Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme perdagangan saham di pasar moda baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Jenis penelitian ini menggunakan library research dengan metode analisa deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan transaksi perdagangan saham di bursa efek atau pasar modal sudah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam. Dalam pasar perdana, harga saham perdana maupun agio saham yang ditawarkan ketika go public yang ditawarkan oleh emiten sudah disepakati oleh investor, yang mana sesuai dengan prinsip-prinsip dalam bermuamalat yaitu prinsip kerelaan (an-tarodhin) yang menunjukan kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi. Selanjutnya dalam pasar sekunder, mekanisme transaksi diperbolehkan dalam hukum Islam, karena dikategorikan dalam jual beli salam, berkaitan dengan harga yang berfluktuasi karena berasal dari permintaan dan penawaran (supply and demand), kegiatan mengejar keuntungan seperti capital gain diperbolehkan oleh syarak, karena merupakan hal yang wajar karena pada dasarnya dalam berbisnis adalah mengejar keuntungan.
Kata Kunci: saham, go public, pasar modal
References
Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir, Minhaj al-Muslim, cet. ke-8, Beirut: Dar al-Fikr, 1976.
As-Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman Ibnu Abu Bakr, al-Asybah wa an-Naza’ir, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 30 Juz, Cet. ke-10, Jakarta: Darus Sunnah, 2002.
Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, cet. ke-1, Yogyakarta: UII Press, 2001.
M. Irsan Nasarudin dkk., Aspek Hukum Pasar Modal, cet. ke-7, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Siddiqi, M. Nejatullah, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, alih bahasa Fakhriyyah Mumtihani, cet. ke-1, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996.
Ya’qub, Hamzah, Kode Etik Dagang Menurut Islam, cet. ke-2, Bandung: Diponegoro, 1999.
Yusdani, “Transaksi (Akad) dalam Perspektif Hukum Islam”, Millah, vol. II, no.2, 2002.
DOI: //dx.doi.org/10.21043/tawazun.v2i2.6284
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law
Tawazun: Journal of Sharia Economic Law has been Indexed by :
Tawazun: Journal of Sharia Economic Law
Tawazun: Journal of Sharia Economic Law by Sharia Economic Law Department, Sharia Faculty, State Islamic Institute of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KOMPAS.com - Pasar modal merupakan tempat bertemunya pemilik modal dengan perusahaan yang membutuhkan modal. Dalam kehidupan ekonomi, pasar modal memegang peranan penting.
Jika dilihat dari waktu transaksinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni pasar perdana dan pasar sekunder. Kedua jenis pasar ini memiliki perbedaan dalam proses transaksinya.
Apa perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder?
Pasar perdana
Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar perdana merupakan tempat jual beli surat berharga yang dijual pertama kali ke masyarakat, sebelum dicatat oleh Bursa Efek.
Pasar perdana dapat terjadi ketika investor ditawari surat berharga oleh pihak penjamin emisi atau underwriter, lewat perantara broker-dealer sebagai agen penjual surat berharga. Proses ini lebih dikenal dengan istilah Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Baca juga: Pelaku Pasar Modal
Menurut Mohamad Samsul dalam buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (2011), pasar perdana memiliki tujuh ciri utama, yaitu:
- Pihak emiten (penerbit surat berharga) menjual saham kepada masyarakat melalui perantara penjamin emisi. Harga yang ditawarkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tersebut.
- Pembeli surat berharga tidak dipungut biaya transaksi.
- Jika terjadi over-subscribed (permintaan saham lebih tinggi dibanding penawaran), pembeli belum tentu mendapat jumlah surat berharga sesuai dengan yang dipesan.
- Investor membeli saham (surat berharga) melalui penjamin emisi yang telah ditunjuk.
- Jangka waktu pesanan terbatas
- Penawaran penjualan saham biasanya melibatkan akuntan publik, notaris, konsultan hukum serta perusahaan penilai.
- Pasar perdana sering juga disebut sebagai pasar primer (primary market) atau pasar kesatu (first market).
Pasar sekunder
Pasar sekunder merupakan tempat jual beli surat berharga yang telah dicatat di Bursa Efek. Jenis pasar ini hadir sebagai bentuk lanjutan dari pasar perdana.
Dalam pasar sekunder, investor diperkenankan untuk membeli atau menjual saham yang telah tercatat di bursa, setelah penawaran penjualan di pasar perdana dilaksanakan.
Kegiatan transaksi yang terjadi bukanlah antara investor dengan perusahaan lagi. Namun, antara investor satu dengan lainnya.
Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Negara
Berikut tujuh ciri utama dari pasar sekunder:
- Harga saham atau surat berharga dibentuk oleh investor melalui perantara efek atau anggota bursa yang berdagang di Bursa Efek.
- Ada biaya transaksi jual beli saham
- Pesanan surat berharga tidak dibatasi
- Anggota bursa memasukkan tawaran jual atau beli saham ke dalam komputer perdagangan yang disediakan pihak bursa.
- Harganya mengikuti harga mekanisme pasar
- Jangka waktu pesanan tidak dibatasi
- Pasar sekunder sering juga disebut sebagai pasar kedua (secondary market).
Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder
Pasar perdana dan pasar sekunder memiliki persamaan, yakni keduanya sama-sama memperdagangkan saham atau surat berharga. Namun, kedua jenis pasar ini memiliki lebih banyak perbedaan. Apa sajakah itu?
Baca juga: Produk-Produk dalam Pasar Modal
Pembeda | Pasar Perdana | Pasar Sekunder |
Harganya | Harganya relatif tetap, sesuai dengan kesepakatan emiten dengan penjamin emisi | Harganya berubah-ubah, karena mengikuti harga mekanisme pasar yang berlaku |
Biaya transaksi | Tidak ada biaya transaksi | Ada biaya transaksi jual beli. |
Jangka waktu | Jangka waktu pemesanan dibatasi | Jangka waktu pemesanan tidak dibatasi |
Kegiatan transaksi | Transaksi hanya untuk pembelian saham | Transaksi dibuka untuk penjualan dan pembelian saham |
Pemesanan | Pemesanan dilakukan lewat perantara agen penjual | Pemesanan dilakukan lewat anggota bursa |
Uang hasil penjualan | Uang hasil penjualan akan menjadi milik emiten (pihak penerbit) | Uang hasil penjualan akan menjadi milik penjual atau sekuritas |
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.