Bagaimana keadaan lokasi penambangan yang para penambang harus tempuh

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by jawhead67 on Sat, 09 Jul 2022 16:58:03 +0700 with category Bahasa lain and was viewed by 345 other users

Jawaban:

A. Letak Kawah Ijen berada dalam wilayah Cagar Alam Taman Wisata Ijen Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

B. Belerang (Klo tidak salah)

C. 3 kilometer, Kurang Lebih satu setengah meter

D. Biasanya Menggunakan masker lalu turun kebawah (ke gua) di sana ada batu bewarna kuning yang merupakan Belerang

E. Rp 2.000 perkilogram (Sorry Klo salah)

Salah Sorry

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


Apa itu en.dhafi.link?

en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sat, 09 Jul 2022 16:58:05 +0700 dengan Kategori Bahasa lain dan Sudah Dilihat ### kali

Jawaban:

A. Letak Kawah Ijen berada dalam wilayah Cagar Alam Taman Wisata Ijen Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

B. Belerang (Klo tidak salah)

C. 3 kilometer, Kurang Lebih satu setengah meter

D. Biasanya Menggunakan masker lalu turun kebawah (ke gua) di sana ada batu bewarna kuning yang merupakan Belerang

E. Rp 2.000 perkilogram (Sorry Klo salah)

Salah Sorry

Baca Juga: Tentukan persamaan lingkaran berikut berpusat di. 0 0,0 dan melalui titik tiga, min dua​


yz.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya akan menambah beberapa lokasi pertambangan yang baik di tahun 2019. Sekitar 20 wilayah atau lokasi pertambangan yang baik ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangandan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Maka, 20 wilayah ini akan dilelang kepada para pengusaha tambang untuk dijadikan lokasi pertambangan yang baik. Lelang tersebut berhak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kawasan pertambangan yang telah mendapat izin Pemerintah Pusat.

Pada laman potal semnas.big.go.id, mengatakan bahwa alat yang efektif untuk mengetahui lokasi pertambangan yang baik adalah dengan melakukan penggabungan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Analytical Hierarchy Process (AHP). Pemilihan lokasi Ekspolorasi yang potensial merupakan sebuah proses yang kompleks dan mempertimbangkan banyak kriteria.

Untuk mendapat sertifikat lokasi pertambangan yang baik, pemilik tambang perlu mengantongi izin dari kementrian ESDM. Memang terdengar sedikit rumit, namun Anda pelu tahu kriteria lokasi pertambangan yang baik menurut kementrian ESDM.

Baca Juga: 6 Hal Menarik Di Dalam Pertambangan Emas

Sudah Memiliki Ketersediaan Data

Lokasi pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan informasi geologi. Ketersediaan data, potensi, dan informasi geologi mengenai adanya sumber daya mineral atau batubaru didapat dari hasil Eksplorasi.

Memiliki Potensi Mineral

Merupakan lokasi atau Wilayah Pertambangan (WP) yang memiliki potensi mineral atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang merupakan bagian dari Tata Ruang Nasional.

Koordinasi Letak Geografis yang Akurat

Memiliki koordinat letak geografis yang akurat. Setelah proses Eksplorasi selesai dikerjakan, koordinat wilayah yang diduga kuat memiliki sumber daya mineral atau batubara akan diberikan kepada Kementerian ESDM sebelum nantinya wilayah tersebut dilelang.

Kaidah Konservasi

Lokasi pertambangan memiliki kaidah konservasi. Kewajiban konservasi telah tertuang di dalam Pasal 96 dan 141 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengarahkan kepada pendekatan jangka panjang dan bijaksana untuk mengembangkan dan memanfaatkan bahan galian tambang.

Memiliki Daya Dukung Lingkungan Hidup

Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup, dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup.

Dapat Dilakukan Optimalisasi Sumber Daya Mineral dan Batubara dengan Baik

Pengoptimalisasiaan sumber daya mineral dan batubara haruslah dapat dipastikan sebelum proyek penambangan dimulai. Jika tidak, maka lingkungan akan rusak secara sia-sia, tanpa ada hasil yang baik kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.

Memperhitungkan Tingkat Kepadatan Penduduk

Beberapa lokasi pertambangan, memiliki area pemukiman di sekitarnya; meskipun jaraknya cukup jauh dari pusat pertambangan. Hal ini dikarenakan, sebelum lokasi tersebut menjadi lokasi yang memiliki sertifikat, pemerintah telah memperhitungkan tingkat kepadatan penduduknya. Hal ini berguna agar penduduk yang tinggal dan hidup di sekitar lokasi pertambangan dapat dipindahkan terlebih dahulu atau dijadikan pekerja tambang. Lokasi pertambangan yang cukup berbahaya bagi warga yang tidak memiliki syarat keselamatan, membuat pemerintah harus memperhitungkan tingkat kepada penduduk sebelum menetapkan lokasi tersebut memiliki izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Manfaat Pertambangan yang Tidak Banyak Diketahui

Selain itu Anda juga perlu memahami bahwa, sebuah lokasi pertambangan yang baik perlu memiliki luas yang mencapai ribuan hektar. Hanya perusahaan tambang berizin WIUP atau WIUPK  yang berhak menjalan proyek pertambangan sumber daya mineral atau batubara.

Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.

duniatambang.co.id - Penentuan lokasi pertambangan menjadi syarat mutlak yang wajib ditaati oleh perusahaan tambang. Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menambah sejumlah daerah yang masuk dalam kategori lokasi pertambangan baik. Setidaknya ada 20 wilayah yang disebut bakal mendapatkan izin sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Pertambangan Usaha Khusus.

Wilayah-wilayah yang masuk dalam daftar itu akan diberikan kepada perusahaan tambang melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat yang telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Lalu apa saja faktor yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan lokasi pertambangan yang baik yang wajib ditaati oleh perusahaan tambang?

1. Data yang mencukupi

Lokasi pertambangan yang baik memiliki informasi yang sangat mendetail terkait kondisi di wilayah tersebut. Hal itu meliputi data mengenai potensi dan informasi geologi yang akurat. Sehingga perusahaan memiliki data yang kompeten mengenai kondisi lingkungan serta potensi yang akan didapat dari sumber daya alam yang ada di sana.

2. Potensi mineral

Lokasi pertambangan yang baik harus memiliki potensi mineral yang sesuai target. Wilayah pertambangan itu juga tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang sudah menjadi bagian dari tata ruang nasional.

3. Letak geografis yang kuat

Kawasan pertambangan dengan lokasi yang baik tentunya harus berada di daerah dengan kondisi geografis yang kuat. Ketika proses eksplorasi untuk mengetahui besaran potensi selesai dilakukan, maka harus diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dilakukan proses lelang.

4. Kaidah konservasi

Kewajiban mengenai masalah konservasi ini sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 96 dan 141. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai pendekatan jangka panjang secara bijaksana untuk bisa memanfaatkan bahan galian tambang yang ada.

5. Daya dukung lingkungan hidup

Dalam hal ini yang dimaksud adalah kemampuan dari lingkungan di lokasi pertambangan yang cukup untuk memberikan dukungan ekosistem. Untuk mengetahui permasalahan ini dengan baik, dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas sumber daya dan lingkungan melalui seberapa besar kemampuan lingkungan untuk mendukung kegiatan para penduduk di sekitar serta ada tidaknya lahan bagi kelangsungan hidup lingkungan itu sendiri.

6. Optimalisasi sumber daya mineral

Sebelum proyek pertambangan dimulai, kegiatan optimalisasi sumber daya mineral yang ada harus bisa dipastikan seakurat mungkin. Jika tidak, maka kegiatan penambangan yang dilakukan akan memberikan dampak negatif yang sia-sia.

7. Jumlah Penduduk

Sebagian besar lokasi pertambangan yang ada di Indonesia sangat dekat dengan areal pemukiman penduduk. Biasanya pemerintah setempat sudah memetakan tingkat kepadatan penduduk yang ada di lokasi pertambangan. Sehingga ketika proses operasional siap dimulai, bisa dilakukan pemindahan atau para penduduk yang ada dijadikan sebagai tenaga kerja.

Penulis : Edo Fernando

Editor   : Umar RP.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA