Pada masa demokrasi terpimpin undang-undang dasar yang berlaku adalah

Lihat Foto

//www.dpr.go.id/

Ilustrasi sejarah.

KOMPAS.com - Sejak pertama Indonesia berdiri, demokrasi sudah menjadi bentuk penyelenggaraan negara.

Kendati demikiran, bentuk demokrasi yang berlaku saat ini berbeda dengan masa-masa sebelumnya. 

Di Indonesia, periode demokrasi dibagi menjadi: 

  1. Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949)
  2. Pemerintahan parlementer (1949-1959)
  3. Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965)
  4. Pemerintahan orde baru (1965-1998)
  5. Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang)

Masa demokrasi terpimpin yang berlangsung dari 1959 hingga 1965 menjadi salah satu masa terkelam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun menyandang nama demokrasi, namun azas-azas demokrasi tidak diberlakukan dengan baik.

Berikut ini pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin:

Demokrasi Indonesia periode demokrasi terpimpin (1959-1965)

Sebelumnya, di masa parlementer, Indonesia mengalami stagnansi hukum dan dasar negara. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Konstitusi atau Undang-Undang Dasar baru untuk menggantikan UUDS 1950, tak kunjung menyelesaikan tugasnya.

Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang pelik.

Kondisi negara serta tidak pasti. Landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya bersifat sementara.

Situasi seperti ini berpengaruh besar terhadap situasi keamanan nasional. Karena membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan.

Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa dari persoalan pelik tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Baca juga: Bukti Normatif dan Empirik Indonesia Negara Demokrasi

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dalam dekrit tersebut, Presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dekrit presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer. Dekrit Presiden juga membawa dampak sangat besar dalam kehidupan politik nasional.

Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia dimulai yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut Demokrasi Terpimpin.

Maksud konsep terpimpin ini dalam Pandangan Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.

Yang disebut demokrasi pada masa ini ialah perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.

Baca juga: Karakter Utama Demokrasi Pancasila

Masa suram demokrasi Indonesia

Perpolitikan Indonesia pada masa demokrasi terpimpin sudah keluar dari aturan yang benar.

Demokrasi bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter yang jauh dari nilai-nilai demokrasi universal.

Soekarno memiliki kuasa absolut dan berwenang penuh atas penyelenggaraan negara. Beberapa kebijakan masa demokrasi terpimpin yakni:

  • Berkonfrontasi dengan Malaysia
  • Keluar dari PBB
  • Menyelenggarakan Asian Games pertama
  • Menghabiskan anggaran negara dan memanfaatkan pinjaman untuk pembangunan proyek-proyek mercu suar
  • Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup
  • Tidak ada pemilu
  • Soekarno membentuk Kabinet 100 Menteri (Kabinet Dwikora II) dengan jumlah 132 pejabat pembantu presiden

Masa demokrasi terpimpin disebut sebagai masa suram demokrasi di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ciri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi.

Bacaan 2 Menit

Presiden pertama Republik Indonesia Ir Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Foto: Setkab

Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem pemerintahan, di mana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan.

Demokrasi terpimpin dikenal dengan pemerintahan terkelola dengan peningkatan otokrasi, dalam artian lain negara yang menganut sistem demokrasi terpimpin adalah di bawah pemerintahan penguasa tunggal.

Indonesia era demokrasi terpimpin adalah sebuah periode dalam sejarah peradaban Indonesia modern. Praktik secara resmi demokrasi terpimpin berlangsung di Indonesia dari tanggal 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966, periode ini juga disebut dengan istilah Orde Lama.

Dalam sistem politik demokrasi terpimpin, negara menggunakan prinsip-prinsip demokrasi beserta nilainya namun dengan satu pengecualian. Negara dibuat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat secara umum dan juga untuk melindungi segenap bangsa yang ada di dalamnya. Namun tugas negara harus berada dalam panduan dan pimpinan seorang tokoh pusat, yakni presiden.

Baca Juga:

Ciri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi. Terdapat lembaga tinggi negara yang ada saat periode Indonesia era demokrasi terpimpin, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Tujuan dari sistem demokrasi terpimpin di antaranya adalah:

1. Untuk mengganti demokrasi liberal yang dianggap tidak stabil untuk negara Indonesia

2. Untuk meningkatkan kekuasaan presiden pada masa itu yang awalnya hanya sebatas kepala negara menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.

Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seperti:

1. Pembentukan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom)

2. Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

3. Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden

4. Pengangkatan ketua DPR Gotong Royong/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden

5. GBHN yang bersumber pada pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul ‘Penemuan Kembali Revolusi Kita’ ditetapkan oleh DPA bukan MPRS

Demokrasi terpimpin merupakan gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini juga dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957. Ada dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut, yaitu:

1. Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.

2. Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat yang terdiri dari wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional atau golongan karya.

Demokrasi terpimpin dibentuk bukan tanpa tujuan, tujuannya adalah untuk menata ulang kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945 yang pada akhirnya justru terdapat banyak pelanggaran UUD 1945 pada proses pelaksanaannya. Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965 menandakan ditinggalkannya demokrasi terpimpin dan menjadi awal melemahnya pengaruh dan kekuasaan presiden Soekarno.

Memasuki Masa Demokrasi Terpimpin dan Kembali ke UUD 1945, Pemerintahan zaman kabinet parlementer menjadikan jalannya roda pemerintahan tidak stabil, banyak pertentangan kepentingan antar partai dan golongan yang mengancam keutuhan NKRI. Dengan munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bangsa Indonesia mulai memasuki demokrasi Terpimpin, dan kembali ke UUD 1945.

Dalam demokrasi terpimpin, presiden menjadi central kekuasaan yang manjadikan semua roda pemerintahan terpusat pada satu orang pemimpin tunggal. Fungsi dan keberadaan Lembaga tinggi negara yang lain seperti DPR, MPR, DPA dan lainnya tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

Pelaksanaan demokrasi terpimpin menjadikan bangsa Indonesia mengarah pada kepentingan ideologi negara yang condong ke sosialis/komunis. Hal ini karena di manfaatkan oleh tokoh-tokoh ideologi komunis untuk menanamkan pengaruh ideologinya sampai ke masyarakat luas.

Praktik politik luar negeri bebas aktif di arahkan kepada politik konfrontasi untuk melawan bangsa asing yang mempunyai ideologi yang berbeda. Dengan semboyan nefo dan oldefo menjadikan bangsa Indonesia konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara liberal lain di dunia.

Ananda masih ingat bagaimana pelaksanaan Pemilu pertama di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu tersebut adalah untuk memilih anggotan konstituante, Konstituante ini bertugas untuk menyusun UUD.

Gambar 51a. Demokrasi Terpimpin Indonesia (ilustrasi foto/GuruPendidikan.com)

Mengapa perlu Menyusun UUD? Karena UUD yang sedang berlaku adalah UUD 1950 atau UUD Sementara. Usaha untuk menyusun UUD yang lebih sempurna mengalami hambatan besar. Para anggota konstituante sulit mencapai kata sepakat.

Kesulitan kata sepakat terutama terkait dasar negara. Kondisi sulit cair dan mengarah ke jalan buntu. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit. Adapun Isi Dekrit Presiden 5 Jul 1959, antara lain:

a. Menetapkan pembubaran konstituante. b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia c. Menetapkan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 MPRS dan DPAS akan dibentuk dalam waktu singkat. MPRS dan DPAS akan dibentuk dalam waktu singkat.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka sistem pemerintahan parlementer tidak diberlakukan lagi dan mulai memasuki masa Demokrasi Terpimpin. Pada masa demokrasi Terpimpin, presiden Sukarno langsung memegang peranan penting dalam pemerintahan.

Baca juga Situasi Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin, Sejak akhir tahun 1959

Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA