Posted at 11:31h in Artikel Show
Hampir semua orang tahu betapa pentingnya investasi demi bisa meraih kebebasan finansial. Sayangnya, belum semua orang benar-benar melakukannya. Banyak dari mereka yang masih ragu untuk memulai karena banyaknya pertanyaan sebelum berinvestasi yang memenuhi benak mereka. Bahkan mungkin kamu juga termasuk salah satu di antaranya. Daripada terus bertanya-tanya, cari saja langsung jawabannya di bawah ini! 1. “Bingung, enaknya investasi apa ya?”Investasi itu ada banyak jenisnya, lho. Tidak melulu properti atau emas, yang memang cukup populer di Indonesia. Ada juga reksadana, obligasi, deposito, dan masih banyak lagi. Agar bisa memilih investasi yang pas buat kamu, cari tahu dulu profil risiko kamu. Dalam dunia investasi, ada tiga tingkatan profil risiko, yaitu konservatif (rendah), moderat (menengah), dan agresif (tinggi). Selain itu, tentukan juga tujuan keuangan agar bisa menyesuaikan jenis investasi. 2. “Mau, sih, investasi. Tapi nanti kalau rugi gimana?”Pertanyaan sebelum berinvestasi satu ini cukup banyak diajukan. Well, yang namanya investasi pasti berisiko, sekecil apa pun itu. Itulah kenapa mengetahui profil risiko diri itu penting. Dengan begitu, kamu bisa tahu sejauh mana tingkat toleransi diri terhadap risiko investasi sehingga nanti tidak shocked seandainya investasi mengalami fluktuasi. Yang jelas, sih, semakin tinggi risikonya, maka semakin tinggi pula keuntungannya. 3. “Memangnya apa saja risiko berinvestasi?”Salah satunya adalah risiko perusahaan tidak mampu membayar uang pokok investasi kamu. Ada juga risiko ketidakpatuhan perusahaan investasi terhadap peraturan yang ditetapkan. Beberapa jenis risiko lainnya adalah risiko efek, risiko keuntungan tidak dijamin, risiko inflasi, dan risiko likuiditas. 4. “Investasi itu ribet, ya?”Jawaban dari pertanyaan sebelum berinvestasi ini tergantung pada jenis investasi yang kamu pilih, Xultan. Kalau pilih investasi reksadana pasar uang pakai aplikasi Xsaver, sih, sama sekali tidak ribet karena kamu bisa mengaksesnya dari smartphone. Yes, tinggal download saja langsung dari App Store atau Google Play Store! 5. “Kalau investasi harus kelola sendiri, kan?”Ada yang iya, ada juga yang tidak. Kalau untuk pemula, sebaiknya pilih investasi reksadana saja karena ada manajer investasi yang bakal mengelola uang investasi kamu. Manajer investasi inilah yang membantu transaksi reksadana serta terus memantau performa produk-produk reksadana yang dijual di pasar modal. Tenang saja, mereka tidak akan melakukan transaksi tanpa seizin kamu sebagai investor. 6. “Investasi butuh modal banyak?”Kalau kamu pilih investasi seperti properti, tidak dipungkiri bahwa kamu memang butuh modal banyak, bahkan untuk mengumpulkan DP saja. Namun, ada juga kok investasi yang super terjangkau. Reksadana pasar uang di Xsaver, misalnya, cuma butuh Rp50 ribu sebagai modal awal berinvestasi. Sangat terjangkau, kan? Ini, sih, sama seperti harga frappuccino favorit kamu! 7. “Kalau uang dipakai investasi, kapan senang-senangnya?”Wah, sorry to break it to you, tapi kalau kamu sampai mengajukan pertanyaan sebelum berinvestasi satu ini, kemungkinan besar kamu belum mengelola pemasukan secara maksimal, nih. Idealnya, kamu disarankan untuk menyisihkan minimal 20% gaji untuk investasi. Kamu masih punya 80% gaji yang sebagian di antaranya bisa disisihkan untuk bersenang-senang. Lagi pula, kamu berinvestasi juga agar nanti bisa bersenang-senang mencapai tujuan keuangan, kan? 8. “Kapan bisa menggunakan uang dari investasi?”Tergantung dari jangka waktu investasi kamu, Xultan. Beda tujuan keuangan, beda pula jangka waktu dan jenis investasinya. Misalnya, kalau berinvestasi untuk dana pensiun, kamu baru bisa menggunakannya saat tua nanti. Tapi kalau tujuan investasi kamu adalah liburan, tahun depan juga kamu sudah bisa mencairkan uang investasi kamu. See, investasi memang fleksibel dan bisa mengikuti tujuan kamu! 9. “Investasi aman atau tidak, sih?”Tentu saja! Namun, selama perusahaan investasi sudah mendapatkan izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya. Itu tandanya perusahaan investasi diawasi oleh OJK sehingga jika ada hal yang melanggar hukum atau aturan, OJK bisa langsung mengambil tindakan. Kalau berinvestasi di Xsaver, sih, tidak perlu khawatir karena sudah ada tiga jenis izin dari OJK sekaligus! 10. “Jadi, gimana caranya mulai investasi?”Lagi-lagi jawaban dari pertanyaan sebelum berinvestasi ini tergantung dari jenis instrumen yang kamu pilih. Kalau memang tidak mau ribet, kamu bisa mulai investasi dengan mengambil smartphone, buka App Store atau Google Play Store, dan download aplikasi reksadana online Xsaver. Kemudian, buka aplikasi dan lakukan registrasi sesuai instruksi. Begitu, akun kamu sudah terdaftar, langsung saja mulai transaksi investasi reksadana pertama kamu! Sekarang pertanyaan-pertanyaan sebelum berinvestasi yang kamu punya sudah terjawab, kan? Tidak ada lagi alasan untuk tidak segera mulai investasi. Yuk, sama-sama investasi demi masa depan yang lebih baik lagi! Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
Pelaporan LKPM pertama kali : - PBBR yang diterbitkan pada rentang waktu 6 bulan pertama periode semester, wajib disampaikan pada periode semester yang sesuai tanggal penerbitan - PBBR yang diterbitkan bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbtan Perizinan Berusaha, wajib disampaikan pada eriode semester berikutnya ** Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
Pelaporan LKPM pertama kali : - PBBR yang diterbitkan pada rentang waktu 3 bulan pertama periode triwulan, wajib disampaikan pada periode trwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan - PBBR yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan sesuai tanggal penerbtan PBBR, wajib disampaikan pada periode triwulan berikutnya LKPM TIDAK WAJIB BAGI
Siaran demo secara langsung dapat anda saksikan di http://www.youtube.com/watch?v=umGdi1-rjnA PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI/PERSIAPAN a. Pencatatan Realisasi Penanaman Modal Komponen realisasi modal kerja hanya diisi pada saat kegiatan usaha siap operasional dan/atau komersial dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover* pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan *) Satu turnover adalah satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali). b. Pencatatan Tenaga Kerja Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat. c. Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha Pelaku Usaha dapat mencatat permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usahanya PELAPORAN LKPM TAHAP OPERASIONAL dan/atau KOMERSIAL
a. Pencatatan Realisasi Penanaman Modal b. Pencatatan Tenaga Kerja Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat. c. Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha d. Pencatatan Realisasi Produksi/Jasa dan Pemasaran (hanya dilakukan saat pelaporan LKPM triwulan IV) Realisasi produksi/jasa diisi atas produksi barang/jasa yang dihasilkan dalam satu tahun. Pencatatan realisasi ekspor dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) selama satu tahun dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilaksanakannya ekspor. e. Pencatatan Kewajiban Pelaku Usaha (hanya dilakukan saat pelaporan LKPM triwulan IV) - Kewajiban divestasi - BPJS Ketenagakerjaan - Kemitraan - Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang akan menggantikan Tenaga Kerja Asing - Tanggung jawab sosial perusahaan - Kewajiban pengelolaan lingkungan - Kewajiban lainnya yang dipersyaratkan Pelaku Usaha wajib:
Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan. Pastikan jika :
TANYA JAWAB : 1.LKPM disampaikan ke mana? 2.Bagaimana cara mendapatkan hak akses LKPM pada Sistem OSS? Hak Akses dapat diperoleh Pelaku Usaha setelah mendaftar NIB melalui sistem OSS. 3.Nilai apakah yang dilaporkan dalam LKPM? Nilai yang di laporkan dalam LKPM adalah nilai realisasi penanaman modal tetap dan modal kerja yang diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal dan tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset. 4.Data apa yang perlu di input pada saat penyampaian LKPM? Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. 5.LKPM terdiri atas?
6.Apakah perusahaan dengan nilai investasi dibawah 500 juta wajib menyampaikan LKPM? Tidak wajib. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku usaha kecil dengan modal usaha Rp 1 – 5 Miliar yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan b. Pelaku Usaha menengah dengan modal usaha Rp 5 – 10 Miliar dan Pelaku Usaha besar dengan modal usaha > Rp 10 miliar yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). 7.Apakah hak akses LKPM sama dengan hak akses OSS? Ya, sama. Penyampaian LKPM dapat diakses melalui Sistem OSS. 8.Apakah perusahaan hanya menyampaikan satu LKPM untuk seluruh kegiatan penanaman modal? 9.Apakah langkah yang diperlukan dalam hal perusahaan terlambat menyerahkan laporan realisasi investasinya LKPM ? 10. Apabila perusahaan telah beroperasi komersial namun tidak dapat menyampaikan LKPM tahap produksi, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan? 11.Apabila perusahaan telah memiliki Izin Usaha dan kegiatan usaha tersebut terdaftar di NIB perusahaan, apakah pelaporan LKPM berdasarkan Izin Usaha / NIB / melaporkan atas keduanya? Pelaporan dilakukan atas dasar NIB 12.Apabila perusahaan telah mendapatkan Izin Prinsip (masih dalam tahap konstruksi) dan sudah mendaftar NIB, bagaimana dasar pelaporan LKPM perusahaan? 13.Apa yang harus dilakukan jika NIB tidak tampil di LKPM? 14.Apa yang harus dilakukan jika bidang usaha terbaca Null di aplikasi LKPM?
15.Apabila perusahaan tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, apakah perusahaan masih wajib lapor LKPM? 16.Apabila terdapat pengurangan tenaga kerja, bagaimana cara melaporkannya pada LKPM? 17.Bagaimana merubah laporan LKPM dari tahap konstruksi ke tahap produksi? 18. Apakah perbedaan antara tahapan konstruksi dan produksi? 19.Apakah ada batasan waktu untuk penyampaian LKPM? 20.Apakah ada perbedaan antara LKPM tahap pembangunan/konstruksi dan LKPM tahap produksi/operasi komersial pada mekanisme berbasis resiko ini? 21.Apakah perusahaan dapat mengedit dan mengirimkan kembali LKPM status Perlu Perbaikan, apabila telah lewat periode pelaporannya? 22.Sampai tahap manakah perusahaan bisa dianggap telah selesai kewajiban LKPM pada triwulan berjalan? 23.Jika perusahaan telah memiliki hak akses tapi kemudian hilang / terjadi pergantian PIC LKPM, bagaimana mekanismenya? 24.Apakah perusahaan dapat melihat LKPM perusahaan di periode pelaporan sebelumnya? 25.Perusahaan telah melaporkan LKPM namun terkena blast email peringatan, apa yang harus dilakukan oleh perusahaan? 26.Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM?
Konsultasi LKPM untuk perusahaan di Kabupaten Bantul ke : http://bit.ly/FormKonsultasiLKPM Sumber :
(~prima) Komentar Pengunjung |