Menyembelih binatang dengan alat yang kurang tajam merupakan bentuk perbuatan

tirto.id - Terdapat hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan atau binatang. Perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih ini diatur dalam Islam.

Dalam Islam, hewan ternak harus melalui penyembelihan dengan tata cara tertentu untuk mendapatkan status halal.

Sembelihan yang halal menjadikan dagingnya boleh dikonsumsi oleh umat Islam mana pun. Penyembelihan ini termasuk dalam ibadah yang ditetapkan aturannya.

Penyembelihan berasal dari kata dzakah dalam bahasa Arab yang berarti pengharuman, baik, atau suci. Termasuk dalam arti ini adalah kata "ra’ihah dzakiyyah" dengan makna bau yang harum.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, penyembelihan dinamakan dengan dzakah disebabkan hewan yang disembelih nantinya menjadi harum karena bersifat baik, suci, dan halal untuk dimakan.

Secara istilah, penyembelihan yaitu melenyapkan nyawa hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi.

Hewan yang halal dimakan tidak boleh dikonsumsi sebelum melewati proses penyembelihan secara syar'i terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang.

Sunah Menyembelih Hewan Kurban

Dikutip laman NU, setidaknya ada 9 sunah yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan ternak, termasuk hewan kurban saat Idul Adha.

Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ibni Qasim, mengatakan sunah menyembelih terdiri dari:

  1. Menyebut nama Allah sesaat sebelum hewan ternak disembelih.
  2. Mengucapkan shalawat atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
  3. Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat.
  4. Mengucapkan takbir saat menyembelih (khusus hewan kurban Idul Adha).
  5. Membacakan doa agar amalan berkurban diterima Alla (khusus hewan kurban Idul Adha).
  6. Mengasah dan menajamkan golok atau pisau yang dipakai untuk menyembelih dan tidak diperlihatkan pada hewan sembelihan.
  7. Menjalankan dan menekan golok di waktu mengiris leher hewan sembelihan.
  8. Membaringkan hewan di sisi kiri tubuhnya dengan mengikat tiga kaki, kecuali kaki kanan belakang (berlaku untuk kambing, unta, sapi, dan kerbau).
  9. Menyediakan air untuk hewan sembelihan yang kemungkinan minum sebelum disembelih.
Ada sisi sunah, namun ada pula hal-hal makruh dalam melakukan penyembelihan hewan.

Baca juga: Perintah Kurban di al-Quran dan Hikmah Kisah Nabi Ibrahim-Ismail

Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan

Menurut situs Kemenag, dalam penyembelihan hewan secara umum, ada tiga perkara yang sebaiknya dihindari dalam pelaksanaannya.

  1. Menyembelih hewan sampai putus lehernya.
  2. Menyembelih menggunakan golok alat sembelih yang tumpul.
  3. Menguliti atau memotong-motong bagian tubuh hewan sembelihan sebelum nyawanya benar-benar hilang.
Sementara itu, jika pada waktu Idul Adha terdapat orang Islam yang ikut memberikan hewan kurbannya, maka baginya juga ada sisi makruh yang sebaiknya dihindari.

Para pemberi hewan kurban makruh untuk memotong kuku dan memotong rambut dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka selesai disembelih.

Seperti diwartakan laman Baznas, hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih.

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Untuk memandu hal tersebut, Kementerian Agama RI memberikan sejumlah langkah sebagai berikut:

1. Hewan kurban yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah saat menyembelihnya.

2. Menghadapkan diri ke kiblat. Hewan kurban juga dihadapkan ke arah kiblat

3. Potong urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher sampai putus agar hewan segera mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat tersebut harus benar-benar putus.

4. Saat hendak menyembelih kurban, petugas harus mengucapkan basmalah atau:

بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرُ

Bacaan latinnya: "Bismillahi Allahu Akbar"

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar"

Dilansir NU Online, setelah membaca basmalah bisa dilanjutkan dengan doa-doa berikut:

  • Mengucap shalawat untuk Rasulullah SAW:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Bacaan latinnya: "Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad"

Artinya: "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya".

  • Mengucap takbir tiga kali dan tahmid satu kali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

Bacaan latinnya: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd"

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu).

  • Mengucapkan doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Bacaan latinnya: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm"

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertakarub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah takarubku"

5. Hewan kurban yang lehernya agak panjang, disembelih di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati.

6. Hewan kurban yang sulit disembelih karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga lehernya tidak bisa disembelih, maka penyembelihan boleh dilakukan di bagian tubuh hewan mana saja, asalkan kematian hewan tersebut disebabkan oleh sembelihan, bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah.

7. Hewan kurban baru boleh dikuliti setelah benar-benar mati.

Baca juga:

  • Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sunah & Wajib
  • Kisah Para Jagal Iduladha: Seni Menyembelih Hewan Kurban Antigagal

Baca juga artikel terkait HUKUM MENYEMBELIH KURBAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/tha)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Oleh Liputan6 pada 23 Sep 2015, 15:00 WIB

Diperbarui 23 Sep 2015, 15:00 WIB

Perbesar

Sapi-sapi kurban itu dibeli dari Gunungkidul dan Cangkringan Sleman, Yogyakarta. (Fathi Mahmud/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Satu hal yang paling sakral dalam momen perayaan Idul Adha selain sembahyang shalat adalah pada saat menyembelih hewan untuk kurban. Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. Rukun menyembelih di antaranya :

  • 6 Hal Ini Diketahui oleh Pilot, tapi Tak Disadari Penumpang Pesawat

1. Penyembelih beragama Islam.2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara PenyembelihanUrutan penyembelihan sebagai berikut:1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya.2. Menghadapkan diri ke arah kiblat begitu pula binatang yang akan disembelih.3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati.4. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.5. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lobang sehingga tidak bisa disembelih lehernya, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dengan tidak lupa menyebut nama Allah.

6. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati baru boleh dikuliti.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :- Menyembelih sampai putus lehernya.- Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

Lanjutkan Membaca ↓

  • Gabriel Abdi SusantoEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA