Rumusan awal sila pertama sebelum menjadi ketuhanan Yang Maha Esa adalah

Putri Puspita Rabu, 31 Mei 2017 | 05:25 WIB

Rumusan awal sila pertama sebelum menjadi ketuhanan Yang Maha Esa adalah

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. Foto: pancasila.filsafat.ugm.ac.id (Putri Puspita)

Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal yang disampaikan oleh Soekarno. Yuk, kita lihat perubahannya.

1 Juni 2017

Urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:

1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang Maha Esa

BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Rumusan Panitia Sembilan

Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno, menjadi:

1.   Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sila pertama ini kemudian diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”

2.   Perikemanusiaan yang adil dan beradab

3.   Persatuan Indonesia

4.   Kerakyatan

5.   Kesejahteraan Sosial

Flickr.com - Latar belakang perubahan sila pertama

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia diketahui telah melewati beberapa kali perumusan sampai adanya peristiwa yang menjadi latar belakang perubahan sila pertama dalam Pancasila. Awalnya pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, namun rumusan tersebut dipandang memihak golongan tertentu.

Salah satu hal yang menjadi latar belakang perubahan sila pertama sempat dijelaskan oleh Mohammad Hatta, sebelum akhirnya benar-benar diubah.

Nama Pancasila berasal dari bahasa sansekerta dari kata panca yang artinya lima dan syila yang artinya batu, sendi, dasar. Istilah pancasila masuk dalam khasanah kesusteraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular mengenai lima pantangan atau larangan.

Latar Belakang Perubahan Sila Pertama Pancasila

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karangan Rahmanuddin Tomalili, sebelum terbentuk rumusan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Pada alinea keempat Piagam Jakarta, tercantum rumusan pancasila. Rumusan pada sila pertama ternyata menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari Pancasila dianggap sebagai landasan hidup berbangsa.

Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  • Kemanusiaan yang adil dan beradab

  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pixabay.com

Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Hal ini muncul karena dianggap bahwa rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Inilah alasan utama yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama.

Kisah latar belakang perubahan sila pertama, bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.

Akhirnya, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan.Mereka akhirnya bermusyawarah dan bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. (DNR)

Ilustrasi latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta. Sumber: Kumparan/Shutterstock

Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia yang kita gunakan hingga saat ini. Seperti yang kita tahu, Pancasila sendiri terdiri dari 5 sila yang digagas Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 melalui pidato spontannya di hadapan anggota BPUPKI.

Namun tahukah kamu bahwa sila pertama Pancasila yang kita kenal sekarang sebenarnya tidak sama dengan gagasan awal Pancasila lho!

Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.

Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah.

Berdasarkan pendapat Mohammad Hatta tadi, maka secara umum latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:

  • Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.

  • Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain

  • Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia

Demikianlah ulasan singkat terkait latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat! (HAI)