengan adanya wilayah, negara bisa menentukan di mana rakyatnya menetap dan menyelenggarakan pemerintahan.
Infografik SC Jenis-jenis Wilayah Negara. tirto.id/Tino Jenis-jenis Wilayah Negara dan Contohnya Secara umum, wilayah negara terbagi berdasarkan karakter geografisnya, yakni daratan, perairan atau laut teritorial, dan udara. Selain itu, ada juga kategori wilayah ekstrateritorial yang ditentukan berdasarkan kewenangan politik. Semua jenis wilayah negara itu ditentukan batas-batasnya berdasarkan aspek geografis dan dapat pula sesuai perjanjian. Batas geografis itu bisa berupa koordinat garis lintang dan bujur, pembatas buatan maupun alamiah. Sementara perjanjian bisa dalam bentuk konvensi ataupun traktat. Mengutip buku Modul PPKN Kelas X KD 3.2 (2020:9-10) terbitan Kemdikbud, berikut penjelasan tentang macam-macam wilayah negara beserta contohnya. 1. Wilayah perairan (lautan) Wilayah perairan atau lautan merupakan laut yang berada di dalam wilayah suatu negara. Disebut juga dengan lautan teritorial, wilayah jenis ini mencakup perairan di luar daratan. Berdasar isi traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial yang diresmikan pada 10 desember 1982, ketentuan penentuan batas wilayah lautan adalah sebagai berikut:
Tidak semua negara memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia, Afganistan, dan Laos adalah sebagian contoh dari negara yang tidak memiliki laut teritorial. Contoh kepemilikan wilayah perairan adalah Indonesia, dengan detail luas berikut:
2. Wilayah daratan Wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian di antar dua ataupun banyak negara. Contoh kepemilikan wilayah daratan di Indonesia, dengan detail sebagai berikut:
3. Wilayah udara Wilayah udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara. Luas wilayah udara umumnya diukur secara tegak lurus ke atas sampai dengan tidak terbatas. Sebagai contoh, mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dalam pengaturan Ruang Udara, Indonesia tunduk pada Konvensi Internasional Penerbangan Sipil (Chicago Convention on Civil Aviation 1944). Indonesia telah mematuhinya sejak 27 April 1950 dan mengakui kedaulatan setiap negara yang penuh dan eksklusif di atas wilayah udara teritorialnya. Namun, ada juga negara yang menentukan batas wilayah udara dengan perjanjian karena dipicu oleh kompetisi teknologi penerbangan. Contohnya adalah Iran dan Amerika Serikat. 4. Wilayah ekstrateritorial Wilayah ekstrateritorial adalah kawasan yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun letaknya di negara lain. Contohnya:
Baca juga artikel terkait NEGARA atau tulisan menarik lainnya Olivia Rianjani Penulis: Olivia Rianjani Editor: Addi M Idhom Kontributor: Olivia Rianjani
Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan di laut, perairan Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Untuk itu peran Badan Geologi sangat strategis dalam mengelola wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat batas wilayah darat dan dasar laut merupakan bagian dari bumi, maka tak bisa dielakkan peran Badan Geologi sangat diperlukan untuk memiliki data-data geologi. Keseluruhan data tersebut selanjutnya diintegrasikan untuk memetakan karakteristik lingkungan fisik permukaan bumi terkait tapal batas negara, menentukan potensi sumber daya alam di kawasan perbatasan baik batas darat maupun dasar laut, dan kajian aspek infrastruktur guna peningkatan ekonomi wilayah perbatasan. Kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai peranan dan fungsi penting. Dalam pengelolaannya kawasan perbatasan negara tersebut yang meliputi perbatasan darat, laut dan pulau-pulau kecil terluar telah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Kebijakan yang dilakukan dalam pengembangan kawasan perbatasan adalah "mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di berbagai bidang, terutama peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan, serta menempatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dan berwawasan lingkungan". Harapannya kawasan perbatasan sebagai bagian terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat disekitarnya (prosperity approach) serta peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan (security approach). Menyadari pentingnya data-data geologi tersebut, maka Badan Geologi melakukan survei, pemetaan geologi, dan akuisisi data di kawasan perbatasan guna memperoleh kejelasan hak-hak kedaulatan negara yang harus dipertahankan termasuk kekayaan alam didalamnya. Tentu saja data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai modal Pemerintah dalam perundingan penentuan wilayah perbatasan antar negara. Dari data survei geologi dan geofisika yang telah dilakukan di kawasan perbatasan secara jelas menunjukkan masih banyaknya potensi sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi untuk diolah sebagai prospek wilayah kerja baru. Hal tersebut tidak hanya berguna dalam menambah penguatan cadangan energi nasional akan tetapi sekaligus menjadi peluang Pemerintah dalam mengembangkan kawasan perbatasan untuk menghindari hilangnya wilayah NKRI. Seperti halnya kegiatan yang telah dilakukan di Cekungan Akimeugah Papua, yang memanjang hingga ke perbatasan Papua Nugini (PNG). Di area tersebut Badan Geologi telah menghasilkan data-data survei geologi, geokimia batuan induk, gaya berat, Passive Seismic Tomography (PST) dan Microseepage. Cekungan Akimeugah merupakan kelanjutan dari Papua Basin di Papua New Guinea (PNG) yang memiliki 10 top lead dengan cadangan lebih dari 1.800 MMBOE. Hitungan sumber daya spekulatif oleh Badan Geologi di cekungan ini mencapai 116 TCF. Kegiatan lain yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah survei seismik 2D di perairan Arafura dan Sahul yang telah berhasil menemukan graben-graben dengan dimensi yang cukup besar yang membuka peluang bagi penemuan baru lapangan migas. Lokasi akuisisi seismik tersebut berbatasan dengan perairan Australia dan PNG (di beberapa lokasi batas teritorial di kawasan tersebut masih berupa garis putus-putus yang berarti masih terbuka peluang untuk dirundingkan). Dengan diperolehnya data-data geologi dan geofisika akan menjadi modal utama guna meningkatkan kepercayaan diri Pemerintah dalam melakukan perundingan. Selain survei potensi sumber daya alam, pemetaan geologi yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah pemetaan korelasi geologi di perbatasan Timor Leste dan Malaysia yaitu Pulau Kalimantan di wilayah Sintang-Silantek (Kalimantan Barat-Sarawak) dan Serudong-Nunukan (Kalimantan Utara). Kegiatan selanjutnya untuk wilayah tersebut adalah melakukan pemetaan geomorfologi dan geologi kuarter. Kedua hal tersebut sangat penting untuk dilakukan guna mendukung pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur serta peningkatan ekonomi wilayah perbatasan. Wilayah dan pelaksanaan kerja sama perbatasan Indonesia-Timor Leste Informasi geomorfologi yang mencakup kondisi topografi, bentuk dan kemiringan lereng, pola aliran dan material penutup lahan sangat penting untuk digunakan sebagai data dasar dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur di wilayah perbatasan. Lebih dari itu informasi ini sangat penting untuk dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan lahan dan penetapan tapal batas antar negara. Sebagaimana diketahui bahwa penetapan batas antar negara antara wilayah Indonesia dan Malaysia di Kalimantan adalah menggunakan batas alamiah berupa punggungan gunung yang mengikuti batas pemisah air (watershed), hal tersebut menjadikan informasi geomorfologi dan geologi kuarter menjadi salahsatu kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Indonesia-Malaysia. Harapan yang diamanatkan dari pengembangan dan pengelolaan kawasan perbatasan adalah kawasan tersebut bisa benar-benar menjadi wilayah kerja aktif dimana terlihat adanya aktifitas pengembangan wilayah secara nyata. Nilai penting dari pengelolaan kawasan perbatasan adalah keseriusan dari Pemerintah untuk mengelola, memproduksi, mengembangkan dan mengefektifkan serta tidak menelantarkan kawasan perbatasan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan jika telah diperoleh data-data geologi secara komprehensif melalui kegiatan survei, pemetaan dan inventarisasi. Jika Pemerintah Indonesia tidak memiliki data-data geologi secara komprehensif dan lalai dalam pengelolaan wilayah perbatasan, maka akan berdampak pada saat dilakukan perundingan terhadap wilayah tersebut. Dikhawatiran pemerintah kurang maksimal dalam perundingan yang pada gilirannya berpotensi terjadi ancaman besar yaitu hilangnya wilayah kedaulatan NKRI seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari Indonesia. Kasus hilangnya kedua pulau milik Indonesia di dekat kawasan kaya potensi minyak di Ambalat Kalimantan tentu saja tidak kita inginkan terjadi lagi di masa mendatang. |