1. > Badan usaha menurut lapangan usahanya a. Badan usaha agraris Badan usaha yang menghasilkan barang-barang dengan bantuan faktor alam, seperti tingkat kesuburan tanah dan iklim. Hal ini mendasari bahwa setiap daerah mempunyai hasil yang berbeda. b. Badan usaha ekstraktif Badan usaha yang kegiatannya menggali ,mengambil dan mengolah kekayaan alam yang tersedia dengan tidak mengubah atau membuat barang. c. Badan usaha industri Badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. d. Badan usaha perdagangan Badan usaha yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian dikeluarkan lagi menurut pertukaran atau penjualan. e. Badan usaha jasa Badan usaha yang kegiatannya menyediakan (memberi atau menyewakan) jasa kepada orang atau badan lain. 2. > Badan usaha menurut kepemilikan modalnya a. Badan usaha milik negara
Semua bentuk
perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada
ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Kegiatan badan usaha milik negara
adalah di bidang produksi ,jasa yang vital atau menguasai hajat hidup orang
banyak. Sifat badan usahanya adalah public service, yaitu mengutamakan
pelayanan masyarakat umum. b. Badan usaha milik swasta Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau sekelompok orang dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. badan usaha dibedakan dalam : SWASTA ASING,yaitu badan usaha yang modal atau menajemennya dikuasai oleh orang-orang asing . SWASTA NASIONAL,yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara Indonesia . c. Badan usaha milik campuran Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya: badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya,sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta = BUMN yang ada di Indonesia adalah : 1. Perusahaan Perseroan (Persero) BUMN ini berbentuk perseroan terbatas (PT). Modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dengan komposisi paling sedikit 51% dari total modal / saham yang ada. Tujuan BUMN ini adalah mengejar keuntungan. contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,PT Garuda Indonesia (Persero),PT Angkasa Pura (Persero),PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero).Dll 2. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) merupakan salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN Adapun ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat, bagian dari suatu departemen pemerintah, dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan dan status karyawannya adalan pegawai negeri. Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati.Dsb 3. Perusahaan Umum (Perum) Perum merupakan perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI. = Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) Contoh BUMS : PT Samudra Indonesia PT Djarum PT Pupuk Kaltim PT Krakatau Steel PT Aneka Electrindo Nusantara • Perusahaan Perorangan Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. • Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan(partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV – Comanditer Veenonscaft. • Perusahaan Perseroan Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. • Yayasan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hokum = Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Contoh: - Bank Pembangunan Daerah (BPD) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) - Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota) Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha dibedakan atas: a. Perusahaan Perorangan (U.D) Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. C. Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)) • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3) • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33) • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3) • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA Struktur organisasi dalam PT • Struktur organisasi perseroan menerapkan struktur organganisasi yang dinamis efisien dan efektif sesuai dengan perkembangan industri serta dalam rangka mencapai pertumbuhan kinerja yang optimal • Struktur oganisasi yang mampu mengakomodir tuntutan pengembangan usaha disertai kemampuan untuk mengsrahkan semua yang terlibat didalamnya agar lebih efisien efektif dan produktif • Struktur organisasi diformulasikan berdasarkan spesialisasi dan fungsi masing masing angota di dalam unit kerja perusahaan . struktur ini mampu mengantisipasi kebutuhan organisasi yang lebih baik dan kinerja yang lebih efisien dalam mencapai target dan tujuan perusahaan
|