Keputusan klh 2003 panduan produksi bersih dan sistem manajemen lingkungan

Kebijakan Produksi Bersih Komitmen dan Kebijakan Nasional Terkait Dengan Penerapan Produksi Bersih Di Indonesia Untuk mewujudkan target pengurangan emisi limbah di Indonesia, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mewajibkan setiap kegiatan usaha melakukan upaya pencegahan dan pengelolaan limbahnya, antara lain: 

UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Permenlh No. 31 Tahun 2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, dan Teknologi Berwawasan Lingkungan di Daerah

Permenlh No. 35 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Halon

Permenlh No. 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Emas Rakyat

Permenlh No. 2 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Kepmenlh No.111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perijinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air/Atau Sumber Air

·

Berbagai peraturan yang mengatur nilai ambang batas atau baku mutu pencemaran yang menjadi acuan bagi para pelaku usaha untuk mengelola limbah yang dihasilkannya.

Produksi bersih merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya limbah yang dikembangkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) mulai tahun 1993. Pada tahun 1995, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan Komitmen Nasional Penerapan Produksi Bersih, dan sampai saat ini penerapan produksi bersih sudah dilakukan di beberapa kegiatan, seperti tekstil, penyamakan kulit, kelapa sawit, electroplating, karet, tapioka, gula, perhotelan dan perkotaan.

Dalam upaya meningkatkan penerapan Produksi Bersih di tingkat nasional, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam rencana jangka menengah dan jangka panjang, sebagai berikut: 1. Melibatkan dan mengikutsertakan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengembangan Produksi Bersih untuk mengharmonisasikan setiap persepsi dan pendekatan pelaksanaan produksi bersih dengan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama ini. Harmonisasi ini harus mendorong perubahan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan dimana pelaksanaannya harus secara terus menerus sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi. 2. Meningkatkan pemahaman konsep Produksi Bersih agar dapat diimplementasikan oleh seluruh pihak yang berkepentingan baik secara individu, kelompok maupun institusi sehingga

dapat

merancang

suatu

mekanisme

kontrol

peraturan

yang

saling

menguntungkan (win-win solution). 3. Pemerintah menyediakan dukungan sarana dan prasarana baik fisik (pilot project, tenaga ahli,

informasi,

dll)

maupun

nonfisik

(peraturan,

kebijakan,

dll)

untuk

mengimplementasikan dan mengembangkan Produksi Bersih untuk mencapai konsensus nasional dalam mecari solusi terbaik bagi penaatan dan penangan masalah-masalah lingkungan hidup. 4. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dan Peranserta masyarakat di tingkat sektoral dan daerah.

5. Melaksanakan Program Produksi Bersih secara holistik, komprehensif, terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya pengelolaan lingkungan sehingga berjalan sinergis dengan aspek ekonomi dan sosial. 6. Mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk menghasilkan dan menggunakan produk-produk dan jasa-jasa yang ramah lingkungan (green producers and consumers). Untuk mendorong penerapan produksi bersih dalam upaya mewujudukan pembangunan yang berkelanjutan, ada beberapa strategi yang dilaksanakan, yaitu : 1. Mensosialisasikan dan mempromosikan konsep Produksi Bersih kepada stakeholders; 2. Menerapkan analisis daur hidup produk pada semua sektor; 3. Memfasilitasi kemitraan dalam penerapan produksi bersih diantara stakeholders; 4. Meningkatkan kerjasama dengan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan produksi bersih 5. baik di forum nasional maupun internasional; 6. Meningkatkan pertukaran informasi dan mengembangkan jejaring kerja dengan seluruh stakeholders; 7. Menyelenggarakan pelatihan, seminar, lokakarya yang berhubungan dengan Produksi Bersih; 8. Mengkaji, mengembangkan dan menerapkan Produksi Bersih secara terus menerus melalui koordinasi, komunikasi, benchmarking, edukasi dan diseminasi informasi pada seluruh aktivitas di semua sektor serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 9. Menciptakan program bersama yang melibatkan seluruh stakeholders dalam rangka penerapan Produksi Bersih.

Untuk mendorong implementasi dari produksi bersih di semua sektor kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup sudah membentuk Pusat Produksi Bersih Nasional (PPBN), dengan fungsi sebagai berikut : 1. Menampung semua informasi mengenai Produksi Bersih, dari sisi kebijakan, pelaksanaan, status kemajuan, penerapan PB di industri, yang bertujuan untuk transfer teknologi bersih

Menjadi akses bagi para industri yang ingin mengaplikasikan PB dan

pihak-pihak lain yang akan melakukan kajian PB 2. Menjadi media untuk tukar informasi dan dialog kebijakan penerapan PB 3. Mendorong dan memotivasi seluruh sektor industri untuk mengaplikasikan PB sehingga dapat menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, industri, akademisi, Ornop, dll dalam melakukan pengelolaan lingkungan 4. Menjadi salah satu wadah pemberian insentif bagi industri-industri yang telah menerapkan PB dan benchmarking 5. Menjadi sarana untuk pelatihan 6. Menjadi katalisator pertumbuhan lembaga-lembaga jasa PB Adanya PPBN diharapkan tercipta suatu sistem kerja untuk mekanisme PB antar unit/sektor yang terkoordinasi, terintegrasi dan sinergis. Secara sektoral, kebijakan pencegahan pencemaran melalui produksi bersih juga telah dikembangkan, yaitu :

1.

Kementerian Lingkungan Hidup 

Penyusunan Pedoman Teknis Penerapan Produksi Bersih untuk industri tekstil, kulit, kelapa sawit, electroplating, karet, tapioka, gula, hotel dan perkotaan

Penyusunan Pedoman Teknis Penerapan Produksi Bersih melalui Chemical Management dan Good House Keeping

Implementasi Produksi Bersih melalui pilot project pada industri tekstil, kelapa sawit, kulit dan lingkungan industri kecil

Implementasi Produksi Bersih melalui konsultasi dan bimbingan teknis pada kurang lebih 500 industri, antara lain: automotive, agrobisnis, electroplating, tekstil, kulit, karet, CPO, gula, dll.

Pelatihan Produksi Bersih, Good House Keeping, Chemical Management, Life Cycle Analysis

2.

Departemen Pertanian 

Mengembangkan penggunaan pupuk organik pada on-farm dan off-farm

Mengurangi pemakaian pupuk kimia dan pestisida

Mencanangkan "Go Organic 2010"

3.

Departemen Perhubungan 

Mendorong penggunaan bensin tanpa timbal

Meningkatkan pengujian tipe maupun berkala kendaraan bermotor

Mendorong penggunaan bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor seperti: BBG, elpiji dan biodesel

Mengadopsi standar Eropa untuk pengujian emisi secara bertahap

Mengajukan usulan pengurangan bea masuk atau pajak bagi kendaraan yang ramah lingkungan

Menerapkan penggunaan angkutan massal

4.

Departemen Energi Sumber Daya Mineral 

Mempersyaratkan penerapan Produksi Bersih pada setiap kontrak karya di bidang pertambangan

Mempromosikan pengembangan pertambangan ramah lingkungan

Meminimisasi kerusakan bentang alam dan pemulihan perubahan bentang alam agar lebih bermanfaat

5.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan 

Mengharmonisasikan Produksi Bersih pada peraturan dibidang perindustrian dan perdagangan

Mengupayakan substitusi pemakaian bahan kimia yang bersifat berbahaya dan beracun

Pemberian insentif berupa penghargaan bagi industri-industri yang telah menerapkan Produksi Bersih

 6.

Mengembangkan proses produksi ramah lingkungan Kementerian Pariwisata

Meningkatkan effisiensi pada fasilitas-fasilitas wisata

Mengembangkan konsep wisata-lingkungan (eco-tourism)

Meningkatkan penghematan pemakaian air, bahan-bahan pembersih, listrik dan utilitas lainnya pada fasilitas-fasilitas wisata

Dalam kaitannya dengan penerapan produksi bersih, guna mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan, pemerintah mempunyai kebijakan antara lain:

1. Mempromosikan program produksi bersih agar semua pihak terkait mempunyai persepsi yang sama, sehingga dapat dicapai suatu konsensus yang dinyatakan dalam Komitmen Nasional dalam penerapan strategi produksi bersih di Indonesia. 2. Menganjurkan pelaksanaan produksi bersih termasuk berbagai perangkat manajemen lingkungan, seperti audit lingkungan, sistem manajemen lingkungan (ISO 14001), evaluasi kinerja lingkungan, ekolabel dan produktivitas ramah lingkungan (green productivity) di Indonesia. 3. Mengkaji kembali kebijakan dan program nasional dalam pengelolaan lingkungan untuk mengantisipasi diberlakukannya kebijaksanaan lingkungan yang bersifat global. 4. Mengantisipasi diberlakukannya standar-standar internasional di bidang lingkungan dengan ikut aktif dalam keanggotaan ISO/ TC 207 agar Indonesia dapat melakukan negosiasi dengan negara-negara maju yang ingin memberlakukan standar-standar lingkungan seperti Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Ekolabel maupun ketentuan lainya di bidang lingkungan secara internasional. 5. Menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi aktif semua pihak dalam implementasi produksi bersih dan semua perangkat manajemen lingkungan yang diperlukan berdasarkan prinsip kemitraan. 6. Melaksanakan pembinaan teknis dengan cara memberikan bantuan tenaga ahli, melaksanakan proyek-proyek percontohan serta menyebarluaskan informasi mengenai teknologi bersih melalui seminar, penyuluhan, website, pendidikan dan latihan. Upaya-upaya yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan mengembangkan kebijaksanaan yang kondusif bagi penerapan produksi bersih disamping selalu melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai konsep produksi bersih, misalnya melalui jalur pendidikan dan pelatihan,

melaksanakan

proyek-proyek

percontohan

(demonstration

project)

serta

penyebarluasan informasi melalui seminar, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan produksi bersih.

Partisipasi masyarakat sebagai konsumen misalnya dapat dilakukan dengan cara hanya membeli barang atau produk yang akrab lingkungan (environmentally products) disamping mendorong dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan program efisiensi, daur ulang, dll. Peranan LSM dan lembaga-lembaga penelitian di berbagai instansi dan perguruan tinggi menjadi sangat penting di dalam menyebarluaskan informasi mengenai produk akrab lingkungan. Di sisi lain partisipasi masyarakat akan mendorong dunia usaha untuk terus berinovasi dalam menghasilkan produk yang akrab lingkungan. Saat ini para pelaku usaha sudah mulai menerapkan strategi produksi bersih di dalam pengembangan bisnisnya karena dapat memperoleh manfaat sebagai berikut: · Meningkatkan daya saing dan kegiatan usahanya juga dapat berkelanjutan, mengingat semakin besarnya peranan lingkungan hidup dalam kebijakan perdagangan internasional. · Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan proses produksi secara berkesinambungan maka perusahaan memperoleh keuntungan ekonomis dengan adanya peningkatan efektifitas dan efisiensi di segala aspek. · Dengan menjalankan strategi produksi bersih perusahaan dapat menurunkan biaya produksi dan biaya pengolahan limbah serta sekaligus mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Strategi produksi bersih merupakan metode kunci untuk mengharmonisasikan kepentingan ekonomi dan pemeliharaan lingkungan.

ISO

ISO berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama apapun negara, apapun bahasa semua pake

ISO

ISO

adalah

lembaga

standar

internasional

STANDAR ISO Membuat pengembangan, produksi dan penyediaan produk dn layanan yang lebih efisien,

    

aman dan bersih Memfasilitasi perdagangan antar negara dan membuatnya lebih adil Berbagi kemajuan tehnologi dan praktek manajemen yang baik Menyebarkan inovasi Perlindungan konsumen dan pengguna produk dan jasa pada umumnya Membuat hidup lebih sederhana dengan menyediakan solusi untuk masalah umum

ISO adalah organisasi standar terbesar di dunia Dari tahun 1947 sd sekarang ISO telah menerbitkan lebih dri 18.000 Standar

Internasional Seperti : Standar untuk kegiatan pertanian, kontruksi, Standar mesin, Standar perangkat medis,

Standar

mutu,

Standar

Lingkungan

ISO 14000 SERIES  ISO 14001

: Sistem Manajemen Lingkungan

 ISO 14010 – 14015

: Audit Lingkungan

 ISO 14020 – 14024

: Label Lingkungan

 ISO 14031

: Evaluasi Kinerja Lingkungan

 ISO 14040 – 14044

: Assessment/Analisa Berkelanjutan

 ISO 14060

: Aspek Lingkungan dari Produk

ISO 14001 

adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML)

adalah standar sistem manajemen utama yang mengkhususkan pada persyaratan bagi formulasi dan

pemeliharaan

dari

SML

Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan lingkungan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001: 

pencegahan

polusi,

kesesuaian

dengan

undang-undang

yang

ada,

perbaikan

berkesinambungan

SML

ISO 14001 dapat digunakan sebagai alat bantu; fokus terhadap pengendalian aspek lingkungan atau arah aktifitas produk dan pelayanan yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan; SIAPA YG DAPAT MENGGUNAKAN ISO 

Organisasi-organisasi dari berbagai jenis, sektor usaha dan ukuran dapat meningkatkan kinerja

lingkungan

mereka

melalui

implementasi

standar

ini

 

MANFAAT ISO Meningkatkan kinerja lingkungan sesuai komitmen manajemen puncak Penghematan ongkos dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi energi dan penggunaan

air dan minimalisasi Buangan Mengurangi resiko dari terjadinya polusi dan kondisikondisi lainnya yang berkenaan dengan lingkungan, dan oleh karena itu penghindaran dari ongkos pembersihan yang

tidak perlu dan/atau pelaksanaan tindakan dari lembaga-lembaga hokum Kesesuaian hukum melalui pengenalan perundangundangan baru dengan kecukupan

waktu dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan terkini. Mengurangi resiko dari ketidak-sesuaian dengan perundang-undangan dan ongkos-

ongkos tuntutan hukum selanjutnya Memberikan kesan mendalam pada suatu merek dimana para pelanggan akan memandang organisasi tersebut telah melakukan pengendalian dampak lingkungan yang

baik Meningkatkan pemusatan tujuan bisnis dan mengkomunikasikan masalah-masalah lingkungan terkini

Meningkatkan kemampu-labaan organisasi melalui pengurangan ongkos-ongkos dan meningkatkan kepuasan pelanggan

           

Elemen ISO 14000 yang terkait dengan operasi perusahaan : Polusi udara Pembuangan ke sumber air Pasokan air dan pengolahan limbah domestic Limbah dan bahan – bahan berbahaya Gangguan Bunyi/kebisingan dan getaran Radiasi Perencanaan fisik Pengembangan perkotaan Gangguan bahan / material Penggunaan energy Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan

IMPIKASI SML   

Diperlukan extra sumberdaya dari organisasi ketika mengadopsi dan membangun SML Birokrasi organisasi cenderung (berpotensi )meningkat karena adanya prosedur, intruksi kerja proses sertivikasi

KARAKTERISTIK ISO 14000 Generik: Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi, Mengakodir

beragam kondisi geografis, sosial dan budaya Sukarela: Tidak memuat pernyataan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair), Sarana secara sistematis pengendalian dan mencapai organisasi

kinerja lingkungan yang dikehendaki Memuat kinerja fundamental untuk dicapai: Mentaati peraturan perundang – undangan dan kekuatan lingkungan yang relevan, Komitmen untuk terus – menerus memperbaiki

sejalan dengan kebijakan organisasi\ Dinamis aditif terhadap Perubahan di dalam organisasi, Perubahan diluar organisasi

Standrat SML memuat persyaratan sistem manajemen yang berbasis pada siklus” plan, implement, check and review. Keterkaitan yang erat antar klausal elemen standrat

PRINSIP POKOK Prinsip Pertama: Organisasi harus menetapkan kebijakan lingkungan dan memastikan

memiliki komitmen terhadap SML Prinsip Kedua: Organisasi harus menyusun rencana untuk menaati kebijakan lingkungan

yang ditetapkan sendiri Prinsip Ketiga: Implementasi dan Operasi: Agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangakan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk

menaati kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen Prinsip keempat: pemeriksaan dan korelasi: Organisais harus memeriksa, memantau dan

mengorelasi kinerja lingkungan Prinsip kelima: kaji ulang manajemen: Organisasi harus mengkaji ulang dan terus menerus memperbaiki standart manajemen lingkungan dengan maksud untuk menyempurnakan kinerja lingkunga yang telah dicapai

Pustaka Anonim. tt. Kebijakan Produksi Bersih. http://www.menlh.go.id/kebijaksanaan-produksi-bersihdi-indonesia/. (diakses 7 Oktober 2015) Saputra, Firdy Hari. 2012. ISO. http://firdyhs.blogspot.co.id/2012_12_01_archive.html. (diakses 7 Oktober 2015) Widyarissantie, Astutie. 2012. Komitmen dan Kebijakan Nasional Terkait Dengan Penerapan Produksi

Bersih

Di

Indonesia.

http://kisahsansan.blogspot.co.id/2012/12/kebijakan-dan-

implementasi-produksi_12.html(diakses 7 Oktober 2012)