Mengapa perusahaan umum perum disebut sebagai public utility service jelaskan

doktorhukum.com – dibawah ini dijelaskan mengenai bentuk-bentuk dari perseoran terbatas, yaitu :

Ditinjau dari Banyaknya Pemegang Saham

Jika ditinjau dari segi banyaknya pemegang saham, suatu Perseroan Terbatas dapat dibagi ke dalam :

1. Perseroan Tertutup;

Perseroan tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik.

2. Perseroan Terbuka;

Perseroan terbuka adalah suatu Perseroan terbatas yang telah melakukan penawaran umum atas sahamnya atau telah memenuhi syarat dan telah memproses dirinya menjadi perusahaan publik, sehingga memiliki pemegang saham publik, dimana perdagangan saham sudah dapat dilakukan di bursa-bursa efek. Terhadap perusahaan terbuka ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Pasar Modal.

3. Perusahaan Publik.

Perseroan publik adalah perusahaan terbuka dimana keterbukaannya itu tidak melalui proses penawaran umum, tetapi melalui proses khusus, setelah dia memenuhi syarat untuk menjadi perusahaan publik antara lain jumlah pemegang sahamnya yang sudah mencapai jumlah tertentu, yang oleh Undang-Undang Pasar Modal ditentukan jumlah pemegang sahamnya minimal sudah menjadi 300 (tiga ratus) orang.

Ditinjau dari Pihak yang Penanaman Modal

Jika ditinjau dari segi pihak yang menanamkan modalnya, maka  suatu Perseroan Terbatas dapat dibagi ke dalam :

1. Perseroan Terbatas dengan Modal Dalam Negeri (PMDN);

Perseroan terbatas dengan Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah suatu perseroan yang di dalamnya terdapat penanaman modal dari sumber dalam negeri dan perseroan tersebut telah diproses menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga dengan status perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tersebut, dia sudah berhak atas fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, yang tidak akan didapati oleh perusahaan yang bukan berstatus perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Untuk perusahaan ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Penanaman Modal.

2. Perseroan Terbatas dengan  Modal Asing (PMA);

Perseroan terbatas dengan  Modal Asing (PMA) adalah suatu Perseroan yang sebagian atau seluruh modal sahamnya berasal dari luar negeri, sehingga mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Jika seluruh modal saham berasal dari luar negeri, disebut dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) murni. Akan tetapi, jika hanya sebagian saja dari modal saham yang berasal dari luar negeri, sedangkan sebagiannya lagi berasal dari dalam negeri, maka perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang demikian disebut dengan perusahaan patungan (Joint Venture). Terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Penanaman Modal.

3. Perseroan Terbatas Non Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Perseroan terbatas non – Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah perusahaan domestik yang tidak memperoleh status sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga tidak mendapat fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Kepada perusahaan non Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada pokoknya berlaku ketentuan UUPT.

Ditinjau dari Keikutsertaan Pemerintah

Jika ditinjau dari segi keikutsertaan pemerintah, maka suatu Perseroan dapat dibagi ke dalam :

1. Perseroan  Swasta;

Perseroan terbatas swasta adalah suatu Perseroan dimana seluruh sahamnya dipegang oleh pihak swasta tanpa ada saham pemerintah di dalamnya.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu perseoran/perusahaan dimana di dalamnya terdapat saham yang dimiliki oleh pihak pemerintah. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disamping memiliki misi berbisnis, terdapat juga misi-misi pemerintah yang bersifat sosial. Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berbentuk Perseroan, maka terhadap perusahaan yang demikian disebut dengan Perusahaan Terbatas Persero (Persero). Jika BUMN tersebut melayani kepentingan umum (produksi, distribusi dan konsumsi) dan bergerak di bidang jasa vital (public utilities), maka perusahaan yang demikian disebut dengan Perusahaan Umum (Perum). Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disamping berlaku ketentuan dalam UUPT juga berlaku peraturan PerUndang-Undangan yang berkenaan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintahan daerah. dibuat dan dibentuk oleh pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) untuk melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pendapatan daerah. Namun, prinsip-prinisp hukum yang berlaku dalam BUMD adalah yang diberlakukan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Ditinjau dari Sedikitnya Pemegang Saham

Jika ditinjau dari segi sedikitnya jumlah pemegang saham, maka perseroan terbatas dapat dibagi ke dalam :

1. Perseroan terbatas dengan  Pemegang Saham Tunggal (Corporation Sole);

Perseroan dengan pemegang saham tunggal (Corporation Sole) adalah suatu perseroan yang pemegang sahamnya hanya terdiri dari 1 (satu) orang saja. UUPT tidak memungkinkan eksistensi perusahaan pemegang saham tunggal ini. UUPT hanya memungkinkan adanya pemegang saham tunggal dalam suatu Perseroan hanya dalam 2 (dua) hal sebagai berikut :

    1. Jika perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    2. Dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan setelah terjadinya perusahaan pemegang saham tunggal.

2. Perseroan terbatas dengan Pemegang Saham banyak (Corporation Agregate).

Perusahaan pemegang saham banyak (Corporation Agregate) adalah Perseroan Terbatas yang jumlah pemegang sahamnya 2 (dua) orang atau lebih. Pada prinsipnya Perseroan inilah yang dikehendaki oleh  UUPT.

Ditinjau dari Hubungan Para Memegang Saham

Jika dilihat dari hubungan saling memegang saham antar perseroan, maka suatu perseroan dapat dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut :

1. Induk Perusahaan / Perseroan (Holding);

Perseroan terbatas induk (Holding) adalah suatu Perseroan yang ikut memegang saham dalam beberapa perusahaan lain. Apabila yang dipegang lebih dari 50% (lima puluh persen) saham, maka perusahaan holding tersebut dapat mengontrol anak perusahaan, demikian juga perusahaan pengontrol. Sebuah perusahaan holding dapat memegang saham di beberapa anak perusahaan, yang kesemua perusahaan  tersebut bernaung dalam 1 (satu) kelompok perusahaan. Apa yang disebut dengan perusahaan konglomerat adalah kelompok-kelompok perusahaan yang memiliki sejumlah anak  perusahaan yang sangat banyak, dengan bisnisnya yang sangat beraneka ragam, meskipun kelompok-kelompok tersebut biasanya tetap mempunyai bisnis inti di bidang tertentu. Namun demikian, meskipun kesemua anak perusahaan dimiliki oleh 1 (satu) perusahaan holding sehingga terjadi satu kesatuan secara ekonomis, secara hukum masing-masing anak perusahaan tersebut tetap dianggap terpisah satu sama lain, karena masing-masing anak perusahaan merupakan suatu badan hukum sendiri-sendiri. Karena itu, kecuali dalam hal-hal yang sangat khusus,  pihak ketiga hanya dapat menggugat terhadap anak perusahaan yang mempunyai masalah dengannya, tidak dapat diperlebar terhadap anak perusahaan lain atau terhadap perusahaan holding-nya.

2. Anak Perusahaan / Perseroan (Subsidiary);

 Perseroan dimana ada saham-sahamnya yang dipegang oleh perusahaan holding tersebut disebut dengan anak perusahaan atau perusahaan anak.

3. Perusahaan / Perseroan Terafiliasi (Affiliate).

Hubungan antar perusahaan dalam 1 (satu) perusainduk disebut hubungan terafiliasi. Dengan demikian, dilihat dari hubungan tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan disebut dengan perusahaan terafiliasi (affiliate) atau sering juga disebut dengan perusahaan saudara (sister company).

Ditinjau dari Segi Kelengkapan Proses Pendirian

1. Perseroan / Perusahaan De Jure;

Perseroan / Perusahaan De Jure adalah suatu Perseroan yang didirikan secara wajar dan memenuhi segala formalitas dalam proses pendiriannya, mulai dari pembuatan akta pendirian secara notariil sampai dengan pengesahan aktanya oleh Menteri, serta pendaftarannya dalam daftar perusahaan dan pengumumannya dalam berita negara.

 2. Perseroan / Perusahaan De Facto.

Perseroan / Perusahaan de facto adalah Perseroan yang secara itikad baik diyakini oleh pendirinya sebagai suatu Perseroan yang legal, tetapi tanpa disadarinya ada cacat yuridis dalam proses pendiriannya, sehingga eksistensinya secara de jure diragukan, tetapi Perseroan tersebut tetap saja berbisnis sebagaimana Perseroan yang normal lainnya. Menurut hukum Indonesia, ada konsekuensi-konsekuensi tertentu dari ketidakadaan salah satu mata rantai dalam proses pendirian Perseroan. Jika tidak disahkan oleh menteri misalnya, maka badan hukum dari perusahaan tersebut tidak pernah ada, sehingga para pendirinya (bukan Perseroannya) yang bertanggung jawab secara renteng.

Penulis :

R. Indra

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA