Proses akad kredit kpr btn berapa lama

Dalam pengajuan KPR, akad kredit rumah merupakan tahapan yang sangat penting. Proses yang ditunggu-tunggu nasabah karena akan menjadi bukti hitam di atas putih pembelian rumah dengan skema KPR.

Akad kredit juga menandakan bahwa aplikasi KPR kamu sudah disetujui bank. Meski hal yang krusial, namun banyak yang kurang mengerti atau sama sekali tidak tahu dengan akad KPR.

Untuk lebih memahaminya, yuk simak penjelasan tentang proses akad KPR, seperti dirangkum Cermati.com berikut ini.

Baca Juga: 7 Tahapan Pengajuan KPR Rumah Bekas Dari Awal sampai Disetujui

Proses akad kredit kpr btn berapa lama

Akad kredit merupakan tahapan penting dalam pengajuan KPR

Proses Sebelum Akad Kredit KPR

Sebelum melaksanakan akad kredit, ada tahapan yang akan dilalui pembeli atau nasabah:

1. Bank mengirim surat persetujuan kredit

Sebelum pelaksanaan akad kredit, biasanya jika pengajuan KPR disetujui bank, kamu akan diberi surat keputusan kredit. Semacam pemberitahuan persetujuan kredit.

Surat tersebut berisikan informasi persetujuan mengenai:

  • Nilai kredit yang disetujui
  • Besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan
  • Jangka waktu pembayaran atau tenor.

Selain itu, memuat biaya-biaya KPR yang harus ditanggung nasabah, antara lain:

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Asuransi kebakaran maupun asuransi jiwa
  • Dana satu kali cicilan yang ditahan atau diblokir bank. Uang ini sebagai jaminan bila suatu saat kamu tidak dapat membayar angsuran.

Pemberitahuan lainnya dalam surat tersebut adalah pihak notaris yang ditunjuk bank untuk pelaksanaan akad kredit.

2. Penentuan waktu akad kredit

Setelah mengirimkan surat persetujuan kredit, bank dan nasabah melakukan kesepakatan untuk menentukan waktu pelaksanaan akad kredit.

3. Kewajiban membayar biaya KPR

Akad kredit baru dapat terlaksana bila nasabah sudah membayar biaya notaris maupun pajak atas jual beli rumah.

  • Biaya pembuatan akta jual beli
  • Balik nama sertifikat
  • Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penjual
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak untuk pembeli.

Biaya-biaya tersebut wajib dibayar atau dilunasi seminggu sebelum proses akad kredit dilaksanakan.

4. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Selain membayar biaya KPR, kamu juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan pada saat akad kredit, baik asli maupun fotokopi, yaitu:

  • KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara pihak penjual menyiapkan dokumen, seperti:

  • Sertifikat tanah
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

Proses akad kredit kpr btn berapa lama

Akad KPR semacam penandatanganan perjanjian yang harus dihadiri pihak-pihak terkait

Pelaksanaan Akad Kredit KPR

Inilah puncak dari pengajuan KPR, akad kredit. Pelaksanaan akad kredit sebetulnya lebih kepada penandatangan perjanjian antara bank dengan nasabah (pembeli).

Selain membawa dan menyerahkan dokumen-dokumen di atas, syarat sah akad kredit KPR harus dihadiri pihak-pihak terkait, yaitu:

  • Pihak bank (pemberi kredit)
  • Notaris
  • Penjual
  • Pembeli (penerima kredit).

Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa notaris. Termasuk dokumen penjual, seperti sertifikat tanah, IMB, dan pajak. Bila sudah sesuai, penjual akan diberi surat tanda terima dokumen dari notaris.

Berikut proses pelaksanaan akad kredit KPR:

1. Tandatangan perjanjian antara pihak bank dengan pembeli

Pihak bank dengan pembeli selaku penerima kredit meneken surat perjanjian. Dalam surat tersebut mencantumkan:

  • Plafon kredit yang diberikan
  • Tenor atau lamanya masa angsuran
  • Besaran cicilan per bulan
  • Hak dan kewajiban masing-masing.

2. Tandatangan perjanjian antara pihak penjual dengan pembeli

Proses akad kredit berikutnya, penandatangan perjanjian antara penjual (perorangan/pengembang) dengan pembeli. Poin dalam surat perjanjian tersebut menyangkut segala informasi penting rumah yang diperjualbelikan.

Meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta lainnya. Selanjutnya diteken pula Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibuat notaris.

Baca Juga: Langkah dan Proses Beli Rumah Seken dengan KPR

Proses akad kredit kpr btn berapa lama

Setelah melaksanakan akad, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban

Proses Setelah Akad Kredit KPR

Selesai dengan akad kredit, kamu selaku pembeli atau penerima kredit telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli. Bahkan bisa segera menempatinya jika rumah sudah ada atau selesai dibangun.

Itu hak pembeli. Sedangkan kewajibannya, kamu sudah harus bersiap membayar cicilan pertama ke bank pemberi KPR. Jangan sampai lupa ya!

Bila cicilan KPR sudah lunas, bank nantinya akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah.

Sementara penjual tentu saja mendapatkan uang hasil jual beli sesuai kesepakatan harga. Uang tersebut akan ditransfer bank langsung ke rekening penjual setelah akad selesai. Proses ini biasanya memakan waktu paling lama 7 hari kerja.

Baca Isi Perjanjian dan Jangan Ragu Bertanya

Sama seperti polis asuransi, perjanjian akad kredit harus kamu baca dan pahami terlebih dahulu sebelum ditandatangan. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Cermati setiap poin dalam surat perjanjian akad kredit. Bila ada sesuatu yang tidak kamu mengerti, kurang jelas, jangan segan bertanya kepada pihak bank.

Misalnya mengenai biaya tambahan, denda keterlambatan, penalti lebih cepat melunasi KPR, atau lainnya yang ingin kamu ketahui. Lebih baik tanya di awal daripada menyesal nantinya.  

Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?

JAKARTA - Tak banyak yang memahami prosedur beli rumah secara kredit. Berikut pengalaman yang akan menjelaskan bagaimana mulai proses booking sampai akad kredit, sebagai tahapan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Untuk mengalawi pembahasan ini, sebaiknya tentukan pilihan unit rumah terlebih dulu. Langkah ini bisa dimulai mencari lokasi properti yang di impikan, mempelajari rekam jejak developer, memilih fasilitas, hingga memilih unit rumah pada proyek hunian.

Tahap awal itu harus dilakukan secara cermat, karena apabila ada yang tertinggal atau kecolongan pada salah satu langkah tersebut bisa berakibat fatal. 

Setidaknya beli properti yang bernilai Ratusan Juta sampai Milyaran Rupiah, sangat dibutuhkan ekstra kehati-hatian bagi calon pembeli. Nah seperti apa sih, tahapan yang harus dipersiapkan dan dilakukan ketika ingin beli properti bisa dimulai. 

Tahap pertama, setelah menempukan proyek hunian yang ditaksir sebaiknya persiapkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Karena identitas itu sangat dibutuhkan untuk data awal saat melakukan transaksi pembayaran uang booking fee serta sebagai modal pengecekan pada status BI Checking.

Tahap kedua adalah, konsumen properti selain menerima tanda bukti pembayaran uang booking fee pihak developer juga akan menyerahkan surat pemesanan rumah (SPR). Lembar SPR dan bukti pembayaran uang booking itu salinannya tetap akan dipengang pihak developer, kemudian lembar aslinya akan diserahkan konsumen.

Terhitung 14 hari kerja sejak dilakukan pembayaran booking tersebut, konsumen wajib mempersiapkan kelengkapan berkas atau data sebagai persyaratan pengajuan KPR seperti foto copy KTP, NPWP, KK, Slip Gaji, Rekening Koran (3 bulan terakhir), serta surat keterangan kerja dari perusahaannya.

Setelah dokumen lengkap kemudian diserahkan kepada pihak developer, selanjutnya pengembang tersebut akan mengajukan permohonan pembiayaan perumahan kepada pihak bank yang telah bekerjasama.

Selanjutnya, berkas data calon nasabah akan dilakukan analisa dan validasi oleh pihak bank. Calon nasabah akan dihubungi oleh pihak bank sebagai dikonfirmasi terkait pengajuan KPR tersebut. 

Biasanya pertanyaan yang diajukan petugas bank yaitu seputar penghasilan calon nasabah, memastikan apakah masih ada cicilan lain, hingga kebutuhan biaya hidup yang ditanggung.

Hasil konfirmasi tersebut akan dicocokan pada data calon nasabah yang sudah dipegang oleh pihak bank. Apabila hasil wawancara ternyata sudah menyakinkan petugas analisa bank, bisa dipastikan pengajuan telah di approvel.

Kemudian, pihak bank akan menjadwalkan kepada calon nasabah untuk tahap selanjutnya yaitu proses akad kredit. Disini, biasanya ada yang terlupakan. 

Setelah proses akad kredit selesai, calon nasabah akan langsung diwajibkan membuka rekening tabungan baru dengan saldo minimal 1 bulan angsuran KPR. Nah demikian tahapan beli rumah secara KPR, selanjutnya tinggal menunggu jadwal proses serah terima kunci (STK) rumah impian Anda. Selamat ya, semoga rumahnya menjadi berkah.