Panduan informed consent puskesmas pdf

PANDUAN INFORMED CONSENT PUSKESMAS KECAMATAN KEBON JERUK JAKARTA BARAT TAHUN 2019 KATA PENGANTAR Informed consent mer

Views 244 Downloads 27 File size 113KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

Recommend Stories

Panduan informed consent puskesmas pdf

Citation preview

PANDUAN INFORMED CONSENT

PUSKESMAS KECAMATAN KEBON JERUK JAKARTA BARAT TAHUN 2019

KATA PENGANTAR Informed consent merupakan suatu proses yang menunjukan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan persetujuan atas layanan yang ditawarkan pihak lain. Atau Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Tujuan Informed Consent adalah memberikan perlindungan kepada pasien serta memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu tindakan medis. Jakarta, Maret 2019

TIM PENYUSUN

PANDUAN INFORMED CONSENT BAB 1. PENGERTIAN Persetujuan tindakan medik atau yang sering di sebut informed consent sangat penting dalam setiap pelaksanaan tindakan medik untuk dokter maupun pasien. Menurut john M. echols dalam kamus inggris – Indonesia(2003), informed berarti telah diberitahukan,

teleh

disampaikan,atau

diinformasikan.sedangkan

consent

berarti

persetujuan yang yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Akan tetapi, perlu diingatkan bahwa informed consent bukan sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, juga bukan sekedar tanda tangan keluarga, namun merupakan proses komuniksi. Inti dari informed consent adalah kesepakatan antara

tenaga

kesehatan

dan

pasien,

sedangkan

formulir

hanya

merupkan

pendokumentasian hasil kesepakatan. sehingga secara keseluruhan dapat diartikan bahwa telah mendapat penjelasan tentang tindakan apa yang akan dilakukan oleh petugas medis dan telah disetujui oleh keluarga dengan ditandai oleh penandatanganan surat persetujuan tindakan medis Mendapatkan persetujuan tindakan untuk terapi medis dan bedah spesifik adalah tanggung jawab dokter. Meskipun tanggung jawab ini didelegasikan kepada perawat di beberapa institusi dan tidak terdapat hukum yang melarang perawat untuk menjadi bagian dalam proses pemberian informasi tersebut

BAB 2. RUANG LINGKUP Dalam menetapkan persetujuan tindakan kedokteran harus memperhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut : 1. Memperoleh Informasi dan penjelasan merupakan hak pasien 2. Memberikan informasi dan penjelasan adalah kewajiban dokter atau dokter gigi.

3. Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran dianggap benar jika memenuhi persyaratan dibawah ini : a.

Persetujuan atau Penolakan Tindakan Kedokteran diberikan untuk tindakan kedokteran yang dinyatakan secara spesifik

b.

Persetujuan atau Penolakan Tindakan Kedokteran diberikan tanpa paksaan

c.

Persetujuan atau Penolakan Tindakan Kedokteran diberikan oleh seseorang (pasien) yang sehat mental dan yang memang berhak memberikannya dari segi hukum.

d.

Persetujuan dan Penolakan Tindakan Kedokteran diberikan setelah diberikan cukup (adekuat) informasi dan penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.

4. Informasi dan penjelasan dianggap cukup (adekuat) jika sekurang-kurangnya mencakup :

a.

Diagnosis dan tindakan kedokteran yang akan dilakukan.

b.

Tujuan atau manfaat tindakan kedokteran yang akan dilakukan;

c.

Alternatif tindakan lain, dan risikonya

d.

Besarnya risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;

e.

Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

f.

Risiko atau akibat pasti jika tindakan kedokteran yang direncanakan tidak dilakukan

g.

Informasi dan penjelasan tentang tujuan dan prognosis tindakan kedokteran yang dilakukan

h.

Informasi akibat ikutan yang biasanya terjadi sesudah tindakan kedokteran

BAB 3. TATALAKSANA Menurut Permenkes RI NO 585/MenKesh/Per/IX/1989: 1. Penjelasan langsung dari dokter yang melakukan tindakan medis dan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien 2. Tidak ada unsur dipengaruhi/mengarahkan pasien pada tindakan tertentu, semua putusan diserahkan pasien dan dokter hanya menyarankan dan menjelaskannya 3. Menyakan ulang kembali apakah sudah mengerti 4. Lembar informed consent diisi oleh pasien/keluarga/ wali

Persetujuan atau kesepakatan antar tenaga kesehatan dan pasien harus mencakup:

1. Pemberi penjelasan, yaitu tenaga kesehatan. 2. Penjelasan yang akan disampaikan yang memuat lima hal yaitu: a. b. c. d. e.

Tujuan tindakan medis yang akan dilakukan, Tata cara tindakan yamg akan dilakukan, Resiko yang mungkin dihadapi, Alternatif tindakan medik dari setiap alternatif tindakan, Prognosis, bila tindakan itu dilakukan atau tidak.

3. Cara menyampaikan penjelasan . 4. Pihak yang berhak menyatakan persetujuan yaitu pasien, tanpa paksaan dari pihak manapun. 5. Cara menyatakan persetujuan (tertulis atau lisan). Dalam praktiknya, consent dapat diberikan oleh pasien secara langsung atau oleh keluarga/ pihak yang mewakili pasien dalam keadaan darurat. Tata cara pasien menyatakan persetujuan dapat dilakukan secara terucap (oral consent), tersurat (written consent), atau tersirat (implied consent). Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk pernyataan yang tertuang dalam formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran. Sebelum ditandatangani atau dibubuhkan cap ibu jari tangan kiri, formulir tersebut sudah diisi lengkap oleh dokter yang akan melakukan tindakan kedokteran atau oleh tenaga medis lain yang diberi delegasi. Persetujuan secara lisan diperlukan pada tindakan kedokteran yang tidak mengandung risiko tinggi. Dalam hal persetujuan lisan yang diberikan dianggap meragukan, maka dapat dimintakan persetujuan tertulis. Dalam pelaksanaanya tidak selamanya pasien atau keluarga setuju dengan tindakan medis yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian dokter maupun tenaga kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien atau keluarga mempunyai hak menolak usul tindakan yang akan dilakukan. Tidak ada hak dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjuran, walaupun dokter menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien. Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternatif tindakan yang diperlukan, maka untuk keamanan dikemudian hari, sebaiknya dokter meminta pasien

atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medic yang diperlukan. BAB 4. DOKUMENTASI a. SOP informed consent b. Bukti-bukti pelaksanaan pemberian informed consent

Empat langkah tersebut sbb :.
Communication. Komunikasi dengan pasien. ... .
2. Condition. ... .
3. Clarification. ... .
4. Dan terakhir, yang merupakan tujuan dari informed consent adalah mendapatkan consent dari pasien/keluarga..
Unsur-unsur yang harus terdapat dalam Lembar Informasi (Informed consent/Persetujuan Setelah Penjelasan) adalah:.
Judul penelitian..
Latar belakang penelitian..
Tujuan penelitian..
Alasan mengapa Bapak/Ibu/Anak dianggap cocok menjadi subjek..
Perkiraan jumlah subjek yang diikut-sertakan..
Tata cara/prosedur penelitian..
Menurut Appelbaum untuk menjadi doktrin hukum, maka Informed consent harus memenuhi syarat, sebagai berikut: (1) Adanya kewajiban dari dokter untuk menjelaskan informasi kepada pasien; (2) Adanya kewajiban dari dokter untuk mendapatkan izin atau persetujuan dari pasien, sebelum dilaksanakan perawatan.
Menurut Permenkes 290/2008, Persetujuan Tindakan Kedokteran (informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.