Mengapa kantor pusat membuka kantor cabang?

Ilustrasi Kantor Cabang. Sumber Foto: //upload.wikimedia.org/

Setiap perusahaan, baik asing maupun lokal, dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah di Indonesia. Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun 2017 tentang Pedomanan dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Perusahaan PMA (penanaman modal asing,-red) / PMDN (penanaman modal dalam negeri,-red) dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya,” sebut Pasal 45 ayat (1) Peraturan BKPM No.13/2017. (Baca Juga: BKPM Terbitkan Pedoman Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal).

Peraturan itu menjelaskan bahwa perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, perusahaan PMDN yang izinnya berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) cukup melaporkan rencana pembukaan Kantor Cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayatanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Lalu, bagaimana prosedur permohonan pendirian atau pembukaan kantor cabang?

Pasal 46 menjelaskan bahwa permohonan pembukaan kantor cabang suatu perusahaan PMA/PMDN yang izinnya berasal dari pemerintah pusat dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Sedangkan, permohonan pembukaan kantor cabang suatu perusahaan PMDN yang izinnya berasal dari Pemerintah Daerah dilakukan secara luring (offline). (Baca Juga: Begini Tata Cara Pengajuan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia).

Permohonan tersebut harus juga dilengkapi dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan, yakni (1) Akta dan SK Perusahaan Induk; (2) NPWP Perusahaan Induk; (3) Izin Usaha Perusahaan Induk; (4) Akta Pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang; (5) KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang; (6) Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang; (7) Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan: a. izin kantor cabang yang dimiliki, b. laporan realisasi kegiatan kantor cabang dan c. dokumen pendukung perubahan.

Lebih lanjut, Peraturan BKPM tersebut menjelaskan pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Sedangkan, bila permohonan Pembukaan Kantor Cabang ditolak, maka Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat dalam lima hari kerja.

(PHB/ASH)

“Mendirikan kantor cabang dinilai lebih produktif dalam pengembangan omset dan bisnis perusahaan anda”.

Zaman sekarang, perkembangan bisnis semakin meluap, hal ini berefek kepada persaingan usaha yang semakin meningkat dan ketat. Dengan timbulnya hal tersebut, membuat kita sebagai pengusaha harus memikirkan cara lain untuk dapat bertahan bisnis di era moderniasi ini.

Bagi anda yang telah memiliki usaha yang cukup berkembang, selain dengan peningkatan kualitas SDM, mungkin salah satu cara yang tepat untuk menjaga perkembangan bisnis dan juga menaikan omset perusahaan adalah dengan mendirikan Kantor Cabang.

Apa itu kantor cabang? Kantor cabang adalah unit atau bagian dari perusahaan induk dengan lokasi yang berlainan tapi juga bisa berdiri sendiri dan melakukan tugas dari perusahaan induknya.

Alasan yang paling awal muncul adalah karena “makin banyak potensi dan permintaan di daerah-daerah yang berbeda, pasti akan menghasilkan omset yang meningkat dengan omset perusahaan yang hanya memiliki kantor tunggal.”

Jenuhnya pemasaran disebuah lokasi / daerah usaha membuat dibukannya usaha diwilayah baru sangatlah dibutuhkan agar omset yang diinnginkan tercapai.

Selain itu, proses yang relatif lebih mudah dalam pendirian kantor cabang dibandingkan harus mendirikan Perusahan baru ataupun anak perusahaan juga menjadi alasan yang logis untuk mendirikan Kantor cabang sebagai cara untuk mengembangkan omset perusahaan. Namun ada baiknya, anda meninjau lebih dalam mengenai lokasi pasar yang akan anda gunakan, karena apabila kita salah menentukan lokasi, kita justru akan menderita kerugian Karena kondisi pasar didaerah tersebut tidaklah bersahabat.

Setelah anda mendapatkan lokasi yang tepat untuk mendirikan kantor cabang, anda dapat langsung memproses pembuatan Akta Pendirian Kantor Cabang di Notaris dan mengurus semua Legalitas Usaha Lainnya seperti Domisili dan Surat Izin Usaha lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan bisnis anda.

Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya? Atau masih bingung dalam tahapannya? ProLegal SIAP membantu anda. Hubungi hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :
SAP

Pembukaan kantor cabang dapat dilakukan oleh setiap perusahaan, hal ini biasanya dilakukan untuk melakukan ekspansi usaha ke berbagai wilayah. Dengan adanya ekspansi usaha ini maka dibutuhkan sebuah kantor cabang. Membuka kantor cabang perusahaan merupakan salah satu cara untuk meluaskan jangkauan usaha yang dijalankan.  Banyak perusahaan-perusahaan besar yang telah membuka kantor cabang perusahaannya di berbagai wilayah. Nah, untuk membuka kantor cabang dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Pada saat akan membuka kantor cabang, maka perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017), ketentuan membuka kantor cabang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017. Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang:

  1. Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
  2. Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 
  3. Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Selain itu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk pembukaan kantor cabang. Persyaratan itu tertuang dalam lampiran pertama PBKPM 13/2017, yaitu sebagai berikut:

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk
  2. NPWP Perusahaan
  3. Induk Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang KTP dan NPWP kepala kantor cabang
  5. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang

Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan:

Setelah melengkapi persyaratan tersebut pengusaha dapat mengajukan permohonan membuka kantor cabang. Permohonan membuka kantor cabang dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Selanjutnya, pembukaan kantor cabang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital. Sertifikat itu akan berupa format portable document format (PDF) dan dilengkapi lembar pengesahan.

Baca juga:

Pembukaan kantor cabang akan diterbitkan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Permohonan membuka kantor cabang dapat ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunujuk membuat surat penolakan paling lama 5 hari kerja.

Dengan membuka kantor cabang suatu perusahaan akan semakin berkembang, lebih dikenal masyarakat luas serta akan memiliki keuntungan yang jauh lebih besar. Oleh karenanya membuka kantor cabang dapat menjadi potensi besar bagi suatu badan usaha. 

Dan untuk setiap syarat yang diperlukan dalam proses membuka kantor cabang harus dipenuhi dan dilampirkan dengan lengkap. Ini bertujuan untuk melancarkan proses mendirikan kantor pembantu baru yang nantinya akan berguna untuk kemajuan usaha.

Demikian semoga bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA