Lembaga pengadilan yang menangani pelanggaran hukum di tingkat provinsi adalah

Lihat Foto

Indrianto Eko Suwarso

Mantan penasihat KPK Budi Santoso memberikan kesaksian secara virtual pada sidang lanjutan permohonan pengujian formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pemohon mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakni mantan penasihat KPK Budi Santoso dan mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

KOMPAS.com – Keberadaan lembaga peradilan di negara hukum sudah pasti dibutuhkan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lembaga peradilan diklasifikasikan sebagai berikut:

Pengadilan Sipil

Dalam pengadilan sipil dibedakan menjadi dua, yaitu:

Peradilan umum merupakan lembaga peradilan yang diperuntukan bagi rakyat yang mencari keadilan. Jika rakyat melakukan kejahatan atau pelanggaran, maka akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Berikut jenis-jenis peradilan umum:

Baca juga: Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

  1. Pengadilan Negeri (PN), memiliki peran memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama, mulai perkara pidana hingga perdata. Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kapubaten/kota.
  2. Pengadilan Tinggi (PT), memiliki peran memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkukudan di ibu kota provinsi.
  3. Mahkamah Agung (MA), merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Peran utama MA adalah melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan pengadilan di seluruh Indonesia. Serta menjamin agar hukum dijalankan semestinya.

Dalam buku Sistem Peradilan di Indonesia (2018) karya Adi Sulistiyono, peradilan khusus adalah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tertentu.

Terdapat beberapa peradilan khusus, yaitu:

Memiliki peran memeriksa dan memutus perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat islam. Misalnya perkara yang berhubungan dengan nikah, rujuk, dan lain-lain.

Baca juga: Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Memiliki peran memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.

  • Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Memiliki peran mengadili masalah HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap manusia.

  • Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Memilik peran mengadili segala perkara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

Mahkamah Konstitusi (MK)

Peran MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Peran MK yang lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945, memutuskan pembubaran partai politik, serta memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Ilustrasi: BAS

Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.

Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.

Pasal 27 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.

Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara (prosedur berperkara dan persidangan) yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus.

“Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada hukumonline.

Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut ini.

A. Peradilan Umum

Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

Page 2

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

(Baca: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

Peradilan ini diatur dengan UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Sampai sekarang tercatat ada enam pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum: Pengadilan Anak (bidang hukum pidana), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (bidang hukum pidana), Pengadilan Perikanan (bidang hukum pidana), Pengadilan HAM (bidang hukum pidana), Pengadilan Niaga (bidang hukum perdata), Pengadilan Hubungan Industrial (bidang hukum perdata).

B. Peradilan Agama

Peradilan agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kewenangannya pun lebih banyak berdasarkan mandat otonomi khusus. Ada tambahan kewenangan berkaitan ibadah dan syiar Islam khusus masyarakat Aceh.

Mahkamah Syar’iyah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya dan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(Baca: Mengenal Pengadilan Profesi Para Pelaut)

Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial berpendapat bahwa Mahkamah Syar’iyah termasuk dalam pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan agama.

Page 3

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

C. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

Peradilan ini diatur dengan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Ada satu pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu Pengadilan Pajak.

D. Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

Peradilan Militer diatur dengan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.

Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.

Ada pula Pengadilan Militer Pertempuran yang dijalankan hanya dalam daerah pertempuran. Pengadilan ini memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh kalangan militer atau yang dipersamakan.

Hanya kedudukan Pengadilan Militer Utama yang langsung ditetapkan oleh undang-undang berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kadudukan pengadilan selebihnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima TNI.

Page 4

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

E. Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Inilah perkara utama yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Ada juga kewenangan lain bagi Mahkamah Konstitusi yang diatur langsung dalam UUD 1945.

Selain langsung diatur dalam UUD 1945, peradilan konstitusi diatur dengan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014.

Apakah tidak ada lagi lembaga yang berwenang mengadili sengketa ataupun perkara pelanggaran hukum?

Mengenai hal ini Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial menyebut lembaga-lembaga yang bersifat ‘mengadili’ tetapi tidak disebut sebagai pengadilan itu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan.

Jimly mengatakan lembaga-lembaga ini, selain bersifat mengadili, seringkali juga memiliki fungsi-fungsi yang bersifat campuran dengan fungsi regulasi dan/ataupun fungsi administrasi. Beberapa di antaranya berbentuk komisi-komisi negara, ada juga yang menggunakan istilah badan ataupun dewan.

Misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mahkamah Pelayaran dan lain-lain.

Page 5

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Ilustrasi: BAS

Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.

Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.

Pasal 27 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.

Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara (prosedur berperkara dan persidangan) yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus.

“Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada hukumonline.

Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut ini.

A. Peradilan Umum

Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA