Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan apakah membatalkan wudhu?

Bagi sebagian orang keterangan mengenai perkara yang membatalkan wudhu sudahlah jelas dan maklum adanya, seperti kentut, kencing dan buang air besar yang menyebabkan keluarnya barang kotor dan najis dari badan.

Namun perkara lain yang membatalkan wudhu bagi sebagain orang tidaklah demikian jelas. Karena pemahamannya memerlukan pengetahuan yang mendalam. Misalnya batalnya wudhu karena  dengan istri dan alat kelamin sendiri. Bagaimana bisa bersentuhan langsung dengan istri membatalkan wudhu? Padahal hanya istrilah perempuan yang boleh dijadikan ‘teman satu ranjang’ dalam melewati berbagai malam? Atau bukankah hanya istri yang melahirkan anak turun kita? 

Demikian pula dengan alasan menyentuh alat kelamin sendiri dengan telapak tangan, apalagi menyentuh alat kelamin orang lain. Hal ini secara logika agak susah diterima, mengingat alat kelamin termasuk dari bagian tak terpisahkan dari tubuh kita. sebagaimana tangan dan kaki. Akan tetapi demikianlah adanya keterangan dari berbagai sumber yang berdasar pada hadits Rasulullah saw.

والخامس وهو اخر النواقض مس فرج الأدمى بباطن الكف من نفسه وغيره ذكرا او انثى صغيرا اوكبيرا حيا او ميتا

Dan yang kelima, yaitulah keterangan terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh (farji) alat kelamin manusia dengan telapak tangan, baik alat kelamin sendiri maupun alat kelamin orang lain, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa, hidup ataupun mati.

Hal ini berpijak pada sebuah hadits shahih yang kuat sekali yang berbunyi: 

من مس ذكره فلايصلى حتى يتوضأ (رواه الخمسة وصححه الترمذى)

Barang siapa yang menyentuh dzakarnya, maka tidaklah ia bersembahyang hingga ia berwudhu (Hadits riwayat Al-khamsah -lima orang imam hadits- dan dinilai sahih oleh Turmudzi).

Meskipun pendapat Syafi’iyyah ini bukanlah satu-satunya, akan tetapi pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama. Dan bahwasannya perbedaan pendapat tersebut lebih bermuara pada penilaian para ulama tentang hadits yang ada. Bukan pada substansi perkaranya. Hal ini dapat dilihat dalam keterangan Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid

وسبب اختلافهم في ذلك أن فيه حديثين متعارضين: أحدهما الحديث الوارد من طريق بسرة أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول “إذا مَسَّ أحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ” وهو أشهر الأحاديث الواردة في إيجاب الوضوء من مس الذكر، وصححه يحيى بن معين وأحمد بن حنبل، وضعفه أهل الكوفة؛ وقد روي أيضا معناه من طريق أم حبيبة، وكان أحمد بن حنبل يصححه.

Maka, menjadi penting bagi kita selaku orang awam mengetahuai berbagai hal syar’i semacam ini. Wallahu a’alam bi shawabUlil Hadrawy

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 29 April 2013 pukul 09:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

AKURAT.CO, Hal-hal yang membatalkan wudu sepertinya sudah lazim dipahami dan disepakati oleh setiap muslim, seperti kencing, buang air besar, tidur, hilang akal serta menyentuh kemaluan.

Kendati demikian, khusus untuk menyentuh kemaluan terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Misalnya, bagi kalangan mazhab Hanafi, menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i membatalkan wudu.

Bangsa Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi'i tentu sepakat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudu.

baca juga:
  • Sebaiknya Lakukan Hal ini ketika Ragu Apakah Wudunya Sudah Batal atau Belum
  • Ketentuan saat Ragu Apakah Sudah Salat Fardu atau Belum
  • Hukum Wudu Setelah Memakai Hand Body Lotion

Dalam sebuah hadis dari Basrah binti Shafwan, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudu." (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

Kemaluan yang dimaksud sesuai hadis di atas berlaku bagi siapa pun baik alat kemaluannya sendiri, orang lain, anak kecil, maupun orang yang sudah meninggal dunia.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan ketika menyentuh kemaluan tetapi tidak sampai membatalkan wudu.

Pertama, adanya pembatas seperti kain, celana dan lain sebagainya. Artinya, antara kulit seseorang dengan alat kelamin tidak bersentuhan secara langsung.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudu." (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthni)

Kedua, dalam kitab Fathul Qarib disebutkan, "Apabila menyentuh dengan bagian tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari, maka hal ini tidak sampai membatalkan wudu karena menyentuh dengan bagian-bagian tersebut."

Demikianlah hendaknya kita selalu menjaga wudu kita dari hal-hal yang membatalkannya.

Wallahu a'lam. []

Apakah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan membatalkan wudhu?

Menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu." terang Buya Yahya.

Apakah wudhu batal jika menyentuh alat kelamin?

Tidak Membatalkan Wudhu. Hadits Thalq bin ali dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam salat, maka Nabi menjawab: Itu hanyalah bagian dari dirimu.

Apakah harus mandi wajib jika suami memegang kemaluan istri?

Jika suami tidak keluar mani ketika kemaluan dipegang istri maka tidak wajib mandi, meskipun suami mengeluarkan madzi. Jika pada proses memegang kemaluan menyebabkan kemaluan suami mengeluarkan mani, maka dia wajib mandi.