Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan minimal 1 Tahun sekali merupakan

Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan minimal 1 Tahun sekali merupakan
Sehat adalah nikmat ALLAH yang harus kita selalu ingat dan wajib untuk disyukuri. Banyak uang tapi tak sehat, siapapun tak menginginkannya,bukan?. Maka dari itu, Ingatlah selalu 5 perkara sebelum datang 5 perkara…salah satunya, Sehat sebelum Sakit….hehehe…jadi teringat lagunya Raihan…Demi Masa…Lagu yang bagus kandungan liriknya…Di pagi yang cerah ini, aku coba share tentang topik kesehatan kerja,nih….To the point aja,ya… bahwa dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), maka perusahaan diwajibkan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya. Adapun dasar hukum untuk kewajiban pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tertuang dalam :

UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 :

(1)   Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

          a.   keselamatan dan kesehatan kerja;

          b.   moral dan kesusilaan; dan

          c.   perlakuan  yang  sesuai  dengan  harkat  dan  martabat  manusia  serta  nilai-nilai agama.

(2)   Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

(3)   Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 :

(1)   Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya

Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :

1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja

Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. —–> Pasal 1

Tujuan : agar tenaga keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. ——> Pasal 2

Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. ——> Pasal 2

2. Pemeriksaan kesehatan Berkala

Definisi : pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. ——–> Pasal 1

Tujuan :  untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. ——> Pasal 3

Periode : Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. ——> Pasal 3

3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus

Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. ——–> Pasal 1

Tujuan : untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. ——> Pasal 5

Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas pendapat umum di masyarakat. ——> Pasal 5

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:

  1. tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
  2. tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
  3. tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Selengkapnya peraturan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dapat didownload dengan mengklik disini,ya…

Moga bermanfaat,

Andi wahyudin

Praktisi QHSE MS Perkebunan

  • Meniru model pakaian para artis yang tidak sopan menurut norma-norma budaya bangsa Indonesia disebut?
  • Dalam rantai makanan peran musang, harimau, dan rusa adalah?
  • Salah satu cara agar bisa hidup dengan tingkatan ekonomi yang sejahtera adalah?
  • Suatu kelompok bersifat teritorial artinya?
  • Perekonomian harus diatur sehingga dapat mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Hal ini adalah peran pemerintah sebagai?
  • berdasarkan gambar tersebut dalam sebuah penelitian kita dapat menggunakan metode?
  • Dimanakah boden powel dilahirkan?
  • ciri yang dimiliki oleh hewan pada gambar diatas, adalah?
  • Salah satu alat musik melodis adalah?
  • Dari pilihan kejadian berikut, yang kurang sesuai dalam menerapkan pembelajaran kontekstual adalah?
  • Jika berhasil memberantas korupsi, Indonesia bisa menjadi negara yang kaya dan makmur, sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Hal ini disebabkan Indonesia memiliki potensi wilayah berupa posisi yang strategis. Posisi strategis tersebut adalah?
  • Manakah yang termasuk kedalam Faktor Internal?
  • Bacalah ilustrasi berikut!Di sebuah sekolah yang memiliki banyak murid terdapatlah siswa yang bernama Najwa, ia memiliki karakter tidak peduli dengan orang lain dan sedikit tergesa-gesa dalam mengambil tindakan.Suatu hari, Bu Rahayu sebagai wali kelas meminta Najwa untuk menyampaikan kepada teman sekelasnya bahwa akan ada ulangan dadakan, akan tetapi Najwa tidak menyampaikan hal tersebut kepada teman yang lain. Dia lebih memilih belajar secara diam-diam agar tidak diketahui oleh yang lainnya. Jika kalian merupakan salah satu teman sekelas Najwa dan merasa dirugikan akan hal tersebut, maka tindakan yang tepat untuk menyikapi sikap Najwa adalah?
  • Gambar tersebut termasuk contoh?
  • Sebagian data UD “LESTARI” tahun 2018 Yogyakarta Persediaan 1-1-2018 Rp1.500.000,00 Pembelian Rp6.250.000,00 Beban angkut pembelian Rp250.000,00 Retur pembelian Rp100.000,00 Potongan pembelian Rp640.000,00 Persediaan 31-12-2018 Rp1.250.000,00 Maka besarnya Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah?

Tujuan dilakukannya Pemeriksaan Kesehatan (MCU) Tenaga Kerja atau MCU Medical Check Karyawan antara laian adalah : meningkatkan & memelihara derajat kesehatan fisik, mental & sosial sehingga bekerja lebih efisien dan produktivitas yang tinggi dapat dicapai.


Selain itu juga; melindungi tenaga kerja dari faktor yang membahayakan, akibat penularan penyakit, penyakit akibat kerja, yang diakibatkan oleh kondisi fisik yang tidak fit (rentan).

Regulasi :Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa Pengurus (Perusahaan) diwajibkan memeriksa kesehatan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang dibenarkan oleh direktur Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

Didalam Peraturan Menakertrans No Per.02/Men/1980 dijelaskan bahwa a.l. sbb :

  • Pemeriksaan Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
  • Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratoriuin rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
  • Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada tenaga kerja pada pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Agar pemeriksaan kesehatan berkala mencapai sasaran yang luas, maka pelayanan kesehatan diluar perusahaan dapat dimanfaatkan oleh Pengurus (Perusahaan) menurut keperluan.

Penjelasan tentang mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, adalah menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin dan upaya pencegahan, deteksi dini gangguan kesehatan baik oleh faktor di luar maupun dari pekerjaan dan lingkungan kerja.

Persyaratan Dokter :

Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus dilakukan oleh dokter yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan meliputi a.l. pelaksanaan Anamnesa, pemeriksaan mental, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kesegaran jasmani, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan tambahan yang disesuaikan kondisi kerja dari pekerja.Dokter yang dimaksud adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976 perihal kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan dan syarat lain yang dibenarkan oleh direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan.

Hasil Test (Rekomendasi) :


Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang direkomendasikan a.l. : memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan dan sedang, memenuhi syarat untuk jenis pekerja berat, memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan atau berat dengan bersyarat. Dan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak direkomendasikan a.l. : ditolak sementara, karena untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan, tenaga kerja cacat dan dinyatakan mampu untuk melakukan pekerja terbatas, dst.

Layanan MCU Tenaga Kerja /Karyawan RS Krakatau Medika :
RS Krakatau Medika menyediakan layanan Medical Check Up untuk tenaga kerja/ karyawan perusahaan; dan telah berpengalaman serta dipercaya bertahun tahun oleh sejumlah perusahaan/ industri besar di kawasan industri berat dan kimia di Cilegon untuk melaksanakan amanah regulasi tersebut.

Baca Juga :

  • Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
  • Laboratorium Klinik