Pendapatan LRA dalam Bagan Akun Standar diawali dengan Nomor

2 Kode Propinsi, Kab/Kota Belum digunakan 10 Anggaran Kode Anggaran 11 Antar Entitas 1 Kode Antar Entitas 12 Cadangan 6 Kode Cadangan 6 4 BAB II SEGMEN BAGAN AKUN STANDAR Prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai kerangka berpikir yang menjadi acuan penyempurnaan Bagan Akun Standar, antara lain: 1. Penggunaan satu BAS untuk pencatatan transaksi di Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 2. Penggunaan BAS yang sama dalam proses pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pelaporan keuangan. 3. Penyempurnaan dan pengembangan BAS didasarkan pada pentingnya keselarasan antara basis penganggaran dan akuntansi yang digunakan Pemerintah, sehingga dilakukan penyesuaian BAS dengan implementasi penganggaran berbasis kas dan akuntansi berbasis akrual. 4. Penggunaan satu BAS yang sama dalam penatausahaan transaksi untuk buku besar akrual dan buku besar kas, mengingat restrukturisasi BAS diawali dengan adanya kebutuhan pelaporan berbasis akrual dan kas sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan menggunakan satu akun yang sama untuk pencatatan akrual dan kas, maka pemisahan akun akrual dan kas akan terlihat pada uraian akun pada laporan keuangan. Selain itu, dengan menggunakan satu akun yang sama, maka akan dapat memudahkan analisa laporan keuangan dengan mengkaji realisasi yang ada dan membandingkannya dengan data anggaran. 5. Penyesuaian BAS dilakukan mengingat penggunaan aplikasi terintegrasi merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah di bidang Teknologi Informasi yang harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah lainnya, seperti implementasi penganggaran berbasis kinerja dan akuntansi berbasis akrual. Dengan demikian, dibutuhkan proses penyesuaian dengan sistem aplikasi yang tersedia guna meminimalkan gap yang ada antara konsepsi dasar proses bisnis dan fitur aplikasi yang tersedia. 6. BAS tidak hanya pengelompokan sesuai akun-akun dalam akuntansi, namun diperluas maknanya sebagai pengelompokan berdasarkan klasifikasi lain untuk pengelolaan keuangan pemerintah. Penyusunan Bagan Akun Standar didasarkan pada kebutuhan prosedur kerja penggunanya yang tersebar pada unit-unit organisasi dalam lingkup Pemerintah Indonesia. Sebagai bagian dari Bagan Akun standar, klasifikasi akuntansi berupa akun disusun dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Government Finance Statistics (GFS) yang disusun oleh International Monetary Fund (IMF) dengan menggunakan GFS manual 2001. 5 Government Finance Statistics atau yang disebut juga Statistik Keuangan Pemerintah merupakan sistem statistik makro ekonomi yang dirancang untuk mendukung analisis fiskal suatu negara. GFS menggunakan prinsip akuntansi dan ekonomi digunakan dalam menggabungkan data statistik dan mempresentasikan data fiskal dalam kerangka kerja analitis yang mencakup pos-pos penyeimbang yang tepat (IMF, 2001). GFS bertujuan untuk menyajikan data-data statistik keuangan pemerintah yang dapat membantu pengambil keputusan dan sebagai alat analisis untuk mengamati perkembangan operasional keuangan, posisi keuangan, serta kondisi likuiditas sektor pemerintah. Dasar pencatatan dalam GFS adalah akuntansi berbasis akrual, yang berarti bahwa aliran dana dicatat pada saat nilai ekonomi diperoleh, diubah, ditukarkan, dipindah, maupun dihapuskan. Prinsip dasar GFS digunakan untuk mengakomodasi keperluan penyusunan laporan keuangan berdasarkan GFS. Laporan keuangan GFS dilaksanakan dengan melakukan mapping antara akun-akun dalam BAS dan GFS. Hal ini berguna sebagai bahan penyusunan kebijakan publik, terutama pada tataran perencanaan kebijakan. Dengan adanya mapping antara akun-akun yang ada dalam klasifikasi ekonomi saat ini dengan akun-akun GFS, akan dapat menghasilkan laporan keuangan berdasarkan GFS tersebut sebagai bahan analisa laporan keuangan pemerintah. Klasifikasi dalam Bagan Akun Standar meliputi segmen-segmen sebagai berikut: 1. Segmen Satker Segmen satuan kerja (satker) mencerminkan adanya unit yang bertanggung jawab dalam pencatatan transaksi. Dengan adanya unit tersebut, segmen satker menunjukkan kepemilikan transaksi dan keseimbangan akuntansi di level Satker. Pola hubungan antara satker, kode Bagian Anggaran dan kode Eselon 1, menunjukkan proses berjenjang atas pelaporan keuangan pemerintah. Dengan pola satu kode Satker ke satu Bagian Anggaran dan satu Eselon 1, maka suatu Satker yang menginduk ke lebih dari satu Bagian Anggaran dan/atau Eselon 1, maka akan memiliki lebih dari satu kode Satker. Dengan demikian proses akuntabilitas terhadap pelaksanaan anggaran dan pelaporan konsolidasi dapat dilakukan. Pola hubungan kode satker dengan kode BA dan kode eselon I yang unik dan jelas tersebut akan menghasilkan laporan keuangan dalam level satker, tingkat wilayah, tingkat eselon I dan tingkat kementerian negara/lembaga. Kode satker berupa 6 digit didasarkan pada pola pengkodean satker yang menghubungkan kode satker dengan atributnya. Atribut atas kode satker antara lain berupa kode bagian anggaran, kode eselon 1 dan konsolidasi satker. 6 Berdasarkan hal tersebut, klasifikasi segmen satker adalah sebagai berikut: Klasifikasi Digit Uraian Satker 6 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Atribut : Nama Atribut Digit Uraian Bagian 3 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Anggaran 2 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Eselon 1 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Konsolidasian Satker 2. Segmen KPPN Segmen ini menunjukan adanya fungsi tempat pemrosesan pembayaran melalui kantor pelayanan perbendaharaan di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Kode KPPN ini menandakan pengelolaan kas berada dalam ruang lingkup perbendaharaan sehingga menentukan tempat pembayaran dan sekaligus proses penerimaan kas dalam satu siklus APBN. Kode KPPN berfungsi untuk: a. menghasilkan Laporan Arus Kas yang dilakukan oleh masing-masing KPPN sebagai pengelola kas b. menyusun laporan gabungan satker yang ada pada masing-masing KPPN. Penentuan kode KPPN ini ditetapkan 3 (tiga) digit numerik untuk memberikan informasi tidak hanya mengenai KPPN yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk satker-satker dalam lingkup kerjanya, tetapi juga data mengenai Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, sehingga terdapat link antara Kanwil dan KPPN di wilayahnya untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan pada tingkat KPPN dan tingkat Kanwil. Berdasarkan hal tersebut, klasifikasi Segmen KPPN adalah sebagai berikut: Klasifikasi Digit Uraian KPPN 3 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Kode Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah sebagai berikut: Kode Atribut Digit Uraian Kanwil DJPBN xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 3 (WXX) 7 3. Segmen Akun Segmen akun dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu a. Akun APBN Akun APBN terdiri atas: 1) Estimasi Pendapatan 2) Apropriasi Belanja 3) Apropriasi Transfer 4) Estimasi Penerimaan Pembiayaan 5) Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan b. Akun DIPA Akun DIPA terdiri dari: 1) Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan 2) Alotmen Belanja 3) Alotmen Transfer 4) Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang Dialokasikan 5) Alotmen Pengeluaran Pembiayaan c. Akun Komitmen Akun Komitmen dibedakan atas: 1) Komitmen Belanja Pegawai 2) Komitmen Belanja Barang 3) Komitmen Belanja Modal 4) Komitmen Belanja Bunga 5) Komitmen Belanja Subsidi 6) Komitmen Belanja Hibah 7) Komitmen Belanja Bantuan Sosial 8) Komitmen Belanja Lain-lain 9) Komitmen Transfer d. Akun Realisasi Akun realisasi terdiri dari: 1) Realisasi Pendapatan LO 2) Realisasi Pendapatan LRA 3) Realisasi Beban 4) Realisasi Belanja 5) Realisasi Beban Transfer 6) Realisasi Transfer 7) Realisasi Penerimaan Pembiayaan 8) Realisasi Pengeluaran Pembiayaan 8 e. Akun Transitoris Akun Transitoris dibedakan atas: 1) Penerimaan non anggaran 2) Pengeluaran non anggaran f. Akun Neraca Akun Neraca terdiri dari: 1) Aset 2) Kewajiban 3) Ekuitas Kode akun atau juga dikenal sebagai klasifikasi ekonomi, merupakan salah satu bagian penting yang menunjukan transaksi dan dampaknya pada laporan keuangan. Kode akun ini akan mengalami perubahan karena adanya penerapan akuntansi berbasis akrual sehingga akun-akun yang ada akan menjadi akun akrual. Dalam penerapan akuntansi akrual, terdapat beberapa laporan yang membutuhkan kode akun baru atau juga terkait dengan mapping dengan akun operasional berbasis kas yang sudah ada. Penyusunan dan Pengembangan Kode akun dilakukan dengan pakem sebagai berikut: a) Akun Neraca dengan kodefikasi sebagai berikut: i. diawali angka 1 untuk Aset; ii. diawali angka 2 untuk Kewajiban; dan iii. diawali angka 3 untuk Ekuitas. b) Menggunakan akun yang sama untuk akun APBN, akun DIPA, akun Komitmen dan akun Realisasi. Tahapan dalam pelaksanaan anggaran tersebut ditandai dengan perbedaan pada segmen Tipe Anggaran; c) Menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 4 baik untuk Pendapatan LRA maupun Pendapatan LO; d) Menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 5 dan 6 baik untuk Belanja/Transfer maupun Beban; e) Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 49 dan 59 untuk pendapatan-LO dan beban yang tidak akan terdapat pada pencatatan basis kas (seperti beban penyusutan, beban amortisasi, beban penyisihan piutang tidak tertagih; f) Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 7 untuk Pembiayaan; g) Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 8 untuk transaksi transitoris. Terkait dengan akun realisasi pada LRA, pedoman penggunaan akun belanja adalah sebagai berikut: a. Belanja Pegawai Belanja Pegawai merupakan pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan 9 atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. b. Belanja Barang Belanja Barang merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja barang BLU dan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait belanja barang adalah: 1) Belanja Barang difokuskan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (barang dan jasa), pemeliharaan kantor dan aset tetap/aset lainnya serta biaya perjalanan; 2) Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk pembayaran honor-honor bagi para pengelola anggaran (KPA, PPK, Bendahara dan Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, termasuk Petugas SAI/SIMAK- BMN); 3) Sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka pembayaran honor untuk para pelaksana kegiatan menjadi satu kesatuan dengan kegiatan induknya. 4) Selain itu, Belanja Barang juga meliputi hal-hal : a) Pengadaan Aset Tetap yang nilai persatuannya di bawah nilai minimum kapitalisasi; b) Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapasitas kinerja Aset Tetap atau Aset Lainnya, dan/atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja. Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan Aset Tetap atau Aset Lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normalnya. c) Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. c. Belanja Modal Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset Tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan suatu satuan kerja atau dipergunakan oleh masyarakat umum/publik serta akan tercatat di dalam Neraca satker K/L. 10 Terkait dengan pembedaan belanja barang dan belanja modal, alur berpikir berikut dapat dijadikan pedoman umum: d. Belanja Pembayaran Bunga Utang/Kewajiban Pembayaran Bunga Utang/Kewajiban merupakan pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Selain itu belanja pembayaran bunga utang juga dipergunakan untuk pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. e. Belanja Subsidi Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan swasta dan perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. f. Belanja Hibah Hibah merupakan pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang/barang/jasa, yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, atau kepada perusahaan negara/daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian 11 antara pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan. g. Belanja Bantuan Sosial Bantuan Sosial merupakan Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. h. Belanja Lain-lain Belanja Lain-lain merupakan pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran diatas. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah, bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. 4. Segmen Program Segmen program merupakan penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri atas beberapa kegiatan. Program mengidentifikasi kebijakan dengan sasaran dan kinerja yang jelas dan terukur sehingga setiap program merupakan gambaran setiap unit Eselon 1 di Kementerian Negara/Lembaga. Rumusan program menunjukkan keterkaitan dengan kebijakan yang mendasarinya dan memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang bersangkutan. Segmen program yang terdiri dari 7 (tujuh) digit kombinasi kode akan terdiri dari 3 (tiga) digit kode Bagian Anggaran, 2 (dua) digit kode Eselon 1 dan 2 (dua) digit kode Program. Segmen program yang disusun berdasarkan pedoman tersebut menggambarkan bahwa program mempunyai hubungan yang jelas dengan organisasi atau pelaksana kelembagaannya. Berdasarkan hal tersebut, Segmen Program adalah sebagai berikut: Klasifikasi Digit Uraian Program 7 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 5. Segmen Output Kegiatan merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh beberapa Satuan Kerja sebagai bagian dari pencapaian suatu program. Kegiatan bersifat spesifik terhadap suatu Satuan kerja sehingga memiliki sasaran dan keluaran yang jelas untuk setiap kegiatan. Segmen output akan melekat pada 12 pelaksanaan dan pencapaian suatu kegiatan, sehingga output merupakan kombinasi dari kode kegiatan dan kode output, dengan atribut berupa kode fungsi, subfungsi, prioritas, dan satuan volume output. Segmen output yang terdiri dari 7 (tujuh) digit kombinasi kode akan terdiri dari 4 (empat) digit kode kegiatan, dan 3 (tiga) digit kode output. Segmen output menggambarkan bahwa setiap output mempunyai terkaitan dan hubungan yang jelas dengan pelaksanaan kegiatan suatu unit organisasi. Berdasarkan hal tersebut, segmen output adalah sebagai berikut: Klasifikasi Digit Uraian Output 7 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 6. Segmen Dana Segmen dana mencerminkan adanya alokasi pelaksanaan anggaran yang berasal dari sumber dana tertentu dan memiliki cara penarikan dana yang sesuai dengan sumber dana tersebut. Segmen dana ini merupakan kombinasi dari 1 (satu) digit kode sumber dana, 1 (satu) digit kode cara penarikan, dan 8 (delapan) digit kode nomor register utang pemerintah dan/atau hibah. Rincian sumber dana tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Rupiah Murni (RM) Sumber dana Rupiah Murni digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersumber dari dana rupiah murni APBN. b. Pinjaman Luar Negeri (PLN) Sumber dana Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri. c. Rupiah Murni Pendamping (RMP) Sumber dana Rupiah Murni Pendamping digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersumber dari Rupiah Murni Pendamping Pinjaman/Hibah Luar Negeri. d. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) Sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) digunakan untuk membiayai pengeluaran yang dibiayai dengan PNBP. Pencairan dana PNBP harus mengacu kepada batas maksimal pencairan dana yang diperkenankan dalam penggunaan PNBP bersangkutan. e. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) Sumber dana Pinjaman Dalam Negeri digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri. f. Badan Layanan Umum (BLU) Sumber dana Badan Layanan Umum digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersumber dari pendapatan BLU yang tidak disetorkan ke Kas Negara melainkan langsung digunakan oleh Satker BLU. 13 g. Stimulus (STM) Sumber dana Stimulus digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang dimaksudkan untuk stimulus fiskal. h. Hibah Dalam Negeri (HDN) Sumber dana Hibah Dalam Negeri digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri yang disetorkan ke RKUN (Hibah terencana dan tidak langsung diterima oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga). i. Hibah Luar Negeri (HLN) Sumber dana Hibah Luar Negeri digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersumber dari Hibah Luar Negeri yang disetorkan ke RKUN (Hibah terencana dan tidak langsung diterima oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga). j. Hibah Langsung Dalam Negeri (HLD) Sumber dana Hibah Langsung Uang Dalam Negeri digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersumber dari Hibah berbentuk Uang dari Dalam Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. k. Hibah Langsung Luar Negeri (HLL) Sumber dana Hibah Langsung Uang Luar Negeri digunakan untuk pengeluaran pemerintah yang bersumber dari Hibah berbentuk Uang dari Luar Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. l. Hibah Langsung Barang Dalam Negeri (HLBD) Sumber dana Hibah Langsung Barang Dalam Negeri digunakan untuk mencatat seolah-olah terjadi pengeluaran pemerintah atas Hibah berbentuk Barang dari Dalam Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. m. Hibah Langsung Barang Luar Negeri (HLBL) Sumber dana Hibah Langsung Barang Luar Negeri digunakan untuk mencatat seolah-olah terjadi pengeluaran pemerintah atas Hibah berbentuk Barang dari Luar Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. n. Hibah Langsung Jasa Dalam Negeri (HLJD) Sumber dana Hibah Langsung Jasa Dalam Negeri digunakan untuk mencatat seolah-olah terjadi pengeluaran pemerintah atas Hibah berbentuk Jasa dari Dalam Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. o. Hibah Langsung Jasa Luar Negeri (HLJL) Sumber dana Hibah Langsung Jasa Luar Negeri digunakan untuk mencatat seolah-olah terjadi pengeluaran pemerintah atas Hibah berbentuk Jasa dari Luar Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. 14 p. Hibah Langsung Surat Berharga Dalam Negeri (HLSD) Sumber dana Hibah Langsung Surat Berharga Dalam Negeri digunakan untuk mencatat seolah-olah terjadi pengeluaran pemerintah atas Hibah berbentuk Surat Berharga dari Dalam Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. q. Hibah Langsung Surat Berharga Luar Negeri (HLSL) Sumber dana Hibah Langsung Surat Berharga Luar Negeri digunakan untuk mencatat seolah-olah terjadi pengeluaran pemerintah atas Hibah berbentuk Surat Berharga dari Luar Negeri yang diterima langsung oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga. r. Luncuran (LCR) Sumber dana Luncuran digunakan untuk mencatat pengeluaran pemerintah yang berasal dari luncuran dana tahun anggaran sebelumnya. s. Saldo Awal BLU (SBLU) Sumber dana Saldo Awal BLU digunakan untuk mencatat pengeluaran pemerintah yang berasal dari saldo Awal BLU. t. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sumber dana SBSN digunakan untuk pengeluaran yang dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara. Selain sumber dana, informasi lain dalam Segmen dana adalah kode Cara Penarikan sebagai berikut: a. Rupiah Murni (RM) Cara Penarikan Rupiah Murni menandakan bahwa pengeluaran dibiayai seluruhnya dari Rupiah Murni, bukan berasal dari pinjaman ataupun hibah. b. Pembiayaan Pendahuluan (PP) Cara penarikan Pembiayaan Pendahuluan adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Rekening yang ditunjuk. c. Pembayaran Langsung (PL) Cara penarikan Pembayaran Langsung adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju d. Rekening Khusus (RK) Cara penarikan Rekening Khusus adalah penarikan dana yang menggunakan Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN 15 e. Letter of Credit (LC) Cara penarikan Letter of Credit adalah dengan menggunakan janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C. Kode terakhir dalam segmen dana adalah Nomor register loan yang akan di-mapping ke sumber dana pinjaman, sedangkan no register hibah akan di- mapping dengan sumber dana hibah, dengan penggabungan cara penarikan dan no register utang dan hibah yang berjumlah 8 digit, berdasarkan data dari Ditjen Pengelolaan Utang. 7. Segmen Bank Segmen Bank mencerminkan penggunaan rekening bank berbeda dalam pengelolaan anggaran oleh pemegang kas pemerintah yaitu Kuasa BUN yang dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat, dan KPPN selaku Kuasa BUN Daerah. Setiap rekening BUN mempunyai satu segmen bank yang bersifat unik. Segmen bank adalah identitas/kode yang diberikan pada setiap rekening yang dikelola/ditatausahakan oleh Kuasa BUN Pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara) dan Kuasa BUN di daerah (KPPN). Segmen bank merupakan kombinasi dari tipe rekening (satu digit berupa alfabet (A-Z) atau nomor (1-9)) dan nomor urut (empat digit). Rekening milik BUN dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tipe rekening yaitu: a. Rekening BUN yang dibuka di Bank Indonesia/Bank Umum/Pos; b. Rekening pengesahan, yang Rekening pengesahan merupakan rekening dummy yang ditetapkan oleh KPPN dalam rangka pengesahan transaksi melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan c. Rekening transito, yang merupakan rekening dummy yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui sistem aplikasi terintegrasi. 8. Segmen Kewenangan Dalam proses pelaksanaan anggaran, terdapat beberapa kewenangan sebagai berikut: a. Kewenangan Kantor Pusat adalah pelaksanaan tugas pemerintahaan yang didanai oleh APBN yang dilaksanakan oleh satker kantor pusat kementerian/lembaga, termasuk didalamnya satker Badan Layanan Umum, satker non vertikal tertentu. Bentuk dari implementasi ini adalah dibentuk satuan kerja pusat yang terdiri dari satuan kerja yang dibentuk kementerian Negara/lembaga secara fungsional dan bukan instansi vertikal. 16 b. Kewenangan Kantor Daerah adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai dari APBN yang dilaksanakan oleh kantor Kementerian/Lembaga di daerah. Entitas pelaksana dari kewenangan ini ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri/ketua lembaga. c. Kewenangan Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (WP) dan/atau kepada instans daerah di wilayah tertentu. Dengan pendanaan Dekonsentrasi yang dana berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi pusat di daerah. d. Kewenangan Tugas Perbantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Pendanaannya berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. e. Kewenangan Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khusus untuk jenis kewenangan ini telah diserahkan kepada daerah dan didanai dengan APBD oleh masing-masing daerah otonom atau pemerintah daerah sehingga membentuk pola pertanggung jawaban keuangan daerah dalam lingkup Negara Kesatuan RI. f. Kewenangan Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan perundangan mengenai Pemberantasan kemiskinan. 9. Segmen Lokasi Lokasi menunjukkan tempat berlangsungnya kegiatan dan/atau penerima dana. Selain itu, dengan adanya kode lokasi, maka terdapat pengendalian anggaran atas alokasi pembagian Dana Bagi Hasil, dan bertujuan untuk transparansi pengalokasian dana dalam transaksi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kode lokasi juga dipergunakan sebagai informasi kode penerima dana, yang terdiri dari kode awalan (D) untuk Penerima dana merupakan BUMD, (L) Penerima dana Lainnya (yang terdiri dari Bank dan Non Perbankan), (N) Penerima dana BUMN, (K) Penerima dana Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), (R) Penerima dana Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan (P) untuk daerah penerima bagi hasil PBB. 17 Kode lokasi yang terdiri dari 4 (empat ) digit adalah sebagai berikut: Klasifikasi Digit Uraian Lokasi 4 xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 10. Segmen Anggaran Dalam siklus pengelolaan APBN terdapat beberapa tahapan pencatatan transaksi keuangan. Tahapan tersebut terdiri atas transaksi APBN, DIPA, Realisasi, Pengembalian Realisasi, dan Penyesuaian Akrual. Transaksi APBN dan DIPA dibedakan untuk tujuan pelaporan keuangan, dimana laporan keuangan pemerintah pusat akan membandingkan data realisasi dengan data anggaran berupa APBN, sedangkan laporan keuangan Kementerian negara/Lembaga akan menyaandingkan realisasi dengan data DIPA. Untuk transaksi pengembalian dan penyesuaian, karena pengembalian belanja tidak langsung menambah pagu belanja yang bersangkutan, maka informasi mengenai pengembalian belanja yang tidak mengembalikan pagu akan diperoleh dengan kode anggaran pengembalian, sedangkan kode penyesuaian diperlukan untuk transaksi penyesuaian yang tidak mempengaruhi pagu anggaran. 11. Segmen Antar Entitas Segmen Antar Entitas merupakan segmen yang berisi Ditagihkan Kepada Entitas Lain (Due to) dan Diterima Dari Entitas Lain (Due From) sebagai lawan dari kode satker untuk transaksi antar entitas. Transaksi antar entitas terjadi ketika pada suatu transaksi berisi hubungan relasi antara dua kode satker yang berbeda, sehingga terdapat beda kepemilikan dalam satu transaksi. 12. Segmen Cadangan Kode Cadangan saat ini belum digunakan. Kode ini disediakan jika nantinya dalam pengembangan BAS ke depan akan membutuhkan segmen baru yang belum tertampung dalam segmen kodefikasi BAS saat ini. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, TTD MUHAMAD CHATIB BASRI


522131 akun apa?

52213 Belanja Jasa Konsultan 522131 Belanja Jasa Konsultan Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara yang outputnya tidak menghasilkan Aset Lainnya.

521219 akun apa?

Akun 521219 digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521211 dan 521212 termasuk biaya-biaya Crash Program atau digunakan untuk pengadaan barang yang diserahkan ke masyarakat. Dasar hukumnya dapat dilihat pada PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar.

521119 akun untuk apa?

Menunjuk Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, akun 521119 digunakan untuk mencatat pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113, 521114, 521115 dalam rangka kegiatan operasional satker dan tidak menghasilkan ...

Apa yang dimaksud bagan akun standar?

Bagan Akun Standar merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.