Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Terdapat ciri-ciri hak asasi manusia yang mengukuhkan adanya hak dari setiap manusia. (pxhere)

adjar.id – Adjarian pasti tidak asing dengan hak asasi manusia atau biasa disebut HAM, kan?

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Nah, dengan adanya hak asasi manusia ini, manusia mempunyai kebebasan yang berasal dari diri manusia itu sendiri.

Menurut Jan Materson hak asasi manusia merupakan hak-hak yang telah melekat dalam diri manusia dan manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak itu.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

Nah, hakikat hak asasi manusia berdasarkan pengertian menurut Jan Materson tersebut terbagi menjadi HAM sebagai hak alamiah dan HAM sebagai instrumen.

Hak asasi manusia juga memiliki beberapa ciri-ciri. Nah, kita akan membahas ciri-ciri hak asasi manusia yang mana merupakan salah satu materi PPKn kelas 11 SMA bab 1.

Simak pembahasan mengenai ciri-ciri hak asasi manusia berikut ini, yuk!

“Hak asasi manusia merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.”


Page 2

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Terdapat ciri-ciri hak asasi manusia yang mengukuhkan adanya hak dari setiap manusia. (pxhere)

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri khusus, yaitu:

1. Sifat Hakiki

Sifat hakiki di sini mengartikan bahwa hak asasi manusia merupakan hak semua umat manusia yang memang sudah ada sejak manusia itu lahir.

Jadi, hak asasi manusia merupakan sebuah pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seorang manusia dan tidak bisa diganggu gugat.

2. Sifat Universal

Sifat universal di sini mengartikan hak asasi manusia berlaku bagi semua orang dan tidak melihat status, suku, bangsa, dan perbedaan lainnya.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA

Jadi, setiap manusia di bumi ini memiliki hak asasi manusia tanpa adanya perbedaan-perbedaan.

3. Sifat yang Tidak Bisa Dicabut

Sifat ini mengaktikan bahwa hak asasi yang dimiliki oleh seseorang tidak bisa dicabut atau diberikan kepada orang lain.

Jadi, hak asasi manusia murni milik seseorang dan tidak bisa diberikan kepada orang lain.

“Berdasarkan ciri-ciri hak asasi manusia, hak asasi manusia dimiliki orang setiap orang yang hidup di dunia.”


Page 3

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Terdapat ciri-ciri hak asasi manusia yang mengukuhkan adanya hak dari setiap manusia. (pxhere)

4. Sifat Tidak Bisa Dibagi

Sifat ini mengartikan bahwa setiap manusia berhak untuk mendapatkan setiap haknya sebagai seorang manusia.

Hak-hak tersebut meliputi hak sipil, ekonomi, politik, sosial, dan juga budaya.

Contoh Penerapan Hak Asasi Manusia

Berikut ini beberapa penerapan hak asasi manusia dalam kehidupan, di antaranya:

1. Hak bagi setiap manusia untuk memeluk dan menjalankan agama yang dipercayainya.

2. Hak bagi setiap manusia untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca Juga: Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Masyarakat

3. Hak bagi setiap manusia untuk memperoleh keadilan hukum.

4. Hak bagi setiap manusia untuk memberikan pilihan dan bersuara pada pemilihan umum.

5. Hak bagi setiap manusia untuk hidup dan menjalankan kehidupannya.

Nah, Adjarian itu tadi ciri-ciri hak asasi manusia dan beberapa contoh penerapannya dalam kehidupan.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Salah satu ciri-ciri hak asasi manusia adalah sifat hakiki, apa yang dimaksud dengan sifat hakiki?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Sarah Nafisah Rabu, 1 September 2021 | 09:35 WIB

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya. (Photo by fauxels from Pexels)

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengar tentang Hak Asasi Manusia atau HAM?

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang wajib kita dapatkan setelah menyelesaikan kewajiban.

Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita laksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Lalu, apa itu hak asasi manusia? Simak pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, dan contohnya berikut ini, yuk!

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:

- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Ilustrasi HAM / Hak Asasi Manusia (Photo created by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya.

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Selain ciri-ciri, penting juga diketahui tujuan, landasan hukum, dan macam-macamnya.

Berikut ini ulasan tentang ciri-ciri HAM, landasan hukum, dan macam-macamnya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Selasa (16/11/2021).

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Ilustrasi HAM. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

1. Hakiki

Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal

Universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut

Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi

Tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Ilustrasi HAM. (Photo by gstudioimagen on Freepik)

Menurut PBB, tujuan utama HAM adalah memastikan seorang manusia akan mampu mengembangkan dan menggunakan sepenuhnya kualitas manusia seperti kecerdasan, bakat, dan hati nurani serta memuaskan kebutuhan spiritual dan lainnya.

Adapun secara umum, tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan.

Hidup dengan harga diri berarti bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.

HAM juga bertujuan adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia.

HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Ilustrasi HAM (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam:

1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945.

3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: II/MPR/1993 tentang GBHN.

4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM).

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

11. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945.

12. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

Salah satu ciri-ciri khusus hak asasi manusia adalah hakiki yang artinya

Ilustrasi HAM (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Berikut ini macam-macam hak asasi manusia yang perlu diketahui:

1. Hak Asasi Pribadi.

a. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi.

b. Kebebasan mengeluarkan pendapat.

c. Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan.

2. Hak Asasi Politik

a. Hak menjadi warga negara.

b. Hak untuk memilih dan dipilih.

c. Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik.

3. Hak Asasi Ekonomi

a. Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan.

b. Kebebasan memilih pekerjaan.

c. Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.

4. Hak asasi hukum

a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

5. Hak sosial dan budaya

a. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan.

b. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta.

c. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain.

6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

Sumber: Kemdikbud