FREEPIK
Ilustrasi.
KOMPAS.com - Sadarkah kamu bahwa di kota-kota seperti Jakarta, Surabaya, dan atau Medan sangat banyak penduduk meskipun kota-kota tersebut berukuran kecil jika dibanding daerah lainnya?
Kondisi ini tentu berbeda dengan kota atau kabupaten seperti Boyolali, Pandeglang, atau bahkan Kabupaten Asmat di Papua yang penduduknya sedikit hingga rumahnya saling berjauhan atau tidak menempel.
Di beberapa daerah di Pulau Jawa, penduduknya terlampau banyak hingga menimbulkan berbagai masalah. Padahal di banyak daerah lainnya, penduduknya sangat sedikit.
Fenomena ini disebut dengan persebaran penduduk.
Apa itu persebaran penduduk?
Mengutip Kemdikbud RI, distribusi atau persebaran penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatu wilayah atau negara, apakah penduduk tersebar merata atau tidak.
Persebaran penduduk dapat diketahui dari kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk adalah suatu ukuran yang menunjukkan berapa banyak jiwa atau penduduk yang tinggal dalam satu kilometer persegi wilayah.
Kepadatan penduduk menjadi indikator adanya perbedaan sumber daya yang dimiliki suatu wilayah.
Wilayah yang memiliki sumber daya yang lebih baik, baik sumber daya fisik maupun sumber daya manusia, akan cenderung dipadati penduduk.
Kepadatan penduduk juga memberikan informasi kepada pemerintah tentang pemerataan pembangunan. Wilayah yang penduduknya jarang menunjukkan pembangunan belum merata ke berbagai wilayah.
Baca juga: Pengertian Persebaran Penduduk dan Jenisnya
Persebaran penduduk Indonesia
Beberapa wilayah di Indonesia penduduknya masih sangat sedikit, atau masih kekurangan jumlah penduduk (under population).
Beberapa sebab terjadinya persebaran penduduk tidak merata adalah
- Lahan atau wilayah kurang cocok untuk tempat tinggal
- Adanya daerah yang punya akses ke pusat ekonomi, industry dan fasilitas memadai
Sehingga orang akan terkonsentrasi ingin tinggal di daerah yang fasilitas memadai, dekat pusat ekonomi dan industri agar memiliki pekerjaan yang lebih baik.
Upaya pemerintah dalam mengatasi persebaran penduduk yang tidak merata:
- Transmigrasi (Memindahkan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah yang jarang penduduk)
- memeratakan pembangunan.
- memusatkan industri besar di daerah.
- membangun industri kecil di pedesaan.
- pemerataan pembangunan infrastruktur.
- menggalakkan pariwisata di daerah yanng memiliki potensi alam yang menarik.
Diskusikan lah dengan kelompok kalian, jenis lokasi apa yang mempengaruhi kenaikan harga tersebut? Mengapa bisa terjadi kenaikan harga lahan di sekita … r bandara baru?
contoh ekonomi mikro
singning ceremony ASEAN comunity Kuala Lumpur, Malaysia 22 November 2015 kaitkan dengan interaksi antarruang negara ASEAN
keadaan perairan brunei darussalam
sebutkan 5 perilaku yang mencerminkan bahwa kita manusia dan 5 perilaku yang tidak mencerminkan kita sebagai manusia
Sumber daya alam dpaat berwujud dalam beragam bentuk.cerilah informasi tentang sumber daya alam yang dimiliki indonesia!
Sebutkan pengaruh perubahan ruang dan interaksi antar ruang dalam interaksi antara negara pada bidang ekonomi
plsss bntuuu dounggggg
KAK PLISS JAWAB DONG.AKU BINGUNG CARA JAWABNYA
Tolong jawab kak poin mayan ya
Salah satu masalah kependudukan di Indonesia adalah tidak meratanya persebaran penduduk. Saat ini, kebanyakan penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Ini disebabkan oleh banyak hal terutama karena pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan di Indonesia, banyaknya universitas ternama yang berada di pulau Jawa serta banyaknya perusahaan besar yang membuka pabrik disana.
Wilayah Transmigrasi |
1. Pemerataan pembangunan
Pemerataan pembangunan baik diwilayah Indonesia timur, tengah maupun barat akan mengurangi jumlah penduduk yang memilih untuk mengadu nasib ke pulau Jawa. Jika pembangunan di daerah-daerah sudah hampir sama dengan di pusat, maka penduduk tidak perlu keluar dari daerahnya. Pada akhirnya, mereka bisa ikut serta membangun daerahnya masing-masing. Dan hal ini akan berdampak pada pembangunan secara nasional.2. Menciptakan lapangan kerja di daerah-daerah
Salah satu cara menciptakan lapangan kerja di daerah adalah tidak menjadikan pulau Jawa sebagai satu-satunya pusat industri di Indonesia. Dengan kata lain, pabrik-pabrik besar tidak hanya dibangun di Jawa, tapi diseluruh pulau besar di Indonesia secara merata. Dengan begitu, penduduk tidak perlu pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan karena didaerahnya sudah terdapat lapangan kerja yang bisa menampung mereka.3. Transmigrasi
Sebuah data menunjukan bahwa pulau Papua yang luasnya lebih dari 20% dari luar Indonesia memiliki penduduk yang jumlahnya kurang dari 1% dari seluruh penduduk Indonesia. Sementara pulau Kalimantan yang luasnya lebih dari 25% luas Indonesia, jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia. Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah Transmigrasi. Tujuan transmigrasi ini antara lain adalah :- meratakan persebaran penduduk di Indonesia
- peningkatan taraf hidup para transmigran
- pengelolaan SDA di daerah transmigrasi
- pemerataan pembangunan di seluruh wilayan Indonesia
- meningkatkan pertahanan dan keamanan wilayah Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial secara optimal;
b. bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, belum menampung perkembangan mobilitas penduduk yang semakin tinggi pada era otonomi daerah sehubungan dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Memutuskan:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
7A. Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya untuk mencapai persebaran penduduk secara optimal, berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk :
a. mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing global;
b. menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial dengan jumlah penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/ kota, dalam rangka pembangunan daerah;
c. mengelola pertumbuhan penduduk di suatu daerah tertentu;
d. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru guna menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha; dan
e. meningkatkan ketahanan nasional untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat) bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
MOBILITAS PENDUDUK
Pasal 16A
(1) Mobilitas penduduk dilaksanakan secara permanen dan/atau nonpermanen.
(2) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mobilitas penduduk dalam kabupaten/ kota;
b. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota antarprovinsi.
Pasal 16B
(1) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2), dapat dilakukan atas kemauan sendiri, fasilitas Pemerintah, dan/atau fasilitas pemerintah daerah.
(2) Mobilitas penduduk atas fasilitas pemerintah daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
BAB IVB
ARAH KEBIJAKAN
DAN PENYELENGGARAAN MOBILITAS PENDUDUK
Bagian Kesatu
Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
Pasal 16C
Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
Pasal 16D
(1) Persebaran penduduk dalam kabupaten/ kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
(2) Keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada keseimbangan yang rasional dengan lingkungan, selaras dengan perkembangan regional, kawasan perkotaan, dan/atau kawasan perdesaan.
(3) Penetapan baku keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan baku keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
Pasal 16E
(1) Untuk mewujudkan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, Pemerintah menetapkan kebijakan:
a. pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat permanen, nonpermanen;
b. pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antarprovinsi;
c. penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antardaerah;
d. pengelolaan urbanisasi; dan
e. persebaran penduduk ke daerah perbatasan antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16F
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E, Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan kebijakan:
a. penataan dan persebaran penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota;
b. Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 16G
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan:
a. penataan dan persebaran penduduk dalam wilayah kabupaten/kota dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten/kota, sampai ke desa/kelurahan;
b. Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IVC
PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK
Pasal 16H
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah melakukan:
a. pengumpulan dan pengembangan sistem database serta analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
c. pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap efektivitas kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
d. sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
e. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
f. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
g. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16I
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16H, Menteri melakukan:
a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional; dan
b. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16J
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/ laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
d. sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
e. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
f. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
g. pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
h. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
i. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16K
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16J, Gubernur melakukan:
a. penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau yang menangani kependudukan untuk mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di wilayahnya; dan
c. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16L
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan:
a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan dan program pembangunan daerah;
b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
d. pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang pindah dan datang, serta melakukan pemantauan atas keberadaan warga yang datang di daerahnya;
e. pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
f. koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
g. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
h. pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
i. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
j. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16M
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan:
a. penunjukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di daerahnya; dan
c. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IVD
PENDANAAN
Pasal 16N
(1) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal II
4. Di antara BAB IX dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 134
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan