Makalah Masail Fiqhiyah tentang bayi tabung

Makalah Masail Fiqhiyah tentang bayi tabung

MAKALAH BAYI TABUNG DAN KLONING

Pengertian, Proses dan Hukum Bayi Tabung & Bayi Kloning dalam Perspektif Agama Islam

Oleh : Gonal Septria

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Anak adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri, tak lengkap rasanya jikalau didalam keluarga tidak mempunyai anak atau keturunan, dan seorang ibu pun belum sempurna menjadi seorang ibu jikalau belum meminang seorang bayi. Takdir memanglah ditangan sang pencipta, akan tetapi jikalau kita tidak berusaha menjadi yang terbaik maka kita akan selamanya menjadi tidak baik, maka syariat Islam menganjurkan kita untuk ikhtiar (berusaha) dan untuk hasilnya kita tawakkal (berserah diri kepada Alloh subhanahu wa ta’ala).

Di zaman modern ini dimana teknologi semakin canggih, dari sesuatu yang tidak masuk akal bisa dikerjakan dengan teknologi yang canggih berkat ilmu pengetahuan yang semakin berkembang. Didalam ilmu kedokteran pun jikalau sepasang suami istri ingin mendapatkan keturunan dan sulit secara konvensional, maka teknologi menyodorkan berbagai alternatif untuk mendapatkan sang buah hati salah satunya dengan cara bayi tabung atau pembuahan benih secara cloning. Akan tetapi didalam pelaksanaannya, ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga melarangnya dengan syarat-syarat tertentu.

Pro dan kontra pun mewarnai hal ini, karena ini termasuk hal baru yang tidak dibahas dalam Islam dimasa lampau dan kita tidak akan menemukan satu ayat pun yang menyebutkan teknologi seperti ini dengan jelas. Maka diperlukan suatu ijtihad umat Islam, agar disikapi secara bijaksana bukan malah anti dengan kemajuan teknologi apalagi jika hal ini merupakan suatu manfaat dan jauh dari mudharat, dan memberikan kebahagiaan yang tidak terhingga pada pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan.

Maka berdasarkan permasalahan diatas, penulis akan mencoba menjelaskan salah satu objek pembahasan dalam ilmu Masa’il Fiqhiyah yaitu mengenai “Bayi Tabung dan Kloning” serta ruang lingkup pembahasan yang berhubungan dengan hal ini yang pastinya dilihat dari sisi kacamata Islam, secara lebih detail  pada makalah ilmiah ini.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah yang telah disebutkan diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yang berkenaan tentang “Bayi Tabung dan Kloning” yaitu sebagai berikut:

1. Apakah pengertian dari bayi tabung dan kloning?

2. Lalu bagaimanakah Islam memandangnya terkait salah satu hasil dari ilmu pengetahuan modern ini?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah mempelajari tentang “Bayi Tabung dan Kloning” serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya, yaitu sebagai berikut:

1. Mengetahui tentang pengertian dari bayi tabung dan kloning.

2. Mengetahui bagaimana Islam memandangnya terkait hal tersebut.

D. Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas, terutama yang terdapat dalam buku-buku yang mempelajari tentang Masa’il Fiqhiyah.



Download Makalah : SlideShare

MAKALAHBAYI TABUNG, CLONING, ADOPSI, ANAK HASIL ZINADiajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah:Masailul Fiqh”Dosen Pengampu : Drs. Ahmad Hanany Naseh, M.ADisusun Oleh :Kelompok 6Ngilman(154110114)Annisa Qurrotul Ayuni(18104010013)Aliya Rohmani(181040100JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAMFAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUANUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA2020

KATA PENGANTARDengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi MahaPenyayang, kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telahmelimpahkan segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kami. Sehinggakami mampu menyelesaikan makalah ini.Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dengan bantuan dariberbagai buku dan jurnal sehingga bisa memperlancar dalam pembuatan makalahini. Dan juga dalam rangka melengkapi tugas dari Mata Kuliah Masailul Fiqhdengan judul “Bayi Tabung, cloning, adopsi, anak hasil zina”.Terlepas dari semua itu, kami menyadari seutuhnya bahwa masih jauh darikata sempurna baik dari segi susunan kalimat, maupun isi dari makalah dan tatabahasanya. Maka dari itu, kami dengan senang hati untuk menerima masukan dankritik yang bersifat membangun dari pembaca, harapannya agar kami bisamelakukan perbaikan makalah ini sehingga menjadi makalah yang baik dan benar.Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberi manfaat atauinspirasi kepada pembaca.Yogyakarta, 30 Maret 2020Penulisii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR................................................................................................iDAFTAR ISI............................................................................................................iiBAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................1A.Latar Belakang.............................................................................................1B.Rumusan Masalah........................................................................................2C.Tujuan Penulisan..........................................................................................2BAB 2 PEMBAHASAN..........................................................................................3A.Bayi Tabung.................................................................................................31.Sejarah Bayi Tabung................................................................................2.Hukum Bayi Tabung................................................................................B. Cloning.........................................................................................................51.Definisi Cloning.......................................................................................2.Hukum Cloning........................................................................................C. Adopsi..........................................................................................................71.Definisi Pengangkatan Anak....................................................................2.Sejarah Pengangkatan Anak dalam Islam................................................3.Hukum Pengangkatan Anak.....................................................................D.Anak Hasil Zina.........................................................................................101.Definisi Anak Hasil Zina..........................................................................2.Status Hukum Anak Hasil Zina Menurut Hukum Islam..........................3.Status Hukum Anak Hasil Zina Menurut Hukum di Indonesia...............BAB 3 PENUTUP..................................................................................................15A. Kesimpulan.................................................................................................15B. Saran...........................................................................................................15DAFTAR PUSTAKA1iii

BAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangSekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakanuntuk mengatasi kendala kehidupan. Salah satunya adalah kesulitanmempunyai anak dengan berbagai faktor. Tetapi terkadang kecanggihanteknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilandipengaruhi oleh usia dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usiamakin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung padajumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrioyang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapikemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yangberhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar.Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indungtelur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 20 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document