Pertanyaan tentang utang luar negeri brainly

Tanya Jawab

T:    Dalam pemeriksaan hari pertama diketemukan adanya unsur ketidaksederhanaan, apakah hakim dapat langsung memutuskan gugur perkara tersebut ?

J:    Dalam hal diketemukan ketidaksederhanaan, hakim memberikan putusan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard  (NO) tanpa memeriksa pokok perkara.

T:    Apakah putusan NO dapat diajukan upaya hukum keberatan?

   J:    Putusan NO tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan. Namun demikian, putusan NO tidak menghalangi penggugat untuk mendaftarkan gugatan tersebut dalam gugatan perdata biasa.

   T:    Bagaimana menilai adanya kepentingan hukum yang sama di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) ?

   J:    Kepentingan hukum dalam Pasal 4 ayat (1) adalah perbuatan hukum pihak yang satu berdampak pada sah tidaknya suatu perbuatan hukum pihak yang lain. Contoh: suami/istri yang membuat transaksi utang maupun piutang yang disetujui oleh suami/istri.

   T :  Apakah tergugat yang memberikan kuasa dan menundukkan domisilinya pada domisili kuasa hukum, namun kuasa hukum tidak tinggal di yurisdiksi dimana penggugat dapat dibenarkan ?

   J :   Pemberian kuasa yang demikian tidak bisa dibenarkan karena pemberi kuasa dan penerima kuasa harus berada dalam daerah hukum yang sama.

   T :  Dalam hal penggugat atau tergugat adalah badan hukum, apakah principal dari badan hukum tersebut harus direktur dari badan hukum tersebut atau karyawan yang ditunjuk dapat dianggap sebagai principal yang mewakili?

   J :  Dalam hal pihak adalah badan hukum, maka dapat diwakili oleh karyawan dari badan hukum tersebut, selama mendapatkan mandat/kuasa dari pimpinan badan hukum tersebut dan sesuai dengan Anggaran Dasar.

   T :   Apakah memungkinkan untuk mengajukan gugatan kepada badan hukum pemerintah melaluigugatan sederhana?, Jika memungkinkan, siapakah principal dari badan hukum pemerintah tersebut?

  J :  Sebagai subjek hukum, pemerintah dapat digugat secara perdata. Apakah diproses secara sederhana atau secara perdata biasa, akan dilihat apakah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2015.

Principal dari badan hukum pemerintah tersebut adalah pejabat atau pimpinan badan hukum pemerintah atau pegawai yang mendapat surat tugas untuk mewakili.

A.Pengertian Utang Luar Negeri Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pinjaman berarti utang yang dipinjam dari pihak lain dengan kewajiban membayar kembali. Sedangkan Pinjaman Luar Negeri adalah sejumlah dana yang diperoleh dari negara lain (bilateral) atau (multilateral) yang tercermin dalam neraca pembayaran untuk kegiatan investasi, menurut saving-investment gap dan foreign exchange gap yang di lakukan baik oleh pemerintah maupun swasta. Menurut SKB No.185/KMK.03/1995 dan Nomer KEP.031/KET/5/1995 antara Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas: Pinjaman Luar Negeri adalah penerimaan negara baik dalam bentuk devis atau devisa yang dirupakan maupun dalam bentuk barang dan jasa yang diperoleh dari peneriman pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utangsuatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia

B.Bentuk-Bentuk Pinjaman Luar Negeri


Bentuk pijaman luar negeri dapat dilihat dari dua aspek, antara lain:

1.Sumber Dananya

Bila dilihat dari suber dananya, pinjaman luar negeri dapat dibedakan menjadi:
a.Pinjaman Multilateral Yaitu pinjaman yang berasaal dari badan-badan internasional, misalnya World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB).

b.Pinjaman Bilateral

Yaitu pinjaman yang berasal dari negara-negara baik yang tergabung dalam CGI maupun antar negara secara langsung (intergovernment).

c.Pinjaman Sindikasi


Yaitu pinjaman yang diperoleh dari beberapa bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) internasional. Pemberian pinjaman tersebut dikoordinir oleh satu bank/LKBB yang bertindak sebagai sindication leader. Pinjaman ini biasanya dalam jumlah besar dan bersifat komersial (commercial loan), misalnya dengan tingkat suku bunga yang mengambang (floating rate). Syarat-syarat pinjaman yang dituangkan dalam loan agreement merupakan konsensus dan kesepakatan diantara para pemberi pinjaman.

2.Segi Persyaratannya,

Bila dilihat dari segi persyaratannya, pinjaman luar negeri dapat dibedakan menjadi:
a.Pinjaman Lunak (Concessional Loan) Yaitu pinjaman luar negeri Pemerintah dalam rangka pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Pinjaman lunak biasanya diperoleh dari negara-negara yang tergabung dalam kerangka CGI maupun non CGI. Pengertian dengan dana sendiri atau dana pendampingan oleh Pemerintah RI. Fasilitas Kredit Ekspor dapat dalam bentuk Suppliers Credit atau Buyers Credit. Buyers Credit adalah pinjaman FKE yang diterima dari bank komersial atau lembaga keuangan bukan bank luar negeri, dimana tujuan pinjaman tersebut adalah untuk pembelian barang dari negara pemberi pinjaman. Suppliers Credit adalah adalah pinjaman FKE yang diterima Pemerintah langsung dari pemasok barang (supplier) di luar negeri kepada Pemerintah RI yang akan diberikan dalam bentuk barang untuk keperluan proyek. Dapat diartikan bahwa dalam suppliers credit ini, pihak yang menerima pinjaman adalah pihak pemasok barang.

b.Purchase Installment Sale Agreement (PISA)

Yaitu pinjaman yang diberikan oleh perusahaan leasing untuk pembiayaan proyek pembangunan tertentu yang dituangkan dalam bentuk persetujuan jual beli dengan pembayaran angsuran. Besarnya pinjaman PISA adalah 100% dari nilai proyek.

c.Pinjaman Komersial (Commercial Loan)

Yaitu pinjaman yang diterima dengan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan kondisi pasar uang dan pasar modal internasional. Pinjaman ini lazim pula disebut cash loan karena pinjaman diterima dalam bentuk uang tunai dan penggunaannya lebih fleksibel atau tidak mengikat. Jumlah pinjaman komersial umumnya berjumlah besar karena pemberi pinjaman berupa sindikasi yang anggotanya terdiri atas perbankan dan lembaga-lembaga keuangan internasional. Beberapa pertimbangan bagi Pemerintah dalam menerima pinjaman komersial adalah: Mendukung penganekaregaman (diversifikasi) pinjaman atau memperluas sumber pinjaman yaitu memperoleh pinjaman dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Jumlah pinjaman relatif lebih besar dan tatacara penarikannya lebih mudah. Penggunaan dana tidak terikat pada satu proyek tertentu namun lebih fleksibel, baik untuk diinvestasikan kembali, untuk membiayai proyek atau untuk memperkuat cadangan devisa.

C.Faktor Penyebab Besarnya Utang Luar Negeri

Strategi defisit anggaran: strategi defisit anggaran tanpa diimbangi dengan kontrol akan sangat berbahaya. Selama ini Indonesia selalu menerapkan strategi ini, dengan harapan, jika utang kepada luar negeri, maka hasil dari utang tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sehingga sektor riil berkembang dan harapannya pendapatan nasional dapat meningkat signifikan. Namun hasil dari pendapatan nasional ini tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar utang luar negeri. Tidak menyadari secara penuh biaya yang harus ditanggung di masa depan pemikiran irasional banyak mendominasi penentu kebijakan di negara sedang berkembang dalam melakukan utang (Alesina dan Tabellini). Adanya faktor sosial politik dari penentu kebijakan faktor sosial dan politik lebih dominan dibanding faktor ekonomi dalam melakukan utang (Sebastian Edwards).

D.Kebaikan Dan Keburukan Utang Luar Negeri

Kebaikan :

1.Pembiayaan pembangunan (pengeluaran pemerintah) melalui utang luar lebih baik daripada melalui penarikan pajak atau pencetakan uang. Pembiayaan pengeluaran pemeritah yang dibiayai utang luar negeri akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan jika pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak, maka pendapatan masyarakat yang siap dibelanjakan akan berkuarang dan konsumsi juga menurun selanjutnya akan memeperkecil permintaan agregat/masyarakat dan mengekang laju pertumbuhan pendapatan. 2.Negara-negara kreditur sering mempergunakan hasil pembayaran bunga dan utang itu untuk membeli (impor) barang-barang dan jasa-jasa dari negara debitur, sehingga ekspor negara debitur meningkat. 3.Meskipun beban utang langsung itu tetap besarnya, beban riil langsung akan berbeda-beda sesuai dengan proporsi sumbangan angggota masyarakat terhadap pembayaran utang luar negeri tersebut. Jika pembayaran itu dibebankan terutama kepada golongan kaya, beban riil langsung itu akan lebih ringan daripada kalau pembayaran itu dibebankan pada golongan miskin.

4.Dengan berakhirnya program IMF pemerintah Indonesia telah menyusun program stabilisasi makro ekonomi secara komprehensif yang dituangkan dalam white paper sebagai salah satu bentuk penerapan unsur transparansi atas komitmen dan akuntabilitas dalam melaksanakan program pembangunan pasca IMF.

Keburukan :

1.Apabila utang luar negeri harus ditempuh dengan menekan konsumsi dan investasi, maka permintaan agregat/masyarakat akan menurun selanjutnya akan menghambat dan mengurangi tingkat pendapatan nasional. 2.Pemerintah akan terkena beban langsung dari utang luar negeri. Selama jangka waktu tertentu, beban utang langsung dapat diukur dengan jumlah pembayaran bunga dan cicilan utang terhadap kreditur. 3.Adanya beban riil langsung yang di derita pemerintah berupa kerugian dalam bentuk kesejahteraan ekonomi (guna/utility) yang hilang karena adanya pembiayaan cicilan utang dan bunga. 4.Dari aspek utang luar negeri, keluarnya pemerintah Indonesia dari program IMF membawa konsekuensi berupa tertutupnya peluang pemerintah terhadap akses penjadwalan kembali utang luar negeri bilateral yang jatuh tempo melaui forum Paris Club.

E.Dampak Utang Luar Negeri

a.Dampak positif

Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, yang diakibatkan oleh pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan adanya utang luar negeri membantu pembangunan negara Indonesia, dengan menggunakan tambahan dana dari negara lain. Laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.

b.Dampak Negatif

Dalam jangka panjang utang luar negeri dapat menimbulkan berbagai macam persoalan ekonomi negara Indonesia, salah satunya dapat menyebabkan nilai tukar rupiah jatuh (inflasi). Utang luar negeri dapat memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Negara akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk mengatasi perekonomian negara sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain).

KESIMPULAN MATERI Dalam Perkembangan jumlah utang luar negeri Indonesia dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai konsekuensi bagi bangsa Indonesia, baik dalam periode jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam periode jangka pendek, utang luar negeri harus diakui telah memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi pembiayaan pembangunan ekonomi nasional sehingga dengan terlaksananya pembangunan ekonomi tersebut, tingkat pendapatan per kapita masyarakat bertumbuh selama taga dasawarsa sebelum terjadi krisis ekonomi. Menurut Gibson dan Tsakalator (1992), penyebab timbulnya krisis utang dapat ditinjau dari tiga hal: pertama, sistem moneter Internasional. Kedua, sistem perbankan swasta internasional. Ketiga, negara peminjam itu sendiri Semakin bertambahnya utang luar negeri pemerintah, berarti juga semakin memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Ironisnya, semasa krisis ekonomi, utang luar negeri itu harus dibayar dengan menggunakan bantuan dana dari luar negeri, yang artinya sama saja dengan utang baru, karena pada saat krisis ekonomi penerimaan rutin pemerintah, terutama dari sector pajak, tidak dapat ditingkatkan sebanding dengan kebutuhan anggaran belanjanya. Dalam jangka panjang akumulasi dari utang luar negeri pemerintah ini tetap saja harus dibayar melalui APBN, artinya menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Dengan demikian, maka dalam jangka panjang pembayaran utang luar negeri oleh pemerintah Indonesia sama artinya dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia masa mendatang.

Suatu hal yang tepat, bila utang luar negeri dapat membantu pembiayaan pembangunan ekonomi di negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Tetapi, penggunaan utang luar negeri yang tidak dilakukan dengan bijaksana dan tanpa prinsip kehati-hatian, dalam jangka panjang utang luar negeri justru akan menjerumuskan negara debitur kedalam krisis utang luar negeri yang berkepanjangan, yang sangat membebani masyarakat karena adanya akumulasi utang luar negeri yang sangat besar.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA