Persentase tarif pajak yang semakin rendah jika objek pajak semakin bertambah disebut tarif

4. Tarif Pajak Degresif Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Apa saja contoh tarif pajak yang digunakan semakin kecil apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar?

Contohnya : Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. b. Tarif Defresif : Persentase tarif yang digunakan semakin kecil apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar. 1. Tarif Pajak Tetap Tarif pajak yang angkanya tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pembebanan suatu pajak.

Apa saja objek pajak yang dikenakan pajak?

Sedangkan objek pajak yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam pasal tersebut, pungutan PPN dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

Apa itu tarif pajak?

Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi 4 jenis, antara lain: Tarif Progresif (a progressive tax rate). Tarif Degresif (a degressive tax rate).

Bagaimana persentase atas tarif pajak semakin rendah atau menurun?

Dengan kata lain, persentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau menurun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif degresif tidak pernah diimplementasikan. Terdapat 3 jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya.

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi 4 jenis, antara lain:

  1. Tarif Progresif (a progressive tax rate).
  2. Tarif Degresif (a degressive tax rate).
  3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate).
  4. Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).

Tarif Progresif

Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.

Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti:

  • Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%.
  • Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.

Tarif Degresif

Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Jadi, jika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Tarif Proporsional

Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.

Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.

Tarif Tetap/Regresif

Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya.

Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

Pada dasarnya tarif pajak dipungut berdasarkan atau sesuai dengan pengelompokan jenis-jenis pajak.

Nah, mari simak ulasan pengelompokan pajak di bawah ini.

Pengelompokan Pajak

Berdasarkan golongannya pajak terbagi menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)). Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya bisa dialihkan oleh pihak lain (contoh: Pajak Pertambahan Nilai).

Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi 2 sifat, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang melihat dan memerhatikan keadaan wajib pajak. Jadi, pajaknya berpangkal pada subjeknya (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)). Sedangkan pajak objektif memiliki arti sebaliknya (contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)).

Selanjutnya, berdasarkan lembaga pemungutannya. Lembaga pemungutan pajak terbagi menjadi 2, yaitu pusat dan daerah.

Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajaknya digunakan untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara (contoh: PPh, PPN, Bea Meterai, dan PPnBM).

Sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah untuk biaya rumah tangga daerah.

Pajak daerah sendiri terdiri dari Pajak Provinsi (contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan Pajak Kabupaten/Kota (contoh: Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan).

Lakukan Kewajiban Perpajakan dengan OnlinePajak

Kini melakukan kewajiban perpajakan sudah semakin mudah. Anda dapat melakukan hitung, setor dan lapor kapan saja dan di mana saja hanya dengan sekali klik dalam satu aplikasi terpadu. Semua itu bisa Anda mulai bersama OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web, sehingga Anda hanya perlu gadget yang terhubung dengan jaringan internet.

OnlinePajak memiliki hitung otomatis yang mampu membantu Anda dalam menghitung seberapa besar pajak terutang yang perlu Anda setorkan. Bayar pajak pun dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui fitur PajakPay OnlinePajak. Jangan lupa, setelah setor pajak, laporkan pajak Anda melalui fitur e-Filing OnlinePajak. Membuat faktur pajak, melaporkannya, mengirimkannya kepada klien pun dapat Anda lakukan di aplikasi OnlinePajak. Tunggu apa lagi? Ayo daftar sekarang! 

Jakarta - Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural, setidaknya ada 4 jenis tarif pajak yaitu antara lain adalah tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, tarif tetap atau regresif

Tarif Progresif

Dimana dalam tarif progresif, saat pemungutan pajaknya, atas persentasenya akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, jenis tarif pajak inilah yang diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi. Tarif selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Lapisan Penghasilan

Tarif

0 s.d. Rp 50.000.000

5%

> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp 250.000.000

15%

> Rp 250.000.000 s.d. 500.000.000

25%

> Rp 500.000.000 s.d. 5.000.000.000

30%

> Rp 5.000.000.000

35%

Baca juga Dampak Pemblokiran Platform Digital Oleh Kominfo Terhadap Bidang Perpajakan

Adapun, tarif pajak progresif terbaru telah diterapkan untuk pengenaan PPh orang pribadi. Tarif progresif PPh terbaru tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajak (UU HPP).

Lapisan Penghasilan

Tarif Pajak

0 s.d. Rp 60.000.000

5%

> Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000

15%

> Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000

25%

> Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000

30%

> Rp 5.000.000.000

35%

Tarif Degresif

Kebalikan dengan pajak progresif, persentase pajak dengan tarif degresif yang dipungut akan lebih kecil saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Dengan kata lain, persentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau menurun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif degresif tidak pernah diimplementasikan.

Terdapat 3 jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional yang persentase penurunannya selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP. Kedua, tarif pajak degresif-degresif yang besaran penurunannya semakin kecil jika DPP meningkat. Terakhir, tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya DPP. Tarif degresif merupakan nilai presentase akan semakin kecil apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar.

Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah

Tarif Proporsional

Tidak seperti tarif progresif dan tarif degresif, tarif proporsional saat pemungutan pajaknya atas persentasenya akan tetap dan tidak terjadi perubahan terhadap keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. jadi bisa dibilang bahwa sebesar apapun jumlah objek pajak yang dikenakan dalam pajak penghasilannya, persentasenya pun akan tetap sama. Dalam hal ini contohnya adalah adanya PPN sebesar 10% dan PPB sebesar 0.5% dari apapun objek pajaknya. 

Salah satu contoh tarif proporsional yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% sebagaimana diatur dalam UU HPP yang berlaku sejak 1 April 2022.

Kemudian, ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif paling tinggi 0,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU HKPD.

Tarif Regresif

Jenis tarif yang terakhir adalah tarif tetap atau tarif regresif yang dimana saat pemungutan tarif pajaknya akan selalu tetap tanpa melihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Sehingga, tarif yang dikenakan besarannya sama bagi seluruh wajib pajak. 

Tarif tetap ini juga diartikan sebagai tarif yang akan selalu sama dan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan seperti contoh bea meterai dengan nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintahan. 

Baca juga Pajak Penerangan Berakhir 12 Desember 2021, Seperti Apa Kelanjutannya?

Tidak hanya secara struktural, pajak juga dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan golongannya yaitu pajak langsung dan tidak langsung dan berdasarkan sifat yaitu objektif dan subjektif. 

Dimana atas golongannya, pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa di ambil alih atau dilimpahkan kepada orang lain seperti PPh. Serta pajak tidak langsung adalah kebalikan dari pajak langsung yaitu pajak yang bisa dibebankan atau dialihkan kepada orang lain seperti PPN. 

Sedangkan atas sifatnya, pajak subjektif adalah pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada subjek seperti PPh. Serta pajak objektif merupakan kebalikan dari pajak subjektif yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada objeknya seperti PPN dan PPnBM. 

Baca artikel menarik lainnya Pajak Profesi: Investment Banker Ini Bayar Pajak Berapa Sih?