UAS AK. PEMERINTAH1.Sebut dan Jelaskan komponen-komponen laporan keuangan pokok pemerintah berdasarkan PP 24 tahun2005 tentang SAP ?2.Jelaskan Implikasi Terbitnya PP 71 thn 2010 terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan ?3.Sebutkan dan Jelaskan ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah ?4.Jelaskan laporan realisasi anggaran dan laporan operasional ?5.Jelaskan karakteristik kualitatif laporan keuangan ?Jawab :SEBUTKAN DAN JELASKAN KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN POKOK PEMERINTAH BERDASARKANPP 24 TAHUN 2005 TENTANG SAP 1.Laporan Realisasi AnggaranLaporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomiyang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran danrealisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari : pendapatan, belanja,transfer, dan pembiayaan.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiridari : pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. 2.Laporan NeracaNeraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, danekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, danekuitas dana. 3.Laporan Arus KasLaporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi asetnon keuangan, pembiayaan, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal,penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yangmasing-masing didefinisikan sebagai berikut:(a)Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/Daerah. (b) Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/Daerah. 4.Catatan atas Laporan KeuanganCatatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalamLaporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yangdipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untukdiungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukanuntuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Laporan keuangan pemerintah terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran. Menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca. Menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
Laporan Operasional. Menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
Laporan Arus Kas. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
Laporan Perubahan Ekuitas. Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan. Meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:
|