Sehat adalah nikmat ALLAH yang harus kita selalu ingat dan wajib untuk disyukuri. Banyak uang tapi tak sehat, siapapun tak menginginkannya,bukan?. Maka dari itu, Ingatlah selalu 5 perkara sebelum datang 5 perkara…salah satunya, Sehat sebelum Sakit….hehehe…jadi teringat lagunya Raihan…Demi Masa…Lagu yang bagus kandungan liriknya…Di pagi yang cerah ini, aku coba share tentang topik kesehatan kerja,nih….To the point aja,ya… bahwa dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), maka perusahaan diwajibkan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya. Adapun dasar hukum untuk kewajiban pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tertuang dalam : UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 : (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 : (1) Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari : 1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. —–> Pasal 1 Tujuan : agar tenaga keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. ——> Pasal 2 Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. ——> Pasal 2 2. Pemeriksaan kesehatan Berkala Definisi : pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. ——–> Pasal 1 Tujuan : untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. ——> Pasal 3 Periode : Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. ——> Pasal 3 3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. ——–> Pasal 1 Tujuan : untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. ——> Pasal 5 Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas pendapat umum di masyarakat. ——> Pasal 5 Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
Selengkapnya peraturan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dapat didownload dengan mengklik disini,ya… Moga bermanfaat, Andi wahyudin Praktisi QHSE MS Perkebunan
Artikel KM Dilihat: 45807
Tujuan dilakukannya Pemeriksaan Kesehatan (MCU) Tenaga Kerja atau MCU Medical Check Karyawan antara laian adalah : meningkatkan & memelihara derajat kesehatan fisik, mental & sosial sehingga bekerja lebih efisien dan produktivitas yang tinggi dapat dicapai.
Regulasi :Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa Pengurus (Perusahaan) diwajibkan memeriksa kesehatan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang dibenarkan oleh direktur Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan. Didalam Peraturan Menakertrans No Per.02/Men/1980 dijelaskan bahwa a.l. sbb :
Penjelasan tentang mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, adalah menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin dan upaya pencegahan, deteksi dini gangguan kesehatan baik oleh faktor di luar maupun dari pekerjaan dan lingkungan kerja. Persyaratan Dokter : Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus dilakukan oleh dokter yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan meliputi a.l. pelaksanaan Anamnesa, pemeriksaan mental, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kesegaran jasmani, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan tambahan yang disesuaikan kondisi kerja dari pekerja.Dokter yang dimaksud adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976 perihal kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan dan syarat lain yang dibenarkan oleh direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan.Hasil Test (Rekomendasi) : Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang direkomendasikan a.l. : memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan dan sedang, memenuhi syarat untuk jenis pekerja berat, memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan atau berat dengan bersyarat. Dan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak direkomendasikan a.l. : ditolak sementara, karena untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan, tenaga kerja cacat dan dinyatakan mampu untuk melakukan pekerja terbatas, dst. Layanan MCU Tenaga Kerja /Karyawan RS Krakatau Medika : Baca Juga :
|