Sebutkan 4 tujuan perubahan atau amandemen konstitusi

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2

Merdeka.com - Amandemen dapat diartikan sebagai suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun bisa juga dikatakan hanya akan melengkapi maupun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya.

Berdasarkan hukum tata negara, pengertian amandemen ini merupakan hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk dapat melakukan atau dapat memberikan suatu usulan terhadap perubahan-perubahan dalam rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh pemerintah. Dalam hal ini yang dikatakan pemerintah adalah pihak eksekutif.

Amandemen yang berasal dari bahasa Inggris yang terdiri atas to amend ataupun juga sering dikenal dengan to make better, jika kita artikan dalam bahasa Indonesia yang artinya ialah suatu hal yang sering dilakukan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar.

Dalam melakukan amandemen, maka dilakukan ada beberapa hal seperti menambah beberapa ketentuan ataupun juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal-pasal yang belum sempurna dan belum rinci serta dapat mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam suatu rumusan naskah UUD tertent.

Amandemen akan dilakukan dengan beberapa tahapan atau juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi atau juga direvisi akan terlebih dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan juga dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada pada sebelumnya.

Melansir dari dpr.go.id, berikut beberapa tujuan amandemen UUD 1945.

2 dari 3 halaman

Dalam sejarahnya, setidaknya UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yang dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal ataupun juga ketentuan yang akan dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Berikut beberapa sejarah amandemen pada UUD 1945:

1. Amandemen I

Sejarah Amandemen pertama yang terjadi pada tahun 1999 dimana tepatnya pada 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang akan dilakukan amandemen yakni Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 maupun Pasal 21.

Pada amandemen pertama ini dimana yang akan menjadi intinya merupakan mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden juga yang dipandang ataupun dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut.

2. Amandemen II

Adapun Sejarah amandemen yang yang terjadi pada tahun 2000 dimana tepatnya pada 18 Agustus 2000 yang akan disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal.

Dimana pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen yakni pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga telah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga sampai Pasal 28J.

3. Amandemen III

Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini yang dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 ataupun tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab maupun juga 22 pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang telah dilakukan amandemen ini adalah Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.

Sedangkan pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.

4. Amandemen IV

Sejarah amandemen yang terakhir yakni amandemen ke IV yang akan disahkan atau juga dilaksanakan pada 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab maupun juga 13 Pasal saja.

3 dari 3 halaman

Secara umum, tujuan amandemen UUD 1945 dapat kita rangkum dengan inti sebagai berikut:

  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai tataaan Negara
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan HAM
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau modern
  • Dapat melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara
(mdk/raf)

: Dalam tatanan ideal, konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme.ahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Hamidi, Jazim.. Hukum perbandingan Konstitusi. Jakarta, Prestasi Pustaka Publiser, 2009. Huda, Ni‟matul. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008. M. Agus Santos. Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Samarinda, 2013. Kus Eddy Sartono. Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi Konstitusi Pasca Orde Baru. Jakarta, 2012. Effendi Bahtiar. Reformasi Konstitusi Sebagai Prasyarat Demokratisasi Pengalaman Indonesia. Surabaya, 2000. Purwoko, P. Sistem Politik dan Pemerintah Indonesia setelah Reformasi”,Jurnal Politica, 1:1 Universitas Dipenogoro, 2010. Soehino. Hukum Tata Negara, Hubungan Fungsional antara Lembaga-Lembaga Negara. Yogyakarta, Liberty, 1984. Alrasid, Harun. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Revisi Cetakan pertama Jakarta:Universitas Indonesia, 2013. Kus Edy Sartono. “Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Hingga Era Reformasi”. Jurnal Humanika. Volume , No. 1. Yogyakarta, 2009.

//saepudinonline.wordpress.com/2010/12/10/nilai-nilai-konstitusi/ (diakses pada tanggal 29.mei)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA