Pembangunan infrastruktur apa saja yang dibiayai oleh pajak

Pemanfaatan Pajak Bukan Hanya Digunakan Biaya Infrastruktur

Foto : MgRol112

Pemanfaatan Pajak Bukan Hanya Digunakan Biaya Infrastruktur. Foto: Ilustrasi Orang Bayar Pajak

Rep: Novita Intan Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menyebut penerimaan pajak tidak hanya digunakan pembangunan infrastruktur. Tercatat selama ini penerimaan perpajakan menyumbang sebesar 70 persen sampai 80 persen dari total penerimaan negara.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak juga digunakan untuk membangun berbagai hal yang penting  seperti mendukung jajaran tenaga pendidikan dan kesehatan."Selama ini kita selalu membicarakan hasil pajak seolah-olah digunakan bidang yang mudah dilihat seperti membangun infrastruktur, membangun sekolah. Namun sebetulnya pajak juga membangun berbagai hal yang luar biasa penting, termasuk dukungan seluruh para pendidik di Indonesia baik di sekolah negeri, sekolah madrasah, itu semua mendapat dukungan dari pajak," ujarnya saat webinar Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8).Menurutnya jajaran tenaga kesehatan yang selama 17 bulan terakhir bertarung menghadapi pandemi Covid-19 pada lini terdepan, juga mendapatkan dukungan dari penerimaan pajak negara. Hal ini termasuk perlindungan dalam bentuk APD sampai vaksinasi.“Pajak juga memiliki peranan sangat penting digunakan pembangunan rumah sakit, sistem kenegaraan, serta termasuk pemilu dan pilkada. Seluruh penyelenggaraan negara itu dibiayai oleh pajak,” ucapnya.Dia pun menekankan peran besar penerimaan pajak negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan selama pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 214,95 triliun sektor kesehatan diantaranya pengadaan vaksin, program vaksinasi, penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), insentif tenaga kesehatan, dan bantuan biaya perawatan pasien.Pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak PPKM sebesar Rp 186 triliun. Pemerintah pun memberikan bantuan internet bagi 35,95 juta pelajar yang mesti melakukan sekolah dari rumah secara daring.Penerimaan perpajakan juga akan digunakan untuk memperbaiki koneksi internet di 13 ribu desa di Indonesia. Pemerintah akan meneruskan pembangunan palapa ring, Base Transceiver Station (BTS), dan fiber optic sepanjang 36 ribu km.“Sebanyak 35,95 juta murid-murid menerima bantuan internet, termasuk mahasiswa, para murid sekolah negeri, madrasah, pesantren, dan tenaga pendidik, dosen, guru,” ucapnya.Kemudian, selama pelaksanaan PPKM, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial termasuk dalam bentuk program keluarga harapan, kartu sembako, BSP, BLT Desa, kartu prakerja, subsidi listrik bagi 32 juta keluarga, termasuk kuota internet para pelajar.

“Kita harap dengan pembangunan ini meski saat pandemi dan penerimaan negara kita merosot dan oleh karena itu kita masih harus alami defisit dan berutang. Namun kita yakin akan bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan,” ungkapnya. 

Baca Juga

  • pajak
  • manfaat pajak
  • pemanfaatan pajak
  • pajak negara
  • keuangan negara

Pembangunan infrastruktur apa saja yang dibiayai oleh pajak

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).

Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. 

Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah.

Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.

Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. 

Referensi :

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. In Perpajakan.

Masruroh Siti, & Zulaikha. (2013). Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal of Accounting.

Ramadiansyah, D., Sudjana, N., & Dwiatmanto. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Memenuhi Kewajiban Membayar pajak. Jurnal E-Perpajakan.

Resmi, S. (2013). Perpajakan: Teori dan Kasus. In Buku 2.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa hasil penerimaan pajak tidak hanya digunakan untuk pembangun infrastruktur dan sekolah. Namun, pajak juga digunakan untuk membangun berbagai hal lain yang juga penting.

"Selama ini kita selalu membicarakan hasil pajak seolah-olah untuk bidang yang mudah dilihat seperti membangun infrastruktur, membangun sekolah. Namun sebetulnya pajak juga membangun berbagai hal yang luar biasa penting, termasuk dukungan untuk seluruh para pendidik di Indonesia baik di sekolah negeri, sekolah madrasah, itu semua mendapat dukungan dari pajak," kata Sri Mulyani dalam webinar Pajak Bertutur 2021 pada Selasa (25/8).

Selain itu, jajaran tenaga kesehatan yang selama 17 bulan terakhir bertarung menghadapi pandemi Covid-19 di lini terdepan, juga mendapatkan dukungan dari penerimaan pajak negara. Dalam hal ini termasuk untuk perlindungan dalam bentuk APD hingga vaksinasi.

Pajak juga memiliki peranan sangat penting untuk pembangunan Rumah Sakit (RS), sistem kenegaraan, serta termasuk untuk Pemilu dan Pilkada. Seluruh penyelenggaraan negara itu dibiayai oleh pajak.

Dia pun menekankan peran besar penerimaan pajak negara dalam menghadapi pandemi Covid-19, dan selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 214,95 triliun untuk sektor kesehatan, yang diantaranya untuk pengadaan vaksin, program vaksinasi, penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), insentif tenaga kesehatan, dan bantuan biaya perawatan pasien.

Kemudian, selama pelaksanaan PPKM, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial termasuk dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, BSP, BLT Desa, Kartu Prakerja, subsidi listrik untuk lebih dari 32 juta keluarga, termasuk kuota internet untuk para pelajar.

"Semuanya adalah belanja perlindungan sosial yang mencapai lebih Rp 186 triliun, dan itu adalah uang hasil penerimaan pajak kita," ungkapnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com (mdk/azz)

Baca juga:
RUU KUP Dinilai Tak akan Dorong Penerimaan Negara, Ini Sebabnya
Proyeksi Shortfall Pajak Sudah Diingatkan Sejak Awal
Menkeu Sri Mulyani Proyeksi Shortfall Pajak 2021 Capai Rp87,1 T
Sri Mulyani Prediksi Penerimaan Pajak Turun di Semester II-2021
Sebar Insentif, Potensi Penerimaan Pajak Semester I 2021 Hilang Rp48,74 T
Sri Mulyani: Dari Sisi Penerimaan Pajak, Ekonomi Masih Belum Sembuh