Bagaimana KEBIASAAN bisa menjadi sumber hukum internasional

Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi hukum di Indonesia

KOMPAS.com - Sumber hukum internasional berdasarkan daya ikatnya dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

Dalam menjalin hubungan kerja sama antar negara, hukum internasional memiliki peranan yang sangat penting. Secara garis besar, hukum internasional berisikan pedoman serta tata cara yang telah disepakati oleh banyak negara.

Mengutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), hukum internasional merupakan hukum antar bangsa yang digunakan untuk mengatur hubungan antar penguasa sekaligus antar anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Awalnya hukum internasional diartikan sebagai hubungan antar negara saja. Namun, seiring  berjalannya waktu, hukum internasional juga digunakan untuk mengurus ranah perilaku organisasi internasional, individu serta perusahaan multinasional.

Menurut Muhammad Bakri dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia (Pembidangan dan Asas-Asas Hukum) (2015), berdasarkan sifat daya ikatnya sumber hukum internasional dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

Sumber hukum primer merupakan sumber hukum yang paling utama. Sumber hukum ini bisa berdiri sendiri tanpa sumber hukum lainnya. Ada tiga sumber hukum primer hukum internasional. Berikut penjelasannya!

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Perjanjian internasional atau international conventions

Dilansir dari situs PBB, perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar negara yang mengikat secara hukum bagi negara penandatangan.

International conventions bisa dilakukan dalam berbagai bidang. Misalnya perdagangan, pendidikan, transportasi, hak asasi manusia, dan lain sebagainya.

Contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville dan Perjanjian Roem-Royen.

Kebiasaan internasional atau international custom 

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, kebiasaan internasional merupakan bukti dari praktik umum yang dapat diterima sebagai hukum.

Dalam penentuannya, ada berbagai hal yang diperhatikan. Misalnya penerapan praktik di berbagai negara yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut bisa dalam bentuk adat istiadat atau tingkah laku.

Contoh hukum kebiasaan internasional adalah hukum pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, general principles of law merupakan prinsip hukum yang harus didasarkan pada sistem hukum modern. 

Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan.

Contoh prinsip hukum umum adalah laches, good faith, res judicata, serta imparsialitas hakim. Pengadilan internasional akan mengandalkan prinsip ini jika tidak menemukan otoritas dari sumber hukum internasional lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hukum internasional terdiri dari beberapa pengertian menurut para ahli, diantaraya:

  • Hukum Internasional menurut Mochtra Kusumaatmadja

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang mengatasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

  • Hukum Internasional menurut Ivan A. Shearer

Hukum inetrnasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain dan juga meliputi aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fugsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi-institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu, dan aturan-aturan hukum tertentu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

  • Hukum Internasional menurut Oppenheim

Hukum Internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar

  • Hukum Internasional menurut J.G. Starke

Hukum Internasional diartikan sebagai asas-asas dan oleh sebab itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara satu dengan yang lainnya yang meliputi peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi itu masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Sumber Hukum Internasional sendiri digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni:

Traktat ialah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibaut secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.

2. Kebiasaan

Kebiasaan ini memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga.

Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.

3.Keputusan Pengadilan atau Badan-Badan Arbitrase

Keputusan Pengadilan atau badan aribitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang mana terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:

  • Berisi komposisi mahkamah: informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa
  • Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa
  • Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.

4. Karya-Karya Yuridis

Fungsi dari karya-karya yuridis ini sendiri ialah untuk memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi karya yurisi tersebut dipelopori oleh Mahkamah Agung AS, yakni:

“apabila tidk ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan harus dilakukan upaya melihak kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsanya beradab dan sebagai bukti kepada karya yuris dan komentator yang bekerja”

Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 (dua), yakni:

-Perjanjian Internasional

-Kebiasaan Internasional

-Prinsip Hukum Umum

-Keputusan Pengadilan

-Pendapat para sarjana Hukum Internasional

Referensi: Prof. DR. M. Bakri, SH., MS, DKK, 2013, Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2, Malang, UB Press

apa tanggapan kamu mengenai praktik keberagaman yang ada di Indonesia

arti hukum adalah hak yang timbul berdasarkan jaminan udang undang dan peraturan perundang undangan di bawah nya​

untuk mengungkapkan keberadaan dan perkembangan tari di Indonesia maka sejarah tari diklasifikasikan berdasarkan periodesasi ada beberapa periodesasi … di Indonesia sebutkan dan jelaskan​

6.Pilihlah kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan nilai sila keempat Pancasila! Berilahtanda centang (√) pada kolom Sesuai atau Tidak Sesuai!a.b.C.d.e.P … ernyataanAyah membagi tugas di dalam rumah dengan adil.Ibu, Kakak, dan Adik mendiskusikan menu makanan.Ayah menghormati hasil keputusan.Adik tidak menerima keputusan yang Ibu buat.SesuaiTidakSesuai​

apakah kewajiban kita dalam penggunaan air​

tulislah secara singkat pristiwa sejarah tentang PRRI​

tolong bantu sayaaaa yaaaa​

tolong bantu saya yaaaaa​

tolonglah yaaa buat besokk​

ada pendapatmu tentang kejadian aktivis 1997/1998​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA