Mengapa pasar bebas tidak menginginkan ada hambatan dalam perdagangan

Mengapa pasar bebas tidak menginginkan ada hambatan dalam perdagangan
Istilah perdagangan bebas, pasar bebas, atau pasar terbuka tentu sering terdengar di publik terutama beberapa tahun belakangan. Wacana agar Indonesia segera mengikuti perdagangan bebas pun sudah diusung oleh berbagai pihak sejak lama, meski masih ada pro dan kontra yang mengikuti. Ada pihak yang berpendapat bahwa Indonesia sudah harus menerapkan perdagangan bebas sekarang, dan ada juga yang berpendapat bahwa negara kita belum siap untuk mengikutinya. Bagaimanapun seperti kebijakan ekonomi lainnya, perdagangan bebas pun memiliki keuntungan dan kerugian yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini.

Sekilas tentang Perdagangan Bebas

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keuntungan dan kerugian dari perdagangan bebas, kita perlu memahami dengan baik konsep dari perdagangan bebas itu sendiri. Pada dasarnya, perdagangan bebas adalah adanya kebebasan bagi para pelaku usaha untuk menjual produknya ke luar negeri tanpa adanya hambatan perdagangan. Hambatan perdagangan ini mencakup kebijakan pemerintah suatu negara mengenai pajak, kuota impor, bea cukai, dan lain sebagainya yang dibuat untuk menghambat produsen luar negeri dalam menjual produknya.

Produk yang dijual bukan saja terbatas pada barang atau jasa, namun juga termasuk pada tenaga kerja dan arus modal yang mereka miliki. Jadi dengan adanya perdagangan bebas, perusahaan dari suatu negara bisa mendirikan cabang perusahaannya di negara lain. Tenaga kerja dari suatu negara juga bisa mencari kerja di negara lain dengan sedikit atau bahkan tanpa hambatan. Ilustrasi sederhana dari perdagangan bebas adalah pasar yang bisa dimasuki menjadi lebih luas dan melewati batas-batas teritorial suatu negara.

Keuntungan Perdagangan Bebas

Dari penjelasan mengenai perdagangan bebas diatas, kita bisa mengetahui bahwa ada keuntungan dan kerugian dari penerapan kebijakan tersebut pada suatu negara. Berikut adalah keuntungan yang bisa didapat dengan menerapkan kebijakan perdagangan bebas dalam perekonomian negara:

1. Memenuhi Kebutuhan Suatu Negara

Perdagangan bebas memungkinkan terpenuhinya kebutuhan suatu negara dari produk yang dijual oleh pelaku usaha negara lain. Produk tersebut bisa saja selama ini tidak tersedia di negaranya, namun produsen di negara lain membuat atau memilikinya lalu menjualnya. Tentu saja tanpa adanya perdagangan bebas pun tetap bisa dilakukan jual beli antar negara, namun dengan harga jual yang lebih mahal. Sedangkan dengan diterapkannya perdagangan bebas, suatu negara bisa mendapatkan apa yang dibutuhkan dengan harga yang lebih terjangkau.

2. Meningkatkan Kualitas Produk

Perdagangan bebas memicu para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksi karena adanya persaingan yang lebih luas, yaitu pasar internasional. Agar bisa bersaing dan bertahan di sektor tersebut, para pelaku usaha harus membuat terobosan yang inovatif dan kreatif, serta meningkatkan kualitas. Dengan begitu, produk yang dihasilkan oleh para pelaku dari suatu negara pun semakin tinggi kualitasnya dan siap bersaing di pasar global.

3. Memperluas Lapangan Kerja

Seperti yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya bahwa perdagangan bebas bukan hanya terpaku pada barang atau jasa, namun juga tenaga kerja dan modal. Jadi perusahaan luar yang mendirikan cabang di negara lain bisa menyerap tenaga kerja yang ada di negara tersebut sehingga mengurangi jumlah pengangguran. Selain itu, tenaga kerja yang kompeten juga bisa mendapatkan pekerjaan di negara lain dan tidak terbatas hanya di negaranya saja.

Kerugian Perdagangan Bebas

Hal yang perlu diperhatikan dari perdagangan bebas adalah selain ada keuntungan, juga terdapat kerugian yang terjadi dari penerapannya. Terutama jika suatu negara belum siap atau kurang memiliki kompetensi untuk mengikuti dan bersaing dalam perdagangan bebas. Berikut adalah beberapa kerugian yang bisa terjadi dari penerapan perdagangan bebas pada suatu negara:

1. Menghambat Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Perdagangan bebas memang dapat meningkatkan kualitas produk suatu negara, namun dengan catatan negara tersebut bisa dan siap untuk bersaing. Jika negara tersebut tidak bisa bersaing dalam menciptakan produk yang inovatif dan berkualitas, maka tidak menutup kemungkinan pelaku usaha dalam negeri malah akan jadi tersingkir. Dengan adanya kemudahan keluar masuk produk dari luar negeri juga semakin mempersempit pasar yang bisa dimasuki oleh para pelaku usaha dalam negeri. Kalau sudah begitu maka industri dalam negeri pun akan mengalami kesulitan untuk tumbuh, dan lambat laun bisa gulung tikar.

2. Banyak Tenaga Kerja yang Tidak Terserap

Adanya kemudahan untuk bekerja di pasar yang lebih luas memang memberikan keuntungan bagi negara-negara tertentu, namun tidak bagi negara berkompetensi rendah. Misalnya saja di negara berkembang yang tingkat pendidikannya masih rendah, maka akan sulit bagi tenaga kerjanya untuk bisa terserap di negara lain. Bahkan mungkin mereka akan kesulitan juga mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri dengan kedatangan tenaga kerja yang lebih berkompetensi dari negara-negara lain. Hal ini kemudian membuat meningkatkan jumlah pengangguran di suatu negara, yang kemudian berpengaruh juga pada tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.

3. Mengurangi Pendapatan Negara

Ketika suatu negara kesulitan dalam bersaing di pasar global dan menciptakan produk yang berkualitas, maka tidak menutup kemungkinan tingkat impor yang lebih tinggi dibanding ekspor. Eskpor yang rendah berarti pendapatan negara ikut rendah juga, sedangkan pengeluaran negara tetap atau bisa jadi meningkat. Kalau sudah begitu, pendapatan nasional negara tersebut akan berkurang dan bisa menambah hutang negara yang ada.

Demikianlah keuntungan dan kerugian yang didapat dari penerapan perdagangan bebas pada suatu negara. Pada praktiknya, terutama di negara berkembang, menghilangkan hambatan perdagangan secara keseluruhan masih sulit untuk dilakukan. Hambatan perdagangan dibuat oleh pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri agar tidak tersisih oleh produk dari luar negeri. Namun dengan adanya persiapan yang baik dan matang, menerapkan perdagangan bebas tentu tidak akan menjadi wacana saja. Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang keuntungan dan kerugian dari perdagangan bebas, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

Bentuk-bentuk hambatan perdagangan antara lain:

  • Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
  • Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
  • Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
  • Muatan lokal.
  • Peraturan administrasi.
  • Peraturan antidumping.

Peraturan anti dumping

Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.[1]

Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang memperoleh keuntungan dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan perlindungan oleh pemerintah dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea yang dibayarkan oleh produsen.

Argumen untuk hambatan perdagangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

Sejak pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, paham liberalisasi ekonomi mulai dianut oleh berbagai negara di dunia. Paham ini utamanya menghapuskan hambatan perdagangan dalam skala internasional. Organisasi Perdagangan Dunia menerapkan perdagangan bebas. Konsep ini diikuti oleh negara-negara anggotanya khususnya negara berkembang untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. Pada pelaksanaannya, hambatan perdagangan berkurang akibat globalisasi.[2]

Globalisasi

Globalisasi merupakan proses integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pemikiran, budaya dan produk di berbagai negara di dunia. Globalisasi ekonomi secara khusus mengubah ekonomi dunia sehingga terbentuk integrasi dan ketergantungan satu sama lain antarnegara. Dalam globalisasi ekonomi, hambatan perdagangan berkurang seiring terjadinya globalisasi pasar. Berbagai perbedaan terkait sejarah dan pasar di antara negara dihilangkan sehingga terbentuklah pasar global. Kondisi demikian memudahkan terbentuknya perdagangan internasional dan perdagangan bebas.[3]

Standarisasi

Hambatan perdagangan dihapuskan secara perlahan dalam globalisasi ekonomi melalui standarisasi perdagangan non-tarif. Umumnya, negara-negara yang membatasi perdagangan produk impor melakukan pembatasan terhadap akses pasar. Adanya standarisasi secara global dapat mencegah terjadinya pembatasan akses pasar akibat adanya standarisasi lain yang berbeda-beda di tiap negara. Kondisi demikian mewujudkan persaingan ekonomi yang sehat. Selain itu, standarisasi ini dapat membuat tingkat kepercayaan pembeli atau konsumen terhadap kualitas suatu produk, proses atau jasa meningkat.[4]

  1. ^ Djanudin, Muhajir La (2013). "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Antar Negara". Lex Administratum. 1 (2): 126–127. 
  2. ^ Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional (PDF). Depok: Rajawali Pres. hlm. 185. ISBN 978-623-231-442-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  3. ^ Kartawinata, B.R., dkk. (2014). Sonjaya, Sona, ed. Bisnis Internasional (PDF). Bandung: PT. Karya Manunggal Lithomas. hlm. 4. ISBN 978-602-99118-7-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  4. ^ Badan Standardisasi Nasional (2014). Pengantar Standardisasi (PDF). Jakarta: Badan Standardisasi Nasional. hlm. 17. ISBN 978-602-9394-16-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • Profil Negara (Hambatan non-tarif, pajak … ) Diarsipkan 2011-05-20 di Wayback Machine. Federation of International Trade Associations

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hambatan_perdagangan&oldid=18976752"