Nama orang tua di akta dan KK berbeda

Apabila nama orang tua di Ijazah dan KK berbeda, maka Anda wajib mengurus kesalahan penulisan tersebut. Pasalnya, akan ada risiko cukup fatal ketika ada kesalahan penulisan pada ijazah.

Salah satunya kesulitan untuk membuat surat keterangan salah nama buku nikah. Ijazah Anda bisa saja dipertanyakan karena nama orang tua berbeda, antara di Ijazah dengan yang tertulis di kartu keluarga atau KK. Memang, memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua ini sedikit rumit.

Hal ini disebabkan karena banyaknya persyaratan yang harus dipersiapkan. Jadi, pemohon wajib tahu apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperbaiki nama orang tua yang ada di ijazah dengan KK.

Setelah persyaratan dinilai lengkap, maka pemohon bisa langsung menuju ke kantor Dinas Pendidikan setempat. Tujuannya untuk merubah kesalahan pada nama orang tua yang tercantum pada ijazah. Ya, hanya Dinas Pendidikan yang berwenang untuk menerbitkan surat keterangan pembetulan ijazah.

Kemudian, pihak sekolah akan mengeluarkan ijazah baru sesuai dengan catatan pembetulan yang tertera pada surat keterangan dari Dinas Pendidikan. Oleh sebab itu, segera urus permohonan perbaikan pada ijazah jika ada kesalahan ejaan dan nama orang tua dengan KK.

Syarat Mengurus Perubahan Nama Orang Tua di Ijazah Sekolah

Ada beberapa syarat yang wajib dipersiapkan oleh pemohon guna mengajukan permintaan perubahan nama pada ijazah sekolah. Syarat tersebut bersifat wajib dan harus dilengkapi ketika Anda mengajukan permohonan tersebut ke kantor Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu, ini dia beberapa syarat untuk mengurus perubahan nama orang tua di ijazah dan KK berbeda. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1. Menyiapkan Dokumen Milik Pribadi

Syarat pertama, Anda wajib mempersiapkan beberapa dokumen atas nama pribadi. Ada beberapa jenis dokumen atas nama pribadi yang wajib Anda persiapkan, seperti KTP jika ada serta fotokopi ijazah yang ada kesalahan penulisan nama orang tua.

2. Menyiapkan Dokumen Milik Orang Tua

Syarat kedua, Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen atas nama orang tua. Pertama yakni KTP atas nama orang tua. Dan kemudian, silahkan membawa fotokopi kartu keluarga untuk membuktikan bahwa nama ortu di KK dan ijazah berbeda.

Syarat-syarat ini juga sama halnya ketika Anda mengurus perubahan nama di buku nikah. Sebab, prosedur ganti nama di buku nikah. Anda juga harus mempersiapkan dokumen milik orang tua.

3. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Syarat ketiga, pemohon juga harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses pengubahan nama di ijazah berjalan lancar. Ada beberapa dokumen yang wajib Anda persiapkan, mulai dari surat rekomendasi pembetulan ijazah yang dikeluarkan sekolah.

Lalu, Anda juga harus membawa fotokopi rapor yang juga dikeluarkan oleh pihak sekolah. Kemudian, dokumen-dokumen tersebut harus segera diberikan kepada Dinas Pendidikan.

Namun sebelum itu, pahami bagaimana cara mengatasi kesalahan penulisan ijazah, khususnya pada nama orang tua sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut Tutorial Dan Cara Lengkapnya

Memperbaiki kesalahan nama orang tua pada ijazah ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada beberapa proses yang harus Anda lalui hingga Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan surat rekomendasi pembetulan ijazah.

Sehingga, Anda akan mendapat ijazah baru dengan nama orang yang telah diperbaiki oleh otoritas terkait. Untuk itu, cara mengganti nama di ijazah sekolah ini hanya dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.

  1. Pemohon diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi pendidikan setempat. Setelah itu, Anda wajib mengajukan surat pengantar penggantian nama orang tua di lembar ijazah.
  2. Silahkan Anda menuju ke lokasi Dinas Pendidikan. Lalu, serahkan semua berkas-berkas ke loket pelayanan yang telah disediakan. Setelah itu, beritahu ke petugas loket bahwa Anda berniat untuk memperbaiki nama di KK dan ijazah berbeda.
  3. Silahkan taruh berkas-berkas tersebut di loket pelayanan. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan serta validasi yang dilakukan oleh petugas. Ada beberapa petugas yang melakukan pengecekan serta validasi.

Mulai dari Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan, Kepala Bidang Pembinaan SD SMP, dan Kepala Dinas Pendidikan. Setelah itu, petugas akan memberikan surat rekomendasi perbaikan ijazah kepada bidang terkait. Lalu, ijazah yang telah dicetak akan diberikan oleh pemohon.

Sama halnya dengan pengurusan penggantian nama orang tua di ijazah, Anda juga harus membuat surat keterangan dalam pengajuan penggantian nama di buku nikah. Untuk itu, Anda juga harus tahu contoh surat keterangan salah nama buku nikah.

Setiap siswa wajib mengecek ijazah yang telah diberikan oleh pihak sekolah. Cek atas nama ijazah serta nama orang tua. Jika ditemukan kesalahan nama orang tua di Ijazah dan KK berbeda, silahkan mengurus pengubahan nama melalui Dinas Pendidikan setempat.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Kesalahan Nama Orang Tua di Ijazah

Ijazah merupakan salah satu dokumen yang penting dimana semua informasinya harus jelas dan konkret. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika jika merasa bingung jika terjadi kesalahan nama orang tua pada penulisan ijazah.  Untuk itu konsultasikan perihal tersebut pada Justika yang sudah bermitra advokat yang memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Akta Kelahiran

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru Siapkan Semua Berkas yang Diperlukan

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:

- Surat pengantar dari RT atau RW.- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi.- Fotokopi buku nikah kedua orang tua- Foto copy E-KTP Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran.- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.

Kalau dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, maka untuk sekarang ini, pengurusan dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah semua syarat-syarat di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:

- Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database.- Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data.- Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

- Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon.

Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Sering ada pertanyaan juga mengenai cara memperoleh akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri. Dalam hal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut.

Mengingat dan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas, akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau pun anak dari hubungan nikah siri. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

- Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran- KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)- KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

- Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.

Memiliki Banyak Manfaat

Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar, karena hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut. Seperti untuk mengajukan kredit ke bank, pembuatan paspor, BPJS,  dan lain sebagainya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA