PPh pasal 4 ayat 2 tarif nya berapa?

Soal

PT. Jaya Makmur merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6.

PT. Jaya Makmur pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukito selaku pemilik Rumah Sakit Sentosa untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000 tidak termasuk PPN.

PT. Jaya Makmur menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000. Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 25%;

  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 50%;

  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 75%;

Sisa Rp5.000.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Pembangunan Rumah Sakit Sentosa harus diselesaikan oleh PT. Jaya Makmur paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukito terkait pembayaran uang muka kontrak dan termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?

Jawab:

Pembayaran uang muka kontrak:

Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

Pembayaran termin pertama:

Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

PPh pasal 4 ayat 2 tarif nya berapa?

Konsultasi Pajak– Ketika kami Konsultan Pajak BSD, membahas tentang pajak penghasilan tentu kita perlu menggali setiap jenisnya. Pajak penghasilan yang kemudian disebut dengan PPh memiliki beberapa jenis yang berbeda dengan ketentuannya masing-masing. Salah satunya yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 atau dikenal juga sebagai PPh final Pasal 4 Ayat 2. PPh jenis ini menjadi salah satu regulasi perpajakan yang penting dalam dunia perpajakan. Sebagai wajib pajak (WP) yang berkecimpung dalam dunia perpajakan tentu anda perlu mengetahui tentang PPh Pasal 4 ayat 2 ini, simak pembahasannya berikut.

PPh final Pasal 4 Ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan secara final. PPh ini disebut dengan pasal final karena memiliki sifat wajib bagi orang pribadi maupun bagi badan. Hal ini berarti bahwa PPh final atau PPh Pasal 4 Ayat 2 ini tidak bisa untuk dikreditkan dengan PPh yang harus dilunasi. Pemotongan pajak yang diterapkan hanya diberlakukan sekali saja dalam satu periode pajak. Untuk mengetahui lebih banyak tentang regulasi PPh final anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak BSD.

Saat membahas tentang regulasi pajak, tentu objek pajak menjadi hal penting yang perlu dipelajari. Termasuk tentang objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang dikenakan hanya pada unsur tertentu. PPh ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh perorangan atau suatu badan tertentu. Mulai dari omzet penjualan suatu badan usaha yang mana dalam satu tahun masa pajak memperoleh keuntungan kotor kurang dari Rp4,8 miliar. Penghasilan yang dimaksud juga termasuk bunga deposito dan tabungan. Kemudian, bunga obligasi, penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal. Serta surat berharga dan penerimaan hadiah. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan pajak yang lebih efisien.

Objek PPh Pasal 2 Ayat 4 atau PPh final juga termasuk perhitungan untuk transaksi pengalihan aset. Seperti misalnya sewa atas tanah dan bangunan yang bentuknya bisa berupa usaha real estate. Mulai dari rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan. Konsultan pajak BSD bantuan untuk berbagai urusan pajak yang mudah dan akurat.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Bergantung pada objek pajaknya, pengenaan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final yang berlaku bisa bervariasi. Berikut penerapan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final berdasarkan pada spesifik objek pajaknya, yaitu:

  • Tarif pajak 0-20% yang merupakan bunga dari kewajiban.
  • Tarif pajak 0,1% yang dikenakan untuk transaksi penjualan saham. Ini termasuk juga pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diperoleh dari modal usaha.
  • Tarif pajak 0,5% yang dikhususkan pada transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5%, dan saham non-founder sebesar 0,1%.
  • Tarif pajak 2-6% yang hanya diberlakukan pada jasa konstruksi.
  • Tarif pajak 2,5% yang dikenakan pada transaksi derivatif jangka panjang dan telah diperjualbelikan di bursa.
  • Tarif pajak 5% yang dikenakan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah juga bangunan.
  • Tarif pajak 10% yang diberlakukan pada bunga simpanan yang dibayar pihak koperasi pada para anggota koperasi. Ini juga diberlakukan pada dividen yang diterima oleh pihak Wajib Pajak (WP) perorangan. Serta untuk transaksi sewa tanah atau bangunan.
  • Tarif pajak 20% yang diperuntukkan bagi bunga deposito juga berbagai jenis tabungan. Ini termasuk juga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro.
  • Tarif pajak 25% berlaku untuk transaksi hadiah atau undian.

Berbicara tentang regulasi pajak, tentu tidak terlepas dari mekanisme pembayaran pajaknya. Dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final memiliki dua mekanisme pembayaran yang diterapkan. Yang pertama, mekanisme pemotongan pajak di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Dimana mekanisme tersebut dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak. Selanjutnya, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Dimana pembayaran dilakukan oleh pemilik tanah atau bangunan yang disewakan dengan membayarkan pajak final sebesar 10% dari harga sewa.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Previous Post

Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Next Post

Tahukan Anda Angsuran Pajak dengan PPh Pasal 25

Berapa tarifnya PPh pasal 4 ayat 2?

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2): Tarif sebesar 20% dikenakan atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.

PPh final 0.5% berlaku sampai kapan?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan yang berlaku saat wajib pajak sudah tidak berhak lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5%. DJP melalui media sosial menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak yang periode pemanfaatan PPh final UMKM berakhir pada 2022.

Bagaimana perhitungan PPh pasal 4 ayat 2?

Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2.
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019..
= 20% x Rp. 3.375.000..
= Rp. 675.000..
Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan..
= Rp. 675.000 x 12..
= Rp. 8.100.000..
Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 8.100.000..
Undian Hadiah:.

PPh final tarifnya berapa?

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen).