PENANGGULANGAN penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan usaha promotif yaitu melalui

DIPUBLIKASIKAN PADA : SELASA, 03 JUNI 2014 11:40:00, DIBACA : 69.030 KALIJakarta, 3 Juni 2014Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif.Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), pada kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang bertema Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba, Jakarta (3/6). Tema tersebut relevan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan melaksanakan kebijakan untuk men-dekriminalisasi pengguna Narkoba di Tanah Air.Tanggal  11 Maret tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.Dengan terbitnya peraturan bersama ini maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba  di Tanah Air kita memperoleh layanan rehabilitasi  yang diperlukan, jelas Menkes.Lebih lanjut, amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba  sebagai pelaku tindak pidana atau  pelaku tindak kriminal. Upaya ini diperkuat dengan penetapan  Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba.Dewasa ini,  tersedia  274  IPWL  di seluruh Indonesia  yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan Lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah atau Swasta. Seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis,  baik terapi simtomatik maupun  konseling adiksi Napza. Sedangkan, IPWL  berbasis rumah sakit mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan yang bersifat jangka panjang. Menkes berharap seluruh pihak terkait untuk turut menyebarluaskan informasi tentang keberadaan IPWL dan layanan yang diberikan bagi anggota masyarakat yang memerlukan.Daftar dan alamat IPWL dapat dilihat di website Kementerian Kesehatan, ujar Menkes.Menkes mengharpkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat meningkatkan cakupan pengguna Narkoba yang direhabilitasi di IPWL dengan memanfaatkan upaya penjangkauan yang dilakukan BNN dengan segera merujuk para pengguna Narkoba yang terdeteksi di lapangan ke IPWL.Peningkatan cakupan ini diperlukan, karena dewasa ini pengguna Narkoba yang datang ke IPWL untuk mendapat layanan rehabilitasi hanya mereka yang datang secara sukarela, terang Menkes.Pengutamaan upaya promotif-preventif pada penanggulangan Narkoba sangat penting, karena langkah ini akan berdampak positif pada menurunnya: 1)  jumlah anak yang mulai merokok pada usia  muda; 2) jumlah orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol; 3) penyalahgunaan Napza; dan 4) menurunnya penyebaran dan penularan HIV AIDS. Menkes juga mengharapkan agar upaya promotif-preventif dapat dintegrasikan dengan upaya-upaya penanggulangan dampak buruk zat adiktif lainnya terhadap kesehatan, termasuk rokok, alkohol, dan inhalans.Ketiga zat adiktif tersebut seringkali merupakan entry point atau pintu masuk menuju penyalahgunaan Narkoba, tandas Menkes.Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, menjelaskan besarnya permasalahan Narkoba di Indonesia karena menghadapi 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba yang saat ini tersebuar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 18.000 orang (0,47%) yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi.Dengan kata lain, perbandingannya 1 dari 222 pengguna Narkoba yang mendapat akses layanan terapi atau rehabilitasi, kata Anang.Kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, merupakan kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan diselenggarakan dalam rangka mentongsong Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2014 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak[at]depkes[dot]go[dot]id.

Admin kesrasetda | 31 Januari 2022 | 1272 kali

Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia seutuhnya dan masyarakat indonesia seluruhnya yang adil, sejahtera dan damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut pula peningkatan secara terus menerus di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkoba sebagai obat-obatan.

Meskipun narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan,namun bila disalahgunakan atau digunakan sesuai standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat.

Pemakaian narkoba diluar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter dan pemakainnya menimbulkan kelainan dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah, tempat kerja dan lingkungan sosial. Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis tinggi) dan gejala putus asa yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan.

Kejahatan narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi dan lain sebagainya, bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik maka akan merusak bangsa dan negara. Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penangulangan penyalaggunaan narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu  Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Narkotika merupakan zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Sehingga dapat disimpulkan,Narkotika adalah obat-obatan atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, menghilangkan rasa nyeri dan sakit serta dapat menimbulkan kecanduan.

Adapun jenis-jenis narkoba antara lain: Opium, Morpin, Ganja,Cocaine ,Heroin ,Shabu-shabu, Putau ,Alkohol dan masih banyak jenis yang sudah beredar .Seperti diketahui bahaya yang diakibatkan menkonsumsi narkoba bisa mengakibatkan Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja diluar kemampuan, Pernafasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah, Penggunaan lebih dari dosis akan mendatangkan kematian, dan Timbul ketergantungan. Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba bisa terjadi dari Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan (Lingkungan dari luar keluarga dan Lingkungan dari dalam keluarga)

Upaya-upaya yang dilakukan sebagai pencegahan dan penanggulangan narkoba antara lain. Mulai dari cara sederhana dalam menanggulangi narkoba yaitu Pencegahan Umum : Untuk menghadapi situasi seperti ini pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan: Inpres No.6 Tahun 1971, UU No.9 Tahun 1978, Keputusan Menteri Kesehatan No: 65/Menkes-SK/IV/1997, Keputusan Menteri Kesehatan No: 28/Menkes/Per/I/1978, UU No.22 Tahun 1997. Di dalam Lingkungan Keluarga meliputi adanya komunikasi yang harmonis antar keluarga. Kemudian di Luar Lingkungan Keluarga bisa mengadakan kegiatan-kegiatan olahraga,kesenian,kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan positif lainnya. Selain itu pemerintah dan seluruh masyarakat berperan serta juga dengan mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan mengadakan test urine.

Strategi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba dalam Comprehensive Multidiciplinary Outline (CMO) meliputi upaya pencegahan dan pengurangan permintaan gelap akan Narkoba, pengawasan terhadap faktor persediaan, tindakan-tindakan terhadap peredaran gelap serta perawatan dan rehabilitasi. 

Selama masyarakat memandang bahwa tugas menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebagai tugas pemerintah saja, maka selama itu pula tidak akan berhasil. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional dalam upaya penanggulangan Narkoba, diantaranya upaya yang sangat mendasar. dan efektif yaitu adalah promotif dan preventif.

Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif. Upaya Promotif disebut juga program preventif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat awam tentang Narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai Narkoba. Upaya Kuratif disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai Narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian Narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian Narkoba.

 Upaya Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai Narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian Narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif, asosial dan penyakit-penyakit ikutan (HIV dan AIDS, hepatitis, sifilis dan lain-lain). Itulah sebabnya mengapa pengobatan Narkoba tanpa upaya pemulihan (rehabilitasi) tidak bermanfaat. Upaya Represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum.

Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong Narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar Undang-Undang tentang Narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan penyalahgunaan Narkoba adalah: Badan Narkotika Nasional (selanjutnya disebut BNN), Badan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat, Jenderal Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri).

Sumber :

//media.neliti.com/media/publications/12297-ID-bahaya-penyalahgunaan-narkoba-serta-usaha-pencegahan-dan-penanggulangannya-suatu.pdf

//id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

file:///C:/Users/user/Downloads/3604-9061-1-SM.pdf

Penyusun : Putu Ayu Susanti, editor (GA)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA