Nama di paspor Cuma satu kata

Jakarta -

Pemerintah Indonesia membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Ini dia imbasnya buat mereka bikin paspor haji ke Arab Saudi.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Selain itu, penamaan seseorang juga diimbau untuk menggunakan kata-kata yang bermakna positif tak menjurus ke asusila.

Aturan baru pencatatan nama ini juga dibuat demi memudahkan warga saat ingin mengurus dokumen bepergian ke luar negeri. Tetapi, tidak semua negara membutuhkan dua kata untuk mengisi biodata.

Bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, pengunjung harus memiliki nama yang terdiri minimal dari tiga kata sebagai identitas di paspornya. Namun, aturan itu tak berlaku untuk jemaah umrah.

Nama di paspor Cuma satu kata
Syarat paspor haji dan umrah (Tangkapan layar kemenkumhanm.go.id)

"Memang untuk paspor haji perlu tiga nama, sedang umrah bisa dua nama," ujar Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, seperti dikutip dari CNN, Kamis (26/5/2022).

Sementara itu, menurut peraturan Indonesia ketentuan nama di paspor sesuai akta kelahiran. Oleh karena itu, bagi yang hanya memiliki satu nama maka akan diberi cara khusus untuk membuat paspor haji atau umrah.

Eko menjelaskan lebih lanjut, untuk halaman depan orang itu tetap menuliskan satu kata sesuai namanya. Namun, di halaman empat (endorsement) diberi nama tambahan.

Misalnya, seseorang hanya memiliki satu nama: Fatimah. Ia memiliki ayah yang bernama Ahmad dan kakek yang bernama Muhammad. Di halaman keempat maka akan ditulis dengan mencantumkan nama ayah dan kakeknya, sehingga menjadi Fatimah Ahmad Muhammad.

"Kedua nama terakhir adalah ayah dan kakek," ujar Eko.

Namun, penjelasan yang Eko sampaikan juga masih merujuk kepada aturan imigrasi Indonesia. Ia belum memberikan informasi lebih lanjut apakah ada aturan khusus dari pemerintah Saudi yang menerangkan soal penulisan nama di paspor.

Menurut informasi di Saudi Arabian Visa, untuk penulisan nama saat mengisi visa terdiri dari nama depan, nama belakang, tanggal lahir dan diikuti kewarganegaraan hingga jenis paspor.

Simak Video "Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)

Nama di paspor Cuma satu kata
Foto: Infografis/Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal pekan ini, publik dihebohkan dengan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya, yakni pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Zudan menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip, normal agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnnya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan.

Zudan menegaskan bahwa hal ini sejatinya hanya bersifat imbauan. Jika orang tua bersikeras untuk memberi nama anaknya dengan satu kata, namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Zudan lantas memberikan alasan pemerintah menetapkan minimal dua kata dalam setiap penamaan anak. Menurutnya, hal ini akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.

"Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada 21 April lalu. Namun, pencatatan nama pada dokumen yang telah dilaksanakan sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," kata Zudan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tak Boleh Satu Kata, Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama di KTP

(cha/cha)

Apakah nama di paspor harus 2 suku kata?

Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.

Apakah nama di paspor boleh satu kata?

Sementara itu, menurut peraturan Indonesia ketentuan nama di paspor sesuai akta kelahiran. Oleh karena itu, bagi yang hanya memiliki satu nama maka akan diberi cara khusus untuk membuat paspor haji atau umrah. Eko menjelaskan lebih lanjut, untuk halaman depan orang itu tetap menuliskan satu kata sesuai namanya.

Apakah nama di paspor harus terdiri dari 3 kata untuk pergi umroh?

Aturan Nama di Paspor Untuk Umrah Bagi Calon Jemaah Haji atau Umrah yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan atau endorsement.

Bisakah merubah nama di paspor?

Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.