Dampak kerusakan hutan bagi manusia memang cukup besar, untuk itu sudah seharusnya kita mencegah salah satu jenis kerusakan tersebut. Manusia berperan penting dalam kelestarian hutan dan isi di dalamnya. Semua yang ada di hutan boleh manusia manfaatkan asalkan tidak merusak dan menyalahi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini cara mencegah hutan gundul yang bisa dilakukan oleh manusia : Show Jika manusia ingin memanfaatkan kayu yang ada di hutan, sebaiknya manusia menerapkan sistem tebang pilih. Sistem tebang pilih ini adalah manusia tidak akan menebang kayu yang belum tua atau belum umurnya. Jangan sampai karena keserakahan manusia, manusia menebang semua pohon yang ada di hutan demi keuntungannya semata. Manusia yang ingin berbisnis di bidang hasil hutan terutama kayu sebaiknya menggunakan bisnis yang legal. Bisnis ilegal akan merugikan negara Indonesia sebab pemasukan negara menjadi sedikit atau tidak ada. Pajak yang diberlakukan pemerintah untuk bisnis legal akan digunakan untuk pembangunan dan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Semakin banyaknya bisnis kayu ilegal yang bermunculan menyebabkan Indonesia merugi sedangkan hutan semakin gundul. Ketika menebang satu pohon, ada baiknya manusia juga menanam satu pohon. Ketika satu pohon mati, satu pohon akan tumbuh kembali. Jika manusia memberlakukan hal ini niscaya kelestarian hutan pun bisa terjaga. Penghijauan hutan bisa terlaksana dengan penanaman satu pohon tersebut.
Hal tersebut perlu diperhatikan bagi manusia yang suka melakukan camping atau bermalam di hutan. Boleh saja, manusia melakukan kegiatan bermalam di hutan asalkan tetap menjaga kebersihan hutan dan tidak merugikan hutan. Saat bercamping banyak yang suka membuat api unggun. Sebelum pergi meninggalkan tempat camping pastikan tidak ada api yang menyala. Api yang menyala meskipun kecil bisa berubah menjadi besar jika terkena angin yang berhembus. Bagi pria perokok yang hobi jelajah hutan, sebaiknya untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan. Puntung rokok yang masih menyala akan memunculkan api.
Hal tersebut berlaku bagi para petani yang suka bercocok tanam. Petani tidak boleh memberlakukan ladang berpindah. Kadang ada petani yang tidak mau mengambil pusing dengan kesuburan tanah ditempatnya bercocok tanam. Para petani cenderung akan berpindah tempat dari lahannya yang semula jika dirasa lahannya tersebut sudah tidak menguntungkan karena tidak subur. Hal itu merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Alasannya adalah lahan lama yang dibiarkannya akan mengalami tandus dan kekeringan. Jika terus dibiarkan, lahan tersebut akan terbengkalai dan menyebabkan lahan yang kekeringan semakin meluas. Penyebabnya adalah petani yang tidak bertanggung jawab tersebut akan terus berpindah-pindah tempat jika lahan yang ditanaminya sudah tidak subur kembali. Dengan begitu lahan yang terbengkalai akan semakin banyak dan semakin luas areanya. Cara terakhir agar tidak terkena hutan gundul dan kerusakan hutan adalah dengan menempatkan polisi hutan di berbagai wilayah titik hutan yang rawan. Jika di wilayah hutan tersebut ada flora dan fauna yang dilindungi, perbanyaklah polisi hutan yang menjaganya. Polisi hutan tersebut haruslah yang jujur, bertanggung jawab dan memiliki kesadaran tinggi akan kelestarian hutan. Persenjataan yang lengkap serta teknologi yang canggih diharapkan mampu membantu kerja polisi hutan dalam memberantas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sanksi yang diberikan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut haruslah tegas sesuai dengan Undang Undang perhutanan yang berlaku di Indonesia. Banyak perusahaan nakal yang memanfaatkan hutan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan hingga wisata yang belum tentu bonafit. Bahkan beberapa diantaranya cenderung merugikan masyarakat sekitar. Nah, kebijakan pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya hutan gundul. Bagaimana caranya ? Tentu dengan pembatasan izin dalam membabat hutan. Baca : Dampak Hutan Gundul Cara mencegah hutan gundul sebenarnya cukup mudah, semuanya berawal dari kita bagaimana actionnya saja, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat akan dapat memujudkan semuanya.
Penggundulan Hutan – Dampak, Penyebab, Alasan Dan Kegiatannya – Pada zaman sekarang sebagian hidup tidak dapat dipenuhi karena tidak mempunyai pekerjaan dan lain-lain, karena hal tersebut sebagian dari masyarakat menggunakan hutan sebagai jalan pintu untuk memenuhi kebutuhan hidup, yaitu dengan cara menebang pohon secara liar dan masyarakat tidak sadar atau pekerjaan yang dilakukan itu. Karena pekerjaan itu dapat mengakibatkan hal-hal buruk diantaranya, terjadi banjir, longsor dan lain-lain, tapi kalau mereka sadar akan hal itu mungkin penebangan pohon secara liar tidak akan mereka lakukan pasti tidak akan mengakibatkan hal-hal yang buruk. Maka dari sekarang kita semua harus sadar bahwa penebangan pohon itu sangat berakibat patal kalau hutan tidak dijaga penebangan liar pasti akan lebih banyak dan hutan akan menjadi gundul. Maka dari sekarang kita harus menjaga hutan untuk anak cucu kita di masa yang akan datang. Beberapa pelajaran diambil dari pengalaman penulis di Departemen Kehutanan Indonesia (1998-2001) sebagai berikut: penebangan liar meningkat dengan cepat selama masa transisi menjelang demokratisasi dan disentralisasi, memunculkan pertanyaan-pertanyaan tentang kesiapan hukum, sumberdaya manusia, dan komunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Permasalahan di Indonesia tidak unik, sehingga mungkin dapat dipelajari dan dibagi dengan Cina, Brazil, Rusia, dan negara-negara Afrika. Penebangan liar bukan masalah yang berdiri sendiri, tetapi isu yang diperoleh dari kebijakan penggabungan hutan dan industri kayu. Akhirnya, tindakan penanggulangan telah dilakukan dengan cepat dari tingkat lapangan ke tingkat pusat dan internasional, termasuk kerjasama semua pihak dan pemanfaatan yang efektif dari informasi ilmiah di dalam pembuatan kebijaksanaan. Denagn demikian penulis mengambil judul untuk karya ilmiah yakni“Penebangan pohon secara liar akan menyebabkan kerusakan alam”. Baca Juga : Sensus Penduduk adalah Penggundulan hutan atau deforestasi adalah kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon (stand of trees) sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk pemakaian nir-hutan (non-forest use), seperti pertanian, peternakan atau kawasan perkotaan. Istilah deforestasi hampir sering disalahartikan untuk menggambarkan perkerjaan penebangan yang semua pohonnya di suatu daerah ditebang habis. Namun, di kota beriklim ugahari yang lumayan lengas (temperate mesic climate), penebangan semua pohon sesuai dengan langkah-langkah pelaksanaan kehutanan yang berkelanjutan (sustainable forestry)–tepatnya dianggap sebagai ‘panen permudaan’ (harvest regeneration). Di daerah ini, permudaan alami oleh tegakan hutan biasanya tidak tetao terjadi tanpa gangguan, baugs secara alami maupun gara-gara manusia. Selain itu, gara-gara dari panen permudaan seringkali mirip dengan gangguan alami, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity) setelah perusakan hutan hujan (rainforest) yang berlangsung secara alami. Berikut merupakan kerugian akibat penebangan hutan secara liar :
Kita tahu bahwa daun bisa menetralisir karbondioksida, itulah sebabnya kenapa hutan dianggap paru-paru dunia. Jadi kalau hutan masih terjaga tampaknya global warming tidak mengenai terjadi. Baca Juga : Faktor Penyebab Terjadinya Globalisasi Dampak Negatif Penebangan Pohon Secara LiarFungsi hutan juga menyerap dengan cepat serta menyimpan air dalam besarnya yang banyak ketika hujan lebat terjadi. Namun semasa hutan digunduli, hal indonesia tentu saja membuat haluan air terganggu dan mengakibatkan air menggenang dan banjir yang mengalir ke pemukiman penduduk. Pohon sangat berkontribusi di dalam menjaga siklus air, menggunakan akar pohon menyerap surroundings yang kemudian di alirkan ke daun dan lalu menguap dan dilepaskan ke lapisan atmosfer. Ketika pohon-pohon ditebang dan daerah ini menjadi gersang, maka tidak ada lagi yang mendukung tanah menyerap lebih tidak sedikit air, dengan demikian, hasilnya menyebabkan terjadinya penurunan sumber daya air.
Ketika hutan dalam babat pohon-pohonnya, hal di sini. mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak hingga menjadi sangat kering serta gersang. Hingga nutrisi pada tanah mudah menguap. Selain itu, hujan bisa menyapu sisa-sisa nutrisi dari tanah. Oleh sebab itu, semasa tanah sudah kehilangan melimpah nutrisi, maka reboisasi akhirnya menjadi hal yang sulit lalu budidaya di lahan tersebut menjadi tidak memungkinkan.
Sekalipun hutan hujan tropis cuma seluas 6% dari permukaan bumi, tetapi sekitar 80-90% dari spesies ada dalam dalamnya. Akibat penebangan hujan pohon secara besar-besaran, nyata sekitar 100 spesies hewan menurun setiap hari, keanekaragaman hayati dari berbagai kota hilang dalam skala tidak kecil, banyak mahluk hidup, teliti hewan maupun tumbuhan sudah lenyap dari muka bumi. Baca Juga : Geostrategi adalah Deforestasi juga berdampak di pemanasan global. Pohon berperan dalam menyimpan karbondioksida yang kemudian digunakan untuk meraup karbohidrat, lemak dan healthy proteins yang membentuk pohon, pada biologi proses ini dianggap fotosintesis. Ketika terjadi deforestasi, banyak pepohonan yang dibakar, ditebang, yang mengakibatkan lepasnya karbondioksida di dalamnya, situasi ini menyebabkan tingginya kadar karbondioksida yang terdapat pada atmosfir. Dengan melihat dampaknya yang sangat mengerikan, jadi pelestarian hutan perlu serta Harus segera dilaksanakan. Eksploitasi hutan yang terus menerus terjadi, berlangsung sejak dulu hingga sekarang tanpa dibarengi dengan penanaman kembali, mengakibatkan kawasan hutan menjadi rusak.
Saat ini separuh dari Indonesia yang memiliki hutan, ini merepresentasikan penurunan signifikan dari luasnya hutan pada awalnya. Pembalakan liar yang dilakukan orang merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal sudah kita cari, hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menfasilitasi bahan pangan maupun petunjuk produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air flow. Alih fungsi hutan akhirnya menjadi lahan pertanian semakin merebak dari dulu hingga sekarang, demikian pula penebangan hutan semakin tak terkendali, teliti untuk memenuhi kebutuhan industri kayu, untuk bahan bagunan, bahan perkakas rumah tangga, maupun untuk bahan bakar. Kita bisa menghitung berapa volume kayu untuk keseluruhan kebutuhan tadi, dan berapa dari luar Jawa yang masuk, dan berapa yang dihasilkan oleh Perhutani. Total hutan-hutan di Indonesia kini ini makin berkurang. Besar hutan hujan semakin menurun, mulai tahun 1960an semasa 82 persen luas negeri ditutupi oleh hutan hujan, menjadi 68 persen dalam tahun 1982, menjadi 53 persen di tahun 95, dan 49 persen saat ini. Baca Juga : Sumber Daya Alam Non Hayati Sebab Akibat Terjadinya Kerusakan AlamPada zaman sekarang perkembangan perekonomian indonesia semakin besar, para pejabat banyak korupsi hukum kurang ditegakan kriminalitas semakin meningkat , dan lain-lain. Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan hidupnya sangat menderita oleh karena itu hanya masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan menggunakan hutan. Sekarang tempat untuk merubah perekonomiannya tetapi bagi masyarakat yang kurang bertanggung jawab pohon-pohon ditebang secara liar, mereka tidak melakukan penghijauan atau tebang pilih yang dipikirkannya adalah bahaya ingin mendapatkan yang sebanyaknya, mereka tidak berpikir akibat yang akan terjadi karena pekerjaan. Akibat hutan menjadi gundul dan akibatnya hutan gundul yang akan mengakibatkan longsor dan mengakibatkan korban jiwa. Bencana Apa Saja Yang Disebabkan Oleh Penebangan LiarBencana yang disebabkan oleh penebang liar contohnya longsor, banjir dan lain-lain. Ada juga penyebab lain tanah longsor yang disebabkan oleh faktor manusia
Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Kerusakan AlamKerusakan alam sangat merugikan masyarakat dan untuk menanggulanginya pemerintah melakukan tebang pilih dan memberikan pendidikan kepada masyarakat bagaimana cara mengolah hutan dan hutan ditegakan bagi orang yang melanggar hukum kehutanan diberi sangsi dan keamanan harus diperketat. Sistem pengelolaan hutan pada dasarnya bertumpu pada aspek ekonomi dan hanya sedikit yang memperhatikan aspek pengelolaan hutan itu sendiri. Hal inilah yang menimbulkan dampak yang negatif, seperti terjadinya bencana alam banjir, tanah longsor dan pencemaran udara akibat pembakaran hutan secara di sengaja ataupun proses alam. Menghentikan penebangan liar ini tidaklah mudah, karena terkait dengan mekanisme struktur budaya masyarakat yang sudah beradaptasi secara turun temurun. Baca Juga : “Lempeng Indo – Australia” Definisi & ( Sejarah Terbentuk – Batas Lempeng ) Dengan melihat hal tersebut maka diperlukan penanganan yang serius dan terpadu dalam program pembangunan hutan, dan dalam hal ini adalah Dinas Perhutani. Pentingnya peran Dinas Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan menjadi tanggung jawab utama disamping masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya harus berbagai upaya dilakukan oleh pihak Dinas perhutani. Berdasarkan fenomena tersebut membuat penulis ingin mengetahui lanjut tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang akan dilakukan oleh dinas yang terkait dalam menaggulangi pengendalian illegal logging dan dituangkan dalam bentuk penelitian dengan judul “Kebijakan Dinas Perhutani Dalam Upaya Menanggulangi Pembalakan Hutan Diwilayah Propinsi Jawa Timur (Studi di KPH Malang)”. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana kebijakan Dinas Perhutani dalam menanggulangi upaya menanggulangi pembalakan hutan di wilayah KPH Malang.Ingin mengetahui bagaimana membangun jejaring (nett working) kemitraan dalam pengelolaan hutan terpadu secara berkelanjutan dan Ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam menanggulangi upaya menanggulangi pembalakan hutan di wilayah KPH MalangJenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, lokasi penelitiannya adalah di KPH Malang dengan subyek penelitianya adalah Kepala Dinas Perhutani dan Kepala KPH Kota Malang. Dimana dalam pengambilan datanya digunakan observasi, wawancara dan data dokumentasi. Setelah data diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik anailisa kualitatif.Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Pemerintah provinsi dan kabupaten sampai saat ini hanya sebagai “polisi tidur” atas pembangunan kehutanan, meskipun Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keputusan No. 215/KPTS-II/2003 tentang Rencana Kerja tahunan Perum Perhutani telah ditetapkan, namun tidak efektif penyelenggaraannya karena peran sentralistik Perhutani sangat dominan, mengakibatkan pengelolaan hutan belum mencerminkan keterpaduan karena : Pemerintah Pusat belum iklas melepaskan kewenangan pengelolaan hutan kepada pemerintah daerah, berdampak rendahnya ruang partisipasi lembaga masyarakat dan stake holders lainnya dalam pengelolaan hutan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan daerah. Jejaring kemitraan pengelolaan hutan yang dibangun oleh Perhutani dalam rangka pengendalian penebangan liar, belum berhasil sebab kepercayaan masyarakat terhadap program PHBM tidak utuh. lebih menekankan pembentukan hubungan kerjasama pemanfaatan peluang dalam pengelolaan sumber daya hutan. Prinsipnya adalah bagi hasil atas produksi tanaman agribisnis dalam jangka waktu tertentu yang berorientasi pasar. Baca Juga : “Potensi Lokasi Indonesia” Upaya Pemanfaatan & ( Astronomis – Geografis – Geologis ) Norma bagi hasil diatur dalam kontrak kerjasama antara petani, perhutani, pemerintah kabupaten/kota serta LKPDH secara proporsional yang ditetapkan secara musyawarah dalam forum komunikasi tingkat kecamatan.Faktor penghambat dalam menanggulangi pembalkan hutan diwilayah KPH Malang adalah belum adanya tindakan inovatif untuk mengendalikan pelaku penebangan liar yang dilakukan oleh 3 (tiga) kelompok yang berbeda, yaitu Cukong (pemilik modal), Blandong Illegal (Juru Tebang Ilegal) dan Sopir (Pengangkut kayu). Ketiganya membentuk perikatan secara tidak resmi dan samar-samar, tetapi memiliki keterkaitan yang erat dengan Makelar Kayu (Belantik Kajeng) sebagai mediator untuk mengatur skenario penebangan liar, pengangkutan dan penjualan hasil hutan. Akibatnya perilaku itu berlangsung tanpa ada hambatan yang berarti. Ketidak berdayaan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan disebabkan oleh dominasi pemerintah pusat yang menyerahkan urusan pengelolaan hutan kepada Perum Perhutani, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perum Perhutani. Peranan Aparat penegak hukum kurang optimal dalam penerapan hukum kehutanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena adanya ego centris dan konflik kepentingan sebagai akibat dari lemahnya koordinasi di antara aparatur penegak hukum sehingga penegakan hukum belum dapat memberikan efek jera (shock therapy) bagi pelaku kejahatan kehutanan. Masyarakat dan pengusaha kurang memiliki akses seimbang terhadap sumber daya hutan, karena dominasi Perum Perhutani yang kurang memberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan terpadu. Masyarakat miskin di sekitar hutan belum mendapat akses yang seimbang dalam memanfaatkan sumber daya hutan, karena itu tidak jarang Cukong/Belantik Kajeng memanfaatkan mereka sebagai pelaku penting dalam praktek penebangan liar. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan :
Baca Juga : “Ciri-Ciri Benua Amerika” Definisi & ( Bentang Alam – Iklim – Penduduk ) Demikian penjelasan artikel diatas tentang Penggundulan Hutan – Dampak, Penyebab, Alasan Dan Kegiatannya semoga dapat bermabfaat bagi pembaca setia DosenPendidikan.Co.Id |