Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2011 Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
2. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. |